• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Berikut Amar Putusan MK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Agustus 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

RelatedPosts

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

Isi Putusan MK

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa:

Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; dan Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan bagi Wamen sebagai komisaris BUMN selaras dengan Pasal 33 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Meskipun norma tersebut dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan rangkap jabatan tetap dipertahankan.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” ujar Enny.

Ia menambahkan, jabatan komisaris pun memerlukan konsentrasi penuh, sehingga rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja.

Baca Juga  MK Akhiri "Pemilu 5 Kotak": Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu (grace period) selama maksimal dua tahun agar pemerintah menyesuaikan aturan terkait larangan ini.

Selain itu, MK memerintahkan agar fasilitas Wamen sebagai pejabat negara dipenuhi sesuai jabatannya.

Pendapat Berbeda Dua Hakim

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Daniel menilai putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, seharusnya tetap berlaku dan tidak perlu dirumuskan ulang dalam amar putusan.

Sementara Arsul menyoroti proses pengujian Undang-Undang yang dinilai kurang partisipatif karena hanya melalui dua kali sidang tanpa pleno untuk mendengar keterangan pemerintah dan DPR.

Wamen yang Rangkap Jabatan

Saat ini, sejumlah Wamen di Kabinet Merah Putih (KMP) diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta. Di antaranya:

Wamen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menjabat Chief Operation Officer BPI Danantara

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)

Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza merangkap Komisaris BBRI

Wamen Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti merangkap Komisaris PT Sarinah (Persero)

Nezar Patria, Wamen Komdigi merangkap Komut PT Indosat Tbk (ISAT)

Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todutua Pasaribu merangkap Komut PT Pertamina (Persero)

Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu

Wakil Kepala PCO M. Qodari menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno merangkap Komisaris PT Pertamina International Shipping

Wamen Kesehatan Dante Saksono menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika

Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menjabat Komut PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)

Baca Juga  Respon Cepat atas Putusan MK: Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan merangkap Komisaris TLKM

Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim merangkap Komisaris TLKM

Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono merangkap Komut PT Telkomsel

Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di Telkomsel

Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka merangkap Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)

Wamen Keuangan Suahasil Nazara merangkap Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLN

Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris PLN

Wamenpora Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)

Wamen Pertanian Sudaryono menempati Komut PT Pupuk Indonesia

Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Nonaktif).

Wamen Kebudayaan Giring Ganesha merangkap Komisaris di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

Wamen Perempuan & Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris di PT Citilink Indonesia

Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)

Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)

Wamen Kelautan & Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komut PT Perikanan Indonesia

Wamen Perhubungan Suntana merangkap Komut PT Pelabuhan Indonesia

Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjabat Komut PT Dahana

Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)

Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komut PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)

Wamen HAM Mugiyanto sebagai Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.***

*Salinan Putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025

Baca juga :

MK Putuskan Wamen Tak Bisa Rangkap Komisaris dan Jabatan di Organisasi APBN

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaPutusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

APKASI Expo 2025 Resmi Dibuka, Prabowo Dorong Produk Daerah Go Global

Post Selanjutnya

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

RelatedPosts

Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo memberikan sambutannya saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 yang berlangsung di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Di Hadapan APKASI, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Daerah yang Adil dan Bersih

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi stan pada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025 di Nusantara Hall, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Prabowo: Pembangunan Harus Berlandaskan Pasal 33 demi Kemakmuran Rakyat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com