• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Aturan Baru Pembelian Token Listrik, Pelanggan PLN Wajib Tahu, Berlaku di Tahun 2025

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Aturan pembelian token listrik 2025

Ilustrasi Aturan pembelian token listrik 2025

ShareSendShare ShareShare

Kabariku — Aturan baru pembelian token listrik, PLN memberikan diskon 50 persen untuk pembelian token listrik yang berlaku di tahun 2025, diskon bisa didapatkan pada bulan Januari dan Februari.

Diskon pembelian listrik prabayar memiliki batas maksimal pembelian, sesuai daya yang terpasang di rumahnya masing-masing.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diskon listrik di tahun 2025 ini, diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, sebagai bagian dari kebijakan insentif untuk mengurangi dampak PPN naik 12 persen per 1 Januari 2025 lalu.

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon (listrik) sebanyak 50 persen untuk 2 bulan (Januari dan Februari 2025),” kata Airlangga seperti dilansir kompas, Senin (20/1/2025).

Teknisnya, diskon token listrik 50 persen bagi pelanggan prabayar secara otomatis akan menyesuaikan.

Sebagai contoh, pembelian token listrik normal Rp 100.000 akan mendapatkan 63,6  kWh, adanya diskon listrik 50 persen pelanggan mendapatkan 127,2 kWh.

Lalu, berapa batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen pada Januari dan Februari 2025?

Batas maksimal beli token listrik tarif diskon 50 persen

Dikutip dari Kompas.com (1/1/2024), pembatasan pembelian token listrik sesuai daya terpasang dilakukan untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon listrik secara merata.

Batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen sesuai daya terpasang sebagai berikut:

Daya 450 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 415
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
  • Diskon listrik maksimal: Rp 67.230.
Baca Juga  KPU Tindaklanjut Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres

Daya 900 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.352
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
  • Diskon listrik maksimal: Rp 438.048.

Daya 1.300 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.44,70
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
  • Diskon listrik maksimal: Rp 676.119.

Daya 2.200 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
  • Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta.

Sebagai tambahan informasi, target sasaran penerima diskon listrik PLN sebesar 50 persen untuk bulan Januari-Februari 2025 sebagai berikut:

  • Daya terpasang 450 VA, terdapat 24,6 juta pelanggan
  • Daya terpasang 900 VA, terdapat 38 juta pelanggan
  • Daya terpasang 1.300 VA, terdapat 14,1 juta pelanggan
  • Daya terpasang 2.200 VA, terdapat 4,6 juta pelanggan.

***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aturan baru pembelian token listrikAturan pembelian token listrikdiskon token listrik 2025Pelanggan PLNPerusahaan Listrik NegaraTarif diskon token listrikToken listrik
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Garut: Lindungi Buruh Tani Tembakau Melalui Dana DBHCHT

Post Selanjutnya

Capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Post Selanjutnya
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung (JAM Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H

Capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

Notifikasi Tilang dari korlantas Polri

Jangan Abaikan Notifikasi Whatsapp dari Korlantas Polri, STNK Bisa Diblokir Total

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Ada Praktik Titip-Menitip di Sekolah Maung, KDM Berikan Sanksi pada Oknum yang Melanggar

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

Yuda Puja Turnawan Bagikan Daging Kurban untuk Warga dan Keluarga Dhuafa di Garut

27 Mei 2026

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com