• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Pilkada 2024, KPU: 2 Daerah Tambah Paslon, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah

Redaksi oleh Redaksi
6 September 2024
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Masa perpanjangan pendaftaran calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (04/09/2024), dan dua daerah berhasil menambah pasangan calon, yakni Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya dikutip Jum’at (06/09/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini menurun menjadi 41 daerah.

RelatedPosts

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

“Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal,” ungkap Idham Holik.

Pilkada Tetap Berjalan Meski Calon Tunggal

Meskipun beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.

“Dengan adanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal,” tambah Idham.

Daftar Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Pada Pilkada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal.

Sementara itu, sejumlah kabupaten/kota yang menghadapi calon tunggal tersebar di beberapa provinsi, antara lain:

Baca Juga  Pasca Rakor, KPU: Kampanye Terbuka Masih Dalam Pembahasan Sementara Debat Publik Tidak Berubah

Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang
Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara
Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya
Jambi: Kabupaten Batanghari
Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang
Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara
Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan
Jawa Barat: Kabupaten Ciamis
Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes
Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya
Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang
Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan
Kalimantan Timur: Kota Samarinda
Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan
Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat
Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Dengan adanya 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap akan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

“Proses Pilkada ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah masing-masing,” pungkasnya.***

Baca Juga  Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 41 Calon TunggalKPU RIPilkada serentak 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Roadshow Bus KPK Tiba di Banten

Post Selanjutnya

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dan JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna Terima Tanda Jasa Yokkrabat dari Kejaksaan Thailand

RelatedPosts

Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Post Selanjutnya

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dan JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna Terima Tanda Jasa Yokkrabat dari Kejaksaan Thailand

Usai Diputus Dewas Melanggar Etik, Nurul Ghufron Tetap Optimis Ikuti Proses Seleksi Capim KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com