• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Terbitkan Surat Edaran, KPK Ingatkan Bakal Cakada Wajib Lapor LHKPN

Redaksi oleh Redaksi
8 Agustus 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Cakada) dapat mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara, sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Pahala, dikutip Kamis (08/08/2024).

RelatedPosts

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

Menurut Pahala, SE ini terbitkan sebagai pedoman untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada sebagai berikut:

Bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.

Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;

Baca Juga  Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;

Bagi Bakal Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini.

Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN

“KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon,” jelasnya.

Kemudian, menurut Pahala, KPK akan memberikan Tanda Terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.

“Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki,” terang Pahala.

Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 s.d. 29 Agustus 2024).

Dalam hal Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.

“Dengan surat edaran ini, diharapkan para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Pahala.***

Baca Juga  KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Informasi lebih lanjut dengan menghubungi Call Center KPK 198.

Salinan SE Nomor 13 Tahun 2024 Klik Disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBakal Cakada 2024Komisi Pemberantasan KorupsiKPKWajib Lapor LHKPN
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengamat Nilai Golkar dan Gerindra “Dua Matahari Kembar” di Koalisi

Post Selanjutnya

DPD Nasdem Garut “UP GRADING” Tingkatkan Kualitas SDM Pengurus

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi Perdamaian Timur Tengah

2 April 2026
Post Selanjutnya

DPD Nasdem Garut "UP GRADING" Tingkatkan Kualitas SDM Pengurus

Seru! Guru di Ciamis-Sirnarasa Ikuti Workshop Inovasi Pembelajaran dari Mahasiswa PPL IPI