• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
19 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Noel didakwa bersama sepuluh orang lainnya atas dugaan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,00,” ujar Jaksa Asril saat membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Sepuluh orang itu dari kalangan pejabat Kemnaker hingga unsur swasta di antaranya, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, serta Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025.

Kemudian, Anitasari Kusumawati selaku Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020 hingga sekarang, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku sub-koordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Sepuluh terdakwa lain yang didakwa bersama Noel mencerminkan luasnya lingkaran pungutan tersebut. Mereka terdiri dari pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker dan K3, para koordinator dan subkoordinator bidang, hingga pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Baca Juga  Yassona Laoly Pastikan akan Hadir Penuhi Panggilan KPK, Rabu Besok

Sosok kunci dalam pemaparan jaksa adalah Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025. Ia disebut mengumpulkan koordinator dan subkoordinator untuk melanjutkan praktik pungutan yang telah ada sebelumnya sebuah mekanisme yang tampak terencana.

“Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3,” ungkap Jaksa.

Pungutan yang “Tradisi”

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, nilai uang yang diperas mencapai Rp6,52 miliar. Angka yang mencerminkan sistem pungutan yang berjalan terstruktur dan bertahun-tahun.

Jaksa menggambarkan, praktik pemerasan itu sebagai sebuah tradisi yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). Pungutan dilakukan kepada para pemohon sertifikasi K3 sebagai syarat penting untuk bekerja atau menduduki jabatan teknis tertentu di sektor industri.

Tak ada ancaman fisik, tetapi tekanan sistem membuat para pemohon terpaksa tunduk yakni, pembayaran tambahan menentukan apakah sertifikat diterbitkan tepat waktu atau justru diperlambat, dipersulit, hingga batal diproses.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat, lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan, akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap,” jelas Jaksa.

Untuk setiap sertifikat, para terdakwa memungut Rp300.000 hingga Rp500.000 di luar biaya resmi negara yang berkisar Rp4,5 juta hingga Rp 6 juta per peserta. Uang itu ditampung melalui sejumlah rekening penampungan sebelum dibagi berdasarkan jabatan masing-masing.

Dalam kurun Januari 2021 hingga April 2024, dana yang terkumpul mencapai Rp3,81 miliar. Angka itu kembali bertambah Rp1,95 miliar dalam periode Mei–Oktober 2024. Jumlah yang cukup untuk membuktikan bahwa praktik ini bukan insiden satu atau dua kali, melainkan sistem informal yang berjalan paralel dengan regulasi resmi negara.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

Nama Noel muncul setelah ia dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Tak butuh waktu lama bagi sang pejabat baru untuk mengetahui adanya pungutan di sektor K3.

Menurut dakwaan, Noel sempat bertanya kepada Hery terkait praktik tersebut dan mendapat jawaban bahwa tradisi pungutan telah lama berlangsung. Pada titik itulah, dakwaan menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar sebagai Wamenaker.

“Di situlah Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan meminta jatah selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebesar Rp3.000.000.000,00,” ujar jaksa.

Uraian tersebut belum masuk bab pembelaan, namun cukup mengguncang publik bahwa bukan hanya karena nilai uangnya, tetapi juga karena melibatkan sosok yang sebelumnya dikenal vokal dalam isu-isu antikorupsi.

Sertifikasi sebagai Alat Tekanan

Dalam ekosistem ketenagakerjaan, sertifikat K3 memiliki bobot serius. Di sejumlah industri dari manufaktur, migas, sampai konstruksi, sertifikat ini menjadi kunci agar tenaga kerja diizinkan turun ke lapangan.

Tanpa sertifikat, pekerjaan bisa tertunda, proyek bisa berhenti, dan pekerja bisa kehilangan peluang. Faktor itulah yang membuat pungutan tambahan terasa lebih seperti pemerasan daripada sekadar biaya tidak resmi.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya itu, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Muskerwil IWO Jabar, Sukses di Gelar di Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DakwaanImmanuel Ebenezer GerunganKemnakerNoelPemerasanPungutanTradisi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

Post Selanjutnya

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com