• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tia Rahmania Menang Gugatan atas PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
19 April 2025
di Hukum
A A
0
Tia Rahmania

Tia Rahmania

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tia Rahmania, mantan kader PDI Perjuangan, akhirnya memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan Mahkamah Partai PDIP, dan memutuskan bahwa Tia sah memperoleh 37.359 suara dari Dapil Lebak dan Pandeglang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan pengadilan bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan sebanyak 1.629 suara yang menjadi dasar pemecatan Tia oleh partai tidak terbukti.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

“Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia dalam pernyataannya, Jumat (18/4/2025), seraya menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

Meski menang di pengadilan, Tia belum memastikan langkah selanjutnya. Ia menyerahkan proses hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya dan memilih tetap aktif sebagai akademisi dan dalam kegiatan sosial.
“Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini bermula ketika Tia Rahmania dipecat dari PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Mahkamah Partai PDIP menyatakan bahwa Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, dan posisinya sebagai caleg digantikan oleh Bonnie Triyana.

Berdasarkan keputusan KPU, Tia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI karena sudah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Tia lantas menggugat Mahkamah PDIP, DPP PDIP, Bonnie Triyana, KPU, dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu fokus pada putusan Mahkamah PDIP yang menjadi dasar pencoretannya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga  Polisi Buru Dua DPO Penganiayaan Jurkani Penggugat Tambang Ilegal Kalsel

Langsung menjadi anggota DPR RI?

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kemenangan Tia Rahmania di pengadilan tidak otomatis menjadikannya sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, menurutnya, perkara yang digugat Tia berkaitan dengan status keanggotaannya di partai, bukan pencalonan legislatif secara langsung.

Sosok Tia Rahmania: Akademisi dan Psikolog

Tia Rahmania dikenal sebagai dosen, aktivis, dan psikolog asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Lahir dari keluarga pegawai negeri, Tia telah menunjukkan prestasi sejak dini. Ia meraih penghargaan sebagai Siswa Teladan Nasional pada tahun 1992 dan 1995.

Tia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), meraih gelar S1 dan melanjutkan ke jenjang magister di bidang psikologi perkembangan dan anak. Setelah lulus, ia aktif sebagai psikolog di Klinik Kancil, Jakarta Selatan, dan memulai karier dosen sejak 2008 di Universitas Paramadina. Saat ini, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban di kampus tersebut.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bonnie TriyanagugatanPDI PerjuanganPN Jakarta PusatTia Rahmania
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025, Polri Laksanakan Misi Kemanusiaan

Post Selanjutnya

TNI dan Tim SAR Gercep Evakuasi Mahasiswa UNG Terseret Arus Sungai di Gorontalo

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
TNI bersama Tim SAR gerak cepat evakuasi mahasiswa UNG terseret arus sungai

TNI dan Tim SAR Gercep Evakuasi Mahasiswa UNG Terseret Arus Sungai di Gorontalo

Toyota Agya 2025

Harga Terbaru Toyota Agya 2025, Mobil Keluarga Kekinian yang Irit dan Ramah di Kantong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com