• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Desember 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di Lingkungan LPEI Senilai $USD 60 Juta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dari perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam konferensi pers, Plh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Budi Sukmo didamping Jubir Tessa Mahardika Sugiarto, disebutkan lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan empat lainnya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

“KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE,” kata Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (03/03/2025).

Budi Sukmo menelaskan, penetapan Tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan yang telang dimulai sejak Maret 2024.

Kemudian penetapan tersangka ini, berdasarkan keputusan Pimpinan nomor 308 dan Sprindik nomor 08 tanggal 20 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, pemilik PT PE; Newin Nugroho selaku Dirut dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan.

Untuk diketahui, KPK saat ini baru sekadar merilis pengumuman tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 (sebelas) Debitur ini, berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun.

“Saat ini kami akan menjelaskan khususnya terkait pemberian PT PE, dimana dalam penyidikan ditemukan berbagai perbuatan melawan hukum dari kedua belah pihak,” ungkapnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas SDM, KPK Teken MoU dengan Lemhannas

Konstruksi Perkara

Diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

“Bahwa PT PE ini menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015, kurang lebih $USD 60 juta atau setara 900 Miliar Rupiah,” terangnya.

Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi 3 termin, yaitu; pada kredit pertama 2 Oktober 2015, sebesar Rp297 Miliar, kemudian diTop-Up lagi pada 19 Februari 2016 sebesar Rp400 Miliar, dan pada 14 September 2017 sebesar Rp200 Miliar.

Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.

Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit.

PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.

Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut.

“Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 Juta USD dikhusus untuk PT PE, sedangkan dari lainnya masih proses penyidikan,” pungkasnya. (Boelan/Ican)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi di Lingkungan LPEIKPKPT Petro Energy
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Maroef Sjamsuddin Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut MIND ID: Profil dan Perjalanan Karier

Post Selanjutnya

Kebijakan Menhan Didukung SIAGA 98 Soal Penggunaan Mobil Maung Pindad untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas

RelatedPosts

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025
Post Selanjutnya
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan 700 unit ranops Maung MV3 produksi PT Pindad untuk TNI-Polri di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (01/03/25)

Kebijakan Menhan Didukung SIAGA 98 Soal Penggunaan Mobil Maung Pindad untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Respon Cepat atas Putusan MK: Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com