• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 April 2026
di Dwi Warna
A A
0
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

ruang konpers Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/Boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

RelatedPosts

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

“”Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka yaitu, GSW (Gatut Sunu Wibowo), Bupati Tulungagung periode 2025-2030,” kata Asep didampingi Jubir KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam,

Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah direalisasikan dan diterima.

“Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, dengan besaran bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” kata Asep.

Modus Tekanan Jabatan dan Pengaturan Anggaran

Asep menjeaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya dengan cara menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Baca Juga  Semester I 2025, KPK Setor Rp403 Miliar PNBP ke Kas Negara

Usai pelantikan pejabat, para kepala OPD diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa tanggal serta tanpa salinan. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat kontrol untuk memastikan loyalitas pejabat terhadap bupati.

“Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dari penambahan atau pergeseran anggaran di OPD, bahkan hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana dicairkan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk penentuan pemenang lelang serta penunjukan langsung rekanan tertentu, termasuk pada pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa cleaning service dan keamanan.

OTT dan Barang Bukti

Pada Jumat, 10 April 2026, Tim KPK kemudian mendapatkan informasi akan adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati. Penyerahan dilakukan oleh pejabat Kabupaten Tulungagung melalui stafnya kepada GSW (Bupati Tulungagung) melalui perantara YOG (ADC Bupati).

Uang tunai tersebut diduga merupakan alokasi “jatah” dari permintaan GSW kepada salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Tim KPK kemudian mengamankan total 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap bupati di Polres Sidoarjo, sementara 17 pihak lainnya diperiksa di Polres Tulungagung.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan awal, Tim KPK kemudian membawa tiga belas (13) orang diantaranya ke Jakarta pada Sabtu 11 April 2026, untuk dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, yaitu: Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030;

Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan Bupati; Erwin Novianto (WIN) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung; Hartono (HAR) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung;

Yulius Rama Isworo (YUL) selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung; Suyanto (YAN) selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung; Aris Wahyudiono (AWD) selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung;

Baca Juga  ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas karena Percakapannya dengan Karo Hukum ESDM, Begini Respon KPK

Agus Prijanto (APU) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung; Muhamad Ardian Candra (MAC) selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) KabupatenTulungagung;

Reni Prasetiawati Ika (RPI) selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung; Oki (OSH (OKI) selaku staf YUL; Jatmiko (JAT) selaku adik kandung Bupati; Sugeng (SUG) selaku ADC atau ajudan Bupati.

Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar).

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Penahanan dan Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK melakukan penahanan terhadap GSW (Bupati Tulungagung) dan YOG (ADC Bupati) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Dalam kesempatan ini, KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Tulungagung ini. Khususnya kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.

Baca Juga  KPK Observasi 12 Kabupaten/Kota Calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi

“KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan OPD serta seluruh aparatur perangkat daerah untuk memiliki komitmen yang sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, untuk terwujudnya prinsip good governent di daerah dengan penuh integritas,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gatut Sunu Wibowo Bupati TulungagungOTT Bupati Tulungagungpengadaan alat kesehatanpergeseran anggaran di OPD
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

Post Selanjutnya

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

RelatedPosts

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Warga Cigedug Garut Terima Bantuan Hewan Kurban Presiden RI Tahun 2026

28 Mei 2026

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

DPD Golkar Kabupaten Garut Sembelih 5 Sapi dan 4 Domba, Daging Kurban Disalurkan ke Kader dan Masyarakat

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com