• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Maret 2026
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
In’amul Mustofa M.IP

Direktur Eksekutif LeSPK Yogyakarta

Yogyakarta, Kabariku – Diskursus baru dalam kebijakan luar negeri Indonesia akhirnya menyeruak setelah memutuskan untuk bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dikomandani oleh Amerika Serikat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Di satu sisi, pemerintah menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia bertujuan mendorong perdamaian di Gaza Palestina dan membuka akses bantuan kemanusiaan.

RelatedPosts

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

Membangun Solidaritas Negara Islam

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah keputusan tersebut selaras dengan tradisi politik luar negeri Indonesia, prinsip hukum internasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Tulisan ini minimal sebagai respon atas kepanikan Presiden Prabowo sehingga harus minta dukungan kesana-kemari, yang terakhir kemarin dengan ormas dan ulama.

Pada titik ini sebenarnya Presiden Prabowo sadar-sesadarnya ini bagian dari kelalaianya tidak melakukan konsultasi dengan DPR sehingga perlu dukungan ekstra parlementer.

Namun desakan agar Indonesia meninjau ulang bahkan keluar dari BoP ternyata tidaklah surut karena ini bukan berarti  penolakan terhadap perdamaian. Justru sebaliknya, langkah tersebut dapat dilihat sebagai upaya menjaga konsistensi prinsip politik luar negeri Indonesia, yaitu bebas dan aktif, sekaligus memastikan kebijakan luar negeri tetap berlandaskan hukum internasional dan legitimasi demokratis.

Tradisi Non-Blok dan Prinsip Bebas-Aktif

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menempatkan dirinya sebagai negara yang tidak terikat pada blok kekuatan global mana pun.

Prinsip politik luar negeri bebas-aktif, yang dirumuskan oleh Mohammad Hatta pada 1948, anti penjajahan dan keikutsertaan untuk menjaga perdamaian dunia menjadi dasar bagi Indonesia untuk menjaga kemandirian dalam hubungan internasional sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia.

Prinsip ini muncul sebagai suara dari dunia ketiga atas polarisasi global pasca-Perang Dunia II dan rivalitas blok Barat dan Timur selama Perang Dingin agar tunduk pada hukum internasional.

Dalam kerangka tersebut, Indonesia kemudian menjadi salah satu pelopor Gerakan Non-Blok (GNB) bersama negara-negara Asia dan Afrika yang menolak dominasi kekuatan besar.

Gerakan ini menegaskan bahwa negara-negara berkembang harus memiliki ruang otonomi dalam menentukan kebijakan luar negeri mereka tanpa tekanan geopolitik dari negara adidaya.

Secara konseptual, politik luar negeri bebas-aktif berarti Indonesia tidak terlibat dalam aliansi militer atau struktur kekuasaan internasional yang menempatkan negara lain sebagai pemimpin dominan.

Baca Juga  Mayantara Sehat: Kesadaran Digital Dan Regulasi Keamanan

Kebijakan ini memungkinkan Indonesia untuk menjaga fleksibilitas diplomasi dan memaksimalkan kepentingan nasional dalam dinamika politik global.

Fleksibilitas juga bukan berarti berkemampuan dekat kepada negara manapun namun kedekatan dibangun atas dasar penghormatan terhadap hukum internasional dan perdamaian abadi.

Dari perspektif ini, muncul pertanyaan penting: apakah keikutsertaan Indonesia dalam BoP tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas-aktif, mengingat ada ratusan pasal yang harus ditaati dan dijalankan oleh Indonesia sementara Amerika hanya beberapa, kasat mata dipastikan Indonesia otonomi dan fleksibiltasnya dalam pergaulan Internasional-bahkan justru berpotensi menempatkan Indonesia dalam orbit kepentingan geopolitik negara tertentu. Memang dunia benar adanya sedang mengalami krisis tata kelola.

