Koordinator Koalisi Rakyat Garut, Eldy Supriadi Laporkan Dugaan Paslon 02 Libatkan Oknum Pemdes ke Bawaslu

Garut, Kabariku- Koordinator Koalisi Rakyat Garut, Eldy Supriadi menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut. Kedatangan Eldy dengan tujuan melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon nomor urut 02. 

Kedatangan Koalisi Rakyat Garut diterima langsung Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pedatim), yang diwakili oleh Ipur Purnama Alamsyah.

Eldy menekankan pentingnya netralitas dan transparansi dalam Pemilu.

“Kami menduga adanya oknum Pemdes yang terlibat dalam pemasangan APK untuk salah satu pasangan calon. Hal ini kami laporkan demi menjaga netralitas aparat desa,” ujarnya, Sabtu (26/10/2024.

Eldy berharap laporan ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan politik, terutama di tingkat desa.

“Kami melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum Pemdes yang memasang APK untuk salah satu pasangan calon. Hal ini kami lakukan agar prinsip netralitas aparat desa tetap terjaga. Pemilu harus berlangsung secara adil, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang memiliki jabatan di pemerintahan desa,” kata Eldy.

Ia juga berharap, semua pihak memahami dan menjaga kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu yang bebas dari kepentingan pihak tertentu.

“Dengan adanya laporan ini, kami berharap semua pihak dapat melihat pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bebas dari kepentingan tertentu.” harapnya.

Terpisah, Ipur Purnama Alamsyah dari Divisi Pedatim Bawaslu Garut membenarkan kedatangan Koalisi Rakyat Garut untuk berkonsultasi terkait adanya dugaan ketidaknetralan oknum Pemdes.

“Secara resmi belum menyampaikan laporan, baru konsultasi mekanisme menyampaikan laporan,” ucapnya.

Ipur menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu 9 tahun 2024 perubahan Perbawaslu 8 tahun 2020 penerimaan laporan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00 s.d 16.00 dan Jum’at pukul 08.00 s.d 16.30 WIB.

“Kalau pun tadi menyampaikan laporan per hari ini, Bawaslu hanya menerima laporannya sementara penanganan dalam hal ini surat tanda terima pelaporan diterbitkannya tetep Senin,” terangnya.

Namun demikian Bawaslu menegaskan akan melakukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan memeriksa data yang ada dan memastikan netralitas dalam Pemilu tetap terjaga,” tutupnya.***

Red/K.101

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan