• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

190 IUP Dihentikan, KPK Dorong ESDM Perbaiki Tata Kelola Pascatambang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 September 2025
di Dwi Warna
A A
0
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola dana jaminan reklamasi dan pascatambang di Indonesia menyusul temuan pengelolaan yang dinilai belum maksimal dan berdampak pada masih minimnya reklamasi kawasan bekas tambang di berbagai daerah.

Langkah ini disampaikan KPK dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pemerintah daerah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sejumlah temuan menunjukkan bahwa pengelolaan pascatambang masih jauh dari optimal,” tegas Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo.

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, KPK menelusuri aliran dana yang awalnya disetorkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai aturan saat itu, kemudian dialihkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Namun, dari hasil penelusuran, ditemukan inkonsistensi jumlah setoran akibat perubahan regulasi. Sebagian dana dikembalikan lagi ke daerah untuk reklamasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB), yang berimbas pada berkurangnya jumlah dana yang diterima ESDM.

Kondisi tersebut, menurut Agung, bukan hanya terjadi di Bintan. Ia mengungkapkan bahwa dana reklamasi mineral logam yang dikelola ESDM secara nasional hanya mencapai Rp26 triliun, jumlah yang dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan banyaknya IUP aktif dan kondisi tambang yang belum direklamasi.

“Kondisi di Bintan ini adalah potret persoalan nasional. Saya yakin hal serupa terjadi di banyak wilayah lain. Banyak tambang tidak direklamasi, kalaupun ada jumlahnya sangat kecil,” ujarnya.

Perhitungan Dana Tidak Tepat dan Penempatan Terlambat

KPK juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola dana reklamasi. Salah satunya, perhitungan besaran jaminan yang masih didasarkan pada luas area tambang, bukan pada volume kegiatan tambang.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Diskominfo dan PDAM Kota Bandung Terkait Kasus Suap Wali Kota Bandung Nonaktif

“Padahal seharusnya besaran jaminan dihitung berdasarkan volume tambang agar jumlahnya lebih proporsional,” jelas Agung.

Selain itu, penempatan dana jaminan reklamasi baru dilakukan setelah izin usaha pertambangan terbit. Praktik ini dianggap tidak cukup kuat mengikat perusahaan untuk menjalankan kewajiban reklamasi.

Bahkan, sebagian pelaku usaha menganggap penempatan dana jaminan sudah otomatis menggugurkan kewajiban reklamasi, padahal dana itu hanya menjadi jaminan kesanggupan.

Masalah lain muncul dari ketentuan yang memperbolehkan pemerintah menunjuk pihak ketiga melakukan reklamasi jika kegiatan tambang berhenti selama tiga tahun.

Aturan ini memicu persoalan koordinasi karena tambang berada di daerah, sementara dana dan kewenangan reklamasi tambang mineral dan logam berada di pemerintah pusat.

“Regulasi penunjukan pihak ketiga setelah tiga tahun tambang berhenti masih belum efektif. Jumlah inspektur tambang jauh dari cukup dibandingkan banyaknya lokasi tambang yang harus diawasi,” tambah Agung.

190 IUP Dihentikan Sementara

Kementerian ESDM menindaklanjuti persoalan ini dengan menghentikan sementara 190 IUP yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

KPK mendorong ESDM untuk memperkuat mitigasi risiko sejak awal, termasuk dalam mekanisme penempatan dana, dasar perhitungan, hingga besaran biaya reklamasi, agar perusahaan tidak bisa menghindar dari kewajibannya.

“Terkait hal itu, KPK meminta Kementerian ESDM melakukan revisi regulasi terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) agar kerusakan lingkungan pascatambang bisa dicegah,” tegas Agung.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun aturan baru untuk memperkuat kewajiban reklamasi dan pascatambang.

“Kami sedang menyusun peraturan pemerintah pengganti PP Nomor 78 Tahun 2020 tentang reklamasi dan pascatambang. Semua masukan dari rapat ini akan kami integrasikan dalam regulasi yang sedang dirancang,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Eksekusi Mantan Bupati Pemalang ke Lapas Kelas I Semarang atas Kasus Suap dan Gratifikasi Rp. 6 Miliar Lebih

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktorat Monitoring KPK, pejabat Kementerian ESDM, serta Kepala Dinas ESDM dan PTSP Provinsi Kepulauan Riau.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPemprov KepriPengelolaan PascatambangTata Kelola Dana Jaminan Reklamasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cucun Sidak Dapur MBG Garut: “Harus Ada Perbaikan!”

Post Selanjutnya

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, DPR: Jangan Jadi Ajang Cari Untung

RelatedPosts

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Post Selanjutnya
Cucun Ingatkan SPPG Garut: Jangan Sentuh Anggaran Rp 10 Ribu untuk MBG/Kabariku

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, DPR: Jangan Jadi Ajang Cari Untung

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, didampingi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengunjungi beberapa ruangan yang ada di RSUD dr. Slamet Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (26/9/2025). (Foto : M. Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut).

‎Kunjungi RS di Garut, Wakil Ketua DPR RI Berkomitmen Dorong Pembenahan RSUD dr. Slamet Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com