Antonio Gramsci pernah menulis bahwa “the old world is dying, and the new world struggles to be born”. Dalam masa transisi seperti itu, berbagai inisiatif geopolitik baru bermunculan. Namun tidak semuanya lahir dari konsensus global yang sehat.

Sebagian justru mencerminkan krisis tata kelola dunia. Namun pilihan Indonesia bergabung didalamnya yang dipimpin oleh Amerika yang akhir-akhir ini menampakkan agresifitasnya pada negara-negara kaya sumber daya alam tentu saja kurang strategis dalam jangka Panjang maupun pendek.

Alasan kedua yang melatarbelakangi kritik terhadap keanggotaan Indonesia dalam BoP berkaitan dengan dinamika hukum humaniter internasional dalam konflik Gaza.

Konflik tersebut telah menjadi salah satu krisis kemanusiaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai tuduhan pelanggaran hukum internasional terhadap pihak yang terlibat. Pada Januari 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan bahwa terdapat risiko terjadinya tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dan memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah pencegahan serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk ke wilayah tersebut.

Selain itu, lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menilai bahwa sejumlah tindakan militer, termasuk pemindahan paksa penduduk sipil di Gaza, berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.

Dengan demikian pembentukan lembaga perdamaian baru di luar mekanisme multilateral seperti PBB menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi dan netralitasnya. Jika lembaga tersebut dipimpin oleh negara (dalam hal ini Amerika Serikat)yang juga memiliki posisi politik tertentu dalam konflik, maka ada risiko bahwa proses perdamaian tidak berjalan secara independen.

Baca Juga  Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Dapat dipastikan jalan gelap perdamaian sebenarnya yang hendak dijalani, kenapa? Karena Presiden Donald Trump yang berada dalam pusaran konflik sebagai pucuk pimpinan yang memiliki hak veto mutlak! Depan panggung Trump teriak perdamaian di belakang panggung ia melakukan aneksasi terhadap Iran baik secara terang-terangan maupun terselubung dan memantapkan Israel sebagai negara berdaulat serta pada saat sama mengantung nasib negara Palestina.

Dunia membaca semua itu hanya cara bodoh dan brutal Amerika untuk kuasai sumber alam Iran dan menyingkirkan Palestina dengan meminta bantuan negara-negara lain termasuk Indonesia

Bagi Indonesia-yang secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan penegakan hukum internasional-pertimbangan diatas menjadi sangat penting.

Diplomasi perdamaian seharusnya tidak hanya mengejar stabilitas politik jangka pendek, tetapi juga memastikan bahwa prinsip hukum internasional tetap dihormati.

Punya hak apa sehingga Amerika dan Israel bersekutu untuk menyerang Iran ditengah ihktiar diplomasi dan negosisasi perdamaian. Sangat paradoks. Bahkan sampai hari ini belum ada penjelasan resmi Presiden Prabowo akan road map jalan perdamaian melalui keikutsertan, masuk kedalam BoP.

Publik hanya mendengar pidato, statemen dari Presiden dan Mentri Luar Negeri, tidak utuh namun justru berkesan reaksioner. Hal di atas beresiko Indonesia dimata Internasional dianggap sudah melukai diri sendiri sebagai negara non-blok hanya dengan bermesraan pada Amerika Serikat.

Miris rasanya jika dunia internasional menganggap Indonesia ikut serta melegitimasi perang dibawah bendera BoP, bendera mainan Presiden Trump yang dapat mempermainkan PBB (perserikatan bangsa-bangsa) sekaligus. Praktis Indonesia bisa dianggap tidak lagi sepenuhnya non-aligned.

Legitimasi Demokratis dalam Pengambilan Kebijakan

Alasan ketiga yang sering luput dari perhatian adalah mekanisme pengambilan keputusan domestik. Dalam sistem demokrasi Indonesia, kebijakan luar negeri yang memiliki implikasi strategis biasanya melibatkan proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini penting karena kebijakan luar negeri tidak hanya berkaitan dengan diplomasi internasional, tetapi juga menyangkut komitmen politik, hukum, dan bahkan finansial negara.

