• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tia Rahmania Menang Gugatan atas PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
19 April 2025
di Hukum
A A
0
Tia Rahmania

Tia Rahmania

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tia Rahmania, mantan kader PDI Perjuangan, akhirnya memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan Mahkamah Partai PDIP, dan memutuskan bahwa Tia sah memperoleh 37.359 suara dari Dapil Lebak dan Pandeglang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan pengadilan bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan sebanyak 1.629 suara yang menjadi dasar pemecatan Tia oleh partai tidak terbukti.

RelatedPosts

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

“Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia dalam pernyataannya, Jumat (18/4/2025), seraya menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

Meski menang di pengadilan, Tia belum memastikan langkah selanjutnya. Ia menyerahkan proses hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya dan memilih tetap aktif sebagai akademisi dan dalam kegiatan sosial.
“Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini bermula ketika Tia Rahmania dipecat dari PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Mahkamah Partai PDIP menyatakan bahwa Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, dan posisinya sebagai caleg digantikan oleh Bonnie Triyana.

Berdasarkan keputusan KPU, Tia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI karena sudah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Tia lantas menggugat Mahkamah PDIP, DPP PDIP, Bonnie Triyana, KPU, dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu fokus pada putusan Mahkamah PDIP yang menjadi dasar pencoretannya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga  Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Langsung menjadi anggota DPR RI?

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kemenangan Tia Rahmania di pengadilan tidak otomatis menjadikannya sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, menurutnya, perkara yang digugat Tia berkaitan dengan status keanggotaannya di partai, bukan pencalonan legislatif secara langsung.

Sosok Tia Rahmania: Akademisi dan Psikolog

Tia Rahmania dikenal sebagai dosen, aktivis, dan psikolog asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Lahir dari keluarga pegawai negeri, Tia telah menunjukkan prestasi sejak dini. Ia meraih penghargaan sebagai Siswa Teladan Nasional pada tahun 1992 dan 1995.

Tia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), meraih gelar S1 dan melanjutkan ke jenjang magister di bidang psikologi perkembangan dan anak. Setelah lulus, ia aktif sebagai psikolog di Klinik Kancil, Jakarta Selatan, dan memulai karier dosen sejak 2008 di Universitas Paramadina. Saat ini, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban di kampus tersebut.***

Tags: Bonnie TriyanagugatanPDI PerjuanganPN Jakarta PusatTia Rahmania
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025, Polri Laksanakan Misi Kemanusiaan

Post Selanjutnya

TNI dan Tim SAR Gercep Evakuasi Mahasiswa UNG Terseret Arus Sungai di Gorontalo

RelatedPosts

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
TNI bersama Tim SAR gerak cepat evakuasi mahasiswa UNG terseret arus sungai

TNI dan Tim SAR Gercep Evakuasi Mahasiswa UNG Terseret Arus Sungai di Gorontalo

Toyota Agya 2025

Harga Terbaru Toyota Agya 2025, Mobil Keluarga Kekinian yang Irit dan Ramah di Kantong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Komisi I DPRD Kota Tangerang Batalkan SK Ketua RW 01 Uwung Jaya, Pemilihan Diulang Demi Transparansi

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com