• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Aturan Baru Pembelian Token Listrik, Pelanggan PLN Wajib Tahu, Berlaku di Tahun 2025

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Aturan pembelian token listrik 2025

Ilustrasi Aturan pembelian token listrik 2025

ShareSendShare ShareShare

Kabariku — Aturan baru pembelian token listrik, PLN memberikan diskon 50 persen untuk pembelian token listrik yang berlaku di tahun 2025, diskon bisa didapatkan pada bulan Januari dan Februari.

Diskon pembelian listrik prabayar memiliki batas maksimal pembelian, sesuai daya yang terpasang di rumahnya masing-masing.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diskon listrik di tahun 2025 ini, diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, sebagai bagian dari kebijakan insentif untuk mengurangi dampak PPN naik 12 persen per 1 Januari 2025 lalu.

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon (listrik) sebanyak 50 persen untuk 2 bulan (Januari dan Februari 2025),” kata Airlangga seperti dilansir kompas, Senin (20/1/2025).

Teknisnya, diskon token listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar secara otomatis akan menyesuaikan.

Sebagai contoh, pembelian token listrik normal Rp 100.000 akan mendapatkan 63,6  kWh, adanya diskon listrik 50 persen pelanggan mendapatkan 127,2 kWh.

Lalu, berapa batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen pada Januari dan Februari 2025?

Batas maksimal beli token listrik tarif diskon 50 persen

Dikutip dari Kompas.com (1/1/2024), pembatasan pembelian token listrik sesuai daya terpasang dilakukan untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon listrik secara merata.

Batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen sesuai daya terpasang sebagai berikut:

Baca Juga  Kabar Gembira! PLN Lanjutkan Diskon Listrik 50% di Bulan Ramadan, Cek Caranya...

Daya 450 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 415
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
  • Diskon listrik maksimal: Rp 67.230.

Daya 900 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.352
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
  • Diskon listrik maksimal: Rp 438.048.

Daya 1.300 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.44,70
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
  • Diskon listrik maksimal: Rp 676.119.

Daya 2.200 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
  • Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta.

Sebagai tambahan informasi, target sasaran penerima diskon listrik PLN sebesar 50 persen untuk bulan Januari-Februari 2025 sebagai berikut:

  • Daya terpasang 450 VA, terdapat 24,6 juta pelanggan
  • Daya terpasang 900 VA, terdapat 38 juta pelanggan
  • Daya terpasang 1.300 VA, terdapat 14,1 juta pelanggan
  • Daya terpasang 2.200 VA, terdapat 4,6 juta pelanggan.

***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aturan baru pembelian token listrikAturan pembelian token listrikdiskon token listrik 2025Pelanggan PLNPerusahaan Listrik NegaraTarif diskon token listrikToken listrik
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Garut: Lindungi Buruh Tani Tembakau Melalui Dana DBHCHT

Post Selanjutnya

Capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

RelatedPosts

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 6 Penumpang Tewas, 80 Luka, KAI Pastikan Penanganan Maksimal

28 April 2026
Post Selanjutnya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H

Capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

Notifikasi Tilang dari korlantas Polri

Jangan Abaikan Notifikasi Whatsapp dari Korlantas Polri, STNK Bisa Diblokir Total

Discussion about this post

KabarTerbaru

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

7 Mei 2026

Menteri LH Jumhur Dorong Percepatan PSEL Palembang, Target Operasi Oktober 2026

7 Mei 2026
dok Divhum Polri

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan dalam Program Polantas Menyapa

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com