Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang diduga merugikan tata kelola program prioritas pemerintah dengan anggaran ratusan triliun rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik dilaksanakan secara mendalam, profesional, dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Penyidik mengungkap kasus ini berawal dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak sekolah dengan dukungan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra,” ungkap Syarief.
Akses Khusus Penunjukan Mitra MBG
Penyidik menduga proses verifikasi yayasan dilakukan melalui pengaturan pada portal mitra BGN dengan melibatkan sejumlah pihak berinisial DH, SS, dan LP.
“Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per-hari dan sebagian diantaranya disebut berada di bawah kendali GHS,” lanjutnya.
Menurut Penyidik, GHS awalnya diminta oleh DH yang saat itu menjabat Kepala BGN untuk mencari mitra pelaksana Program MBG. Dalam perkembangannya, GHS diduga memperoleh akses khusus untuk mendapatkan titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya.
Setelah menguasai sejumlah titik dapur, yayasan yang terafiliasi dengan GHS diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang berminat membangun dapur MBG di berbagai daerah.
Penyidik juga menemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pengajuan lokasi dapur.
Selain itu, GHS diduga diberikan akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga dapat mengurus perubahan maupun pemulihan status sejumlah titik dapur SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Pengaturan Titik dan Setoran Uang
Syarief mengatakan, setelah melakukan pengaturan titik-titik dapur tersebut, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada DH dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
“Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS agar dapat menjadi mitra dalam program MBG,” kata dia.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan terkait dalam KUHP.
“GHS di tahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara,” ucapnya.
Dengan penetapan ini, GHS menjadi tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Lodewyk Pusung (LP), Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka.
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap secara tuntas peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Setiap orang yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat tentu akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Syarief.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post