Jakarta, Kabariku – Tia Rahmania, mantan kader PDI Perjuangan, akhirnya memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melawan PDIP dan anggota DPR Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebagaimana dituduhkan Mahkamah Partai PDIP, dan memutuskan bahwa Tia sah memperoleh 37.359 suara dari Dapil Lebak dan Pandeglang.
Putusan pengadilan bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus itu menyebutkan bahwa tuduhan penggelembungan sebanyak 1.629 suara yang menjadi dasar pemecatan Tia oleh partai tidak terbukti.
“Berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur,” ujar Tia dalam pernyataannya, Jumat (18/4/2025), seraya menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
Meski menang di pengadilan, Tia belum memastikan langkah selanjutnya. Ia menyerahkan proses hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya dan memilih tetap aktif sebagai akademisi dan dalam kegiatan sosial.
“Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Awal Mula Sengketa
Kasus ini bermula ketika Tia Rahmania dipecat dari PDIP karena dituduh melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024. Mahkamah Partai PDIP menyatakan bahwa Tia melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, dan posisinya sebagai caleg digantikan oleh Bonnie Triyana.
Berdasarkan keputusan KPU, Tia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI karena sudah diberhentikan dari keanggotaan partai.
Tia lantas menggugat Mahkamah PDIP, DPP PDIP, Bonnie Triyana, KPU, dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu fokus pada putusan Mahkamah PDIP yang menjadi dasar pencoretannya sebagai caleg terpilih.
Langsung menjadi anggota DPR RI?
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa kemenangan Tia Rahmania di pengadilan tidak otomatis menjadikannya sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sebab, menurutnya, perkara yang digugat Tia berkaitan dengan status keanggotaannya di partai, bukan pencalonan legislatif secara langsung.
Sosok Tia Rahmania: Akademisi dan Psikolog
Tia Rahmania dikenal sebagai dosen, aktivis, dan psikolog asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Lahir dari keluarga pegawai negeri, Tia telah menunjukkan prestasi sejak dini. Ia meraih penghargaan sebagai Siswa Teladan Nasional pada tahun 1992 dan 1995.
Tia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), meraih gelar S1 dan melanjutkan ke jenjang magister di bidang psikologi perkembangan dan anak. Setelah lulus, ia aktif sebagai psikolog di Klinik Kancil, Jakarta Selatan, dan memulai karier dosen sejak 2008 di Universitas Paramadina. Saat ini, ia menjabat sebagai Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban di kampus tersebut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post