Tanpa proses deliberasi yang memadai di parlemen, kebijakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi demokratis.

Dalam literatur hubungan internasional, kebijakan luar negeri selalu merupakan hasil interaksi antara faktor domestik dan internasional. Dinamika politik internal, kepentingan nasional, serta opini publik sering kali memengaruhi arah kebijakan luar negeri suatu negara.

Baca Juga  Politik Dinasti dan Arogansi: Ketidakcakapan dalam Memimpin dan Menanggapi Dinamika Sosial

Karena itu, keputusan strategis seperti bergabung dalam organisasi internasional seharusnya melalui proses transparansi dan akuntabilitas yang jelas.

Dengan demikian, kebijakan luar negeri tidak hanya sah secara diplomatik, tetapi juga memiliki legitimasi politik di dalam negeri.

Menjaga Diplomasi Indonesia

Pada akhirnya, tujuan untuk mendorong perdamaian di Gaza Palestina dan ketegangan Amerika-Israel vs Iran tentu merupakan tujuan yang mulia. Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam diplomasi perdamaian global-mulai dari Konferensi Asia-Afrika 1955, peran dalam Gerakan Non-Blok, hingga kontribusi dalam berbagai misi penjaga perdamaian PBB.

Modal diplomatik ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki banyak jalur untuk berkontribusi pada perdamaian dunia tanpa harus terikat pada struktur geopolitik yang kontroversial.

Meninjau ulang keanggotaan Indonesia dalam BoP bukan berarti menolak upaya perdamaian. Sebaliknya, langkah tersebut dapat dilihat sebagai upaya menjaga konsistensi politik luar negeri bebas-aktif, menghormati kedaulatan negara lain, anti penajajahan, komitmen terhadap hukum internasional, serta legitimasi demokratis dalam pengambilan keputusan.

Perlu diingat bahwa BoP ini digagas ditengah meruncingnya hubungan Israel-Amerika dengan Iran. BoP seperti hanya didesain sebagai drama untuk tetap melanjutkan usaha untuk melucuti senjata Iran dan membebaskan Israel dari segala tuntutan dan kecaman dunia internasional atas perlakuan kejamnya terhadap rakyat Palestina/Gaza.

Jadi Amerika hanya minta dukungan negara-negara lain tanpa melalui forum resmi  PBB. Singkat kata Presiden Trump mempermainkan PBB.

Di sisi lain perlu diketahui bersama, berbagai lembaga internasional-termasuk International Court of Justice-telah memproses gugatan terkait kemungkinan pelanggaran hukum humaniter dalam konflik Gaza Palestina.

Pada akhirnya, sinyamelan Anies Baswedan menjadi benar bahwa ini bukan sekadar apakah Indonesia harus berada di dalam atau di luar BoP. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah keanggotaan tersebut benar-benar memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang independen dan konsisten dalam memperjuangkan perdamaian dunia.

Masyarakat tidak ingin dibodohi lagi oleh celoteh mentri, ‘lha belum dijalani koq sudah menuntut untuk mundur dan BoP, jalani saja dulu baru kemudian dievalusi’.

Bahkan penulis curiga lembaga seperti BoP tidak punya roadmap perdamaian namun  memiliki jalan licin untuk membangun legitimasi geopolitik. Pun Juga Indonesia tidak punya peta jalan perdamaian yang hendak dilaksanakan, alias gelap dan terbentur-bentur oleh banyak pasal yang harus ditaati. Salam waras.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anies BaswedanBoard of PeaceKeanggotaan Indonesia di BOPLeSPK Yogyakartaperdamaian di Gaza Palestina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

Post Selanjutnya

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

RelatedPosts

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Post Selanjutnya
Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali, Dua WN Rusia Diamakan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026
Keluarga Besar Ponpes Hidayatul Faizien

Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

13 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026

DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

12 April 2026

Hidrometeorologi Mengancam, Yuda Puja Turnawan Desak Langkah Cepat Pemkab Garut

12 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com