• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Januari 2026
di Dwi Warna
A A
0
Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS.

Kajian tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kebijakan strategis negara berjalan akuntabel, memiliki kepastian hukum, dan melindungi keuangan negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Paparan disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026), yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

RelatedPosts

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

KPK Petakan Risiko Sejak Tahap Perencanaan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK menjalankan fungsi monitoring dengan memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap awal perencanaan kebijakan.

Hal ini penting, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin.

Menurut Setyo, kebijakan tersebut tergolong extraordinary policy karena menyangkut nilai transaksi besar dan kepentingan strategis nasional.

Landasan Hukum Dinilai Belum Mengikat

Hasil kajian KPK menemukan bahwa kebijakan penugasan khusus Pertamina masih bertumpu pada joint statement antarnegara, tanpa didukung landasan hukum operasional yang mengikat.

Selain itu, belum terdapat perencanaan penugasan yang komprehensif, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar Setyo.

Pembatasan Pemasok Dinilai Hambat Persaingan Sehat

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan pemerintah.

Baca Juga  KPK Sidak Kemendikbudristek Soal Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Tahun 2024

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menilai pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat.

“Ini berisiko membunuh persaingan dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rawan kolusi harga,” kata Herda.

Indikator Keberhasilan Belum Terukur

KPK juga menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS belum dirumuskan secara terukur.

Nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

“Saat ini negosiasi tarif antara Indonesia dan AS masih berlangsung. Jika telah disepakati, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui penerbitan aturan turunan, baik PP maupun Perpres,” jelas Herda.

Pembentukan Satgas Berpotensi Perluas Diskresi

Selain itu, KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi apabila tidak disertai kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).

KPK Sampaikan Rekomendasi sebagai Early Warning

Sebagai bagian dari early warning system, KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum penugasan melalui joint agreement yang mengikat, kejelasan indikator dan mekanisme evaluasi, peninjauan ulang pembentukan Satgas, penyusunan kajian CBA terkait spesifikasi dan harga energi, serta penyempurnaan ketentuan pengadaan minyak mentah agar tetap menjamin persaingan usaha yang sehat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia.

Baca Juga  KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Terkait Kasus Proyek Senilai Rp. 23,7 Miliar Kota Banjar

Kondisi tersebut selama ini berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32 persen yang kemudian diturunkan menjadi 19 persen.

Kompensasi dalam joint statement kedua presiden meliputi pembelian produk energi dan gas sekitar 15 miliar dolar AS, produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS, serta pengadaan pesawat sipil yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

“AS merupakan mitra strategis Indonesia, sebagai kekuatan ekonomi global sekaligus produsen utama energi dan listrik, dengan kepentingan ekonomi signifikan di Tanah Air,” tutur Airlangga.

Pertamina Siap Jalankan Penugasan

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi.

Ia juga menegaskan pentingnya strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest guna meredam fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan dan ketahanan energi nasional.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriCorruption Risk AssessmentDirektur Utama PT Pertamina Simon Aloysius MantiriKomisi Pemberantasan KorupsiMenko Bidang Perekonomian Airlangga HartartoPenugasan Khusus PertaminaPerdagangan Resiprokal Indonesia–ASPT Pertamina (Persero)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

Post Selanjutnya

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

RelatedPosts

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

KPK Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang Berulang, Ancaman Korupsi Terstruktur

12 April 2026
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK OTT Bupati Tulungagung Dugaan Praktik “Jatah” Anggaran dan Rekayasa Tender Proyek

12 April 2026
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (Foto:Istimewa)

UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

11 April 2026
Post Selanjutnya
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah "Tradisi" Pungutan di Kemnaker

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com