• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 April 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan temuan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menilai praktik korupsi di daerah tersebut menunjukkan pola berulang dan berpotensi berkembang menjadi modus baru yang lebih sistemik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam, mengungkapkan bahwa ini merupakan OTT kedua yang terjadi di Tulungagung. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada 2018 dan melibatkan kepala daerah setempat.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

“Peristiwa ini menjadi catatan serius karena menunjukkan adanya pola berulang,” ujar Asep, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Tulungagung, sepanjang 2026 KPK juga melakukan OTT di sejumlah daerah lain, seperti Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun. Di Jawa Timur, Tulungagung menjadi daerah kedua yang terjaring OTT setelah Madiun.

Risiko Sistemik dan Tata Kelola Lemah

KPK menyoroti lemahnya tata kelola pemerintahan daerah sebagai salah satu faktor utama. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, Kabupaten Tulungagung memperoleh skor 72,32 dan masuk kategori “rentan”, menempati peringkat ke-35 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Nilai tersebut mencerminkan masih adanya risiko sistemik dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang perlu segera dibenahi, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya praktik pemenuhan permintaan kepala daerah yang membebani organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga  KPK Sidik Terkait Dugaan Korupsi Laporan Keuangan PUPR dan BPK Sulawesi Selatan TA 2020

“Bahkan, sejumlah OPD disebut harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut,” ungkap Asep.

KPK menilai kondisi ini berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi sebagai cara untuk menutup kebutuhan setoran kepada kepala daerah.

“Sebagai penyelenggara negara, kepala daerah sudah mendapatkan hak keuangan yang sah. Membebankan kebutuhan pribadi kepada OPD adalah pelanggaran hukum,” tegas Asep.

Peringatan Soal Penyalahgunaan Wewenang

KPK juga menyoroti potensi penyalahgunaan “surat pernyataan” sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu agar tetap loyal meski melanggar hukum. Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena dapat memperkuat budaya korupsi di birokrasi.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kebutuhan pribadi atau kelompok tertentu, termasuk praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dorongan Penguatan Pencegahan

KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

“KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah dan jajaran OPD agar memiliki komitmen yang sama dalam mencegah dan memberantas korupsi. Aparatur sipil negara diminta berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum,” ucap Asep.

Imbauan Pelaporan oleh Masyarakat

KPK membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui layanan pengaduan resmi melalui di call center 198, email [email protected], serta website https://kws.kpk.go.id/.

“KPK mengimbau keada seluruh aparatur dan perangkat daerah harus berani menolak perintah kepala daerah yang melanggar hukum, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tandas Asep Guntur.*

Baca juga :

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus PemerasanKomisi Pemberantasan KorupsiModus Korupsi Sistemikpengkondisian tenderPenyalahgunaan Wewenang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

Post Selanjutnya

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com