• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tia Rahmania Menang Gugatan atas PDIP, Tak Terbukti Gelembungkan Suara

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
19 April 2025
di Hukum
A A
0
Tia Rahmania

Tia Rahmania

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tia Rahmania, mantan kader PDI Perjuangan, akhirnya memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan Mahkamah Partai PDIP, dan memutuskan bahwa Tia sah memperoleh 37.359 suara dari Dapil Lebak dan Pandeglang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan pengadilan bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan sebanyak 1.629 suara yang menjadi dasar pemecatan Tia oleh partai tidak terbukti.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Nadiem Tak Perlu Dibela

“Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia dalam pernyataannya, Jumat (18/4/2025), seraya menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

Meski menang di pengadilan, Tia belum memastikan langkah selanjutnya. Ia menyerahkan proses hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya dan memilih tetap aktif sebagai akademisi dan dalam kegiatan sosial.
“Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini bermula ketika Tia Rahmania dipecat dari PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Mahkamah Partai PDIP menyatakan bahwa Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, dan posisinya sebagai caleg digantikan oleh Bonnie Triyana.

Berdasarkan keputusan KPU, Tia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI karena sudah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Tia lantas menggugat Mahkamah PDIP, DPP PDIP, Bonnie Triyana, KPU, dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu fokus pada putusan Mahkamah PDIP yang menjadi dasar pencoretannya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga  Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Jawa Barat

Langsung menjadi anggota DPR RI?

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kemenangan Tia Rahmania di pengadilan tidak otomatis menjadikannya sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, menurutnya, perkara yang digugat Tia berkaitan dengan status keanggotaannya di partai, bukan pencalonan legislatif secara langsung.

Sosok Tia Rahmania: Akademisi dan Psikolog

Tia Rahmania dikenal sebagai dosen, aktivis, dan psikolog asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Lahir dari keluarga pegawai negeri, Tia telah menunjukkan prestasi sejak dini. Ia meraih penghargaan sebagai Siswa Teladan Nasional pada tahun 1992 dan 1995.

Tia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), meraih gelar S1 dan melanjutkan ke jenjang magister di bidang psikologi perkembangan dan anak. Setelah lulus, ia aktif sebagai psikolog di Klinik Kancil, Jakarta Selatan, dan memulai karier dosen sejak 2008 di Universitas Paramadina. Saat ini, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban di kampus tersebut.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bonnie TriyanagugatanPDI PerjuanganPN Jakarta PusatTia Rahmania
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Apel Gelar Pasukan Operasi AB Moskona 2025, Polri Laksanakan Misi Kemanusiaan

Post Selanjutnya

TNI dan Tim SAR Gercep Evakuasi Mahasiswa UNG Terseret Arus Sungai di Gorontalo

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Post Selanjutnya
TNI bersama Tim SAR gerak cepat evakuasi mahasiswa UNG terseret arus sungai

TNI dan Tim SAR Gercep Evakuasi Mahasiswa UNG Terseret Arus Sungai di Gorontalo

Toyota Agya 2025

Harga Terbaru Toyota Agya 2025, Mobil Keluarga Kekinian yang Irit dan Ramah di Kantong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Warga Cigedug Garut Terima Bantuan Hewan Kurban Presiden RI Tahun 2026

28 Mei 2026

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026

DPD NasDem Garut Tebar Hewan Kurban untuk Masyarakat dan 42 DPC, Haris Kalicman: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

28 Mei 2026

DPD Golkar Kabupaten Garut Sembelih 5 Sapi dan 4 Domba, Daging Kurban Disalurkan ke Kader dan Masyarakat

28 Mei 2026

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Yuda Puja Turnawan Bagikan Daging Kurban untuk Warga dan Keluarga Dhuafa di Garut

27 Mei 2026

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com