• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi di Lingkungan LPEI Senilai $USD 60 Juta

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dari perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam konferensi pers, Plh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Budi Sukmo didamping Jubir Tessa Mahardika Sugiarto, disebutkan lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan empat lainnya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

KPK Respons Somasi MAKI: Bentuk Pengawasan Publik, Penyidikan CSR BI Masih Berjalan

MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

Saksi KPK Kritik Febri Diansyah di Sidang Hasto: Dulu Ikut Ekspose, Kini Bela Terdakwa

“KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE,” kata Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (03/03/2025).

Budi Sukmo menelaskan, penetapan Tersangka ini berdasarkan proses penyelidikan yang telang dimulai sejak Maret 2024.

Kemudian penetapan tersangka ini, berdasarkan keputusan Pimpinan nomor 308 dan Sprindik nomor 08 tanggal 20 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan.

Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, pemilik PT PE; Newin Nugroho selaku Dirut dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan.

Untuk diketahui, KPK saat ini baru sekadar merilis pengumuman tersangka dan belum dilakukan penahanan.

Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 (sebelas) Debitur ini, berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun.

“Saat ini kami akan menjelaskan khususnya terkait pemberian PT PE, dimana dalam penyidikan ditemukan berbagai perbuatan melawan hukum dari kedua belah pihak,” ungkapnya.

Baca Juga  KPK Ungkap Korupsi Proyek APD Covid-19 di Kemenkes, Sejumlah Tersangka Sudah Ditetapkan

Konstruksi Perkara

Diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

“Bahwa PT PE ini menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015, kurang lebih $USD 60 juta atau setara 900 Miliar Rupiah,” terangnya.

Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi 3 termin, yaitu; pada kredit pertama 2 Oktober 2015, sebesar Rp297 Miliar, kemudian diTop-Up lagi pada 19 Februari 2016 sebesar Rp400 Miliar, dan pada 14 September 2017 sebesar Rp200 Miliar.

Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.

“Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.

Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit.

PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.

Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut.

“Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 Juta USD dikhusus untuk PT PE, sedangkan dari lainnya masih proses penyidikan,” pungkasnya. (Boelan/Ican)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi di Lingkungan LPEIKPKPT Petro Energy
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Maroef Sjamsuddin Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut MIND ID: Profil dan Perjalanan Karier

Post Selanjutnya

Kebijakan Menhan Didukung SIAGA 98 Soal Penggunaan Mobil Maung Pindad untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas

RelatedPosts

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Respons Somasi MAKI: Bentuk Pengawasan Publik, Penyidikan CSR BI Masih Berjalan

11 Mei 2025
Albertina Ho, S.H., M.H., saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

11 Mei 2025

Saksi KPK Kritik Febri Diansyah di Sidang Hasto: Dulu Ikut Ekspose, Kini Bela Terdakwa

10 Mei 2025

Membumikan Nilai Antikorupsi Lewat Pendekatan Budaya dan Agama di Jawa Barat

9 Mei 2025
JAM PIDSUS Lakukan Penahanan Ketua Cyber Army Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Diupah Rp864,5 Juta untuk Sebar Hoaks: Kejagung Tahan Ketua Tim Cyber Army di Kasus CPO

8 Mei 2025
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH

BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

7 Mei 2025
Post Selanjutnya
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan 700 unit ranops Maung MV3 produksi PT Pindad untuk TNI-Polri di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (01/03/25)

Kebijakan Menhan Didukung SIAGA 98 Soal Penggunaan Mobil Maung Pindad untuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Respon Cepat atas Putusan MK: Polri Siap Amankan PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Presiden

12 Mei 2025
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Respons Somasi MAKI: Bentuk Pengawasan Publik, Penyidikan CSR BI Masih Berjalan

11 Mei 2025
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

KSAD Perintahkan TNI AD Dukung Pengamanan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

11 Mei 2025
Sosok Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL), yang kini menjadi tentar Rusia dan disebut ikut dalam operasi militer khusus di Ukraina

Viral Satria Arta Kumbara: Mantan TNI AL Jadi Tentara Rusia dan Berperang dengan Ukraina

11 Mei 2025

MAXONE Hotel Kramat Jakarta Hadirkan “Snack Hub” Gratis di Setiap Kamar

11 Mei 2025
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenkopolkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto

Kemenkopolkam Sebut Penindakan Hukum jadi Prioritas Pemberantasan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

11 Mei 2025
Ilustrasi Sampul Rapor

Oknum Guru di Sukabumi Diduga Jual Sampul Rapor Sekolah Dasar: Pesanan Tidak Kunjung Selesai

11 Mei 2025
Albertina Ho, S.H., M.H., saat mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

11 Mei 2025
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pelaksanaan Operasi Pekat II Lodaya 2025

Polda Jabar Operasi Pekat II Lodaya 2025: Tangkap 145 Pelaku Premanisme, Ungkap Ragam Modus Kejahatan

10 Mei 2025

Kabar Terpopuler

  • Wakil Bupati Garut Putri Karlina menuju pelantikan didampingi Maula Akbar, anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga putra sulung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi/ Dok. Putri Karlina

    Romansa di Panggung Politik: Jejak Cinta Wabup Garut Putri Karlina dan Maula Akbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Tanggal 12 dan 13 Mei 2025 Merupakan Hari Libur?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Rotasi 26 Pimpinan Pengadilan Tinggi, Albertina Ho Ditunjuk sebagai Wakil Ketua PT Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persib Juara Liga 1 2025! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Siapkan Perayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aposter Antikorupsi KPK
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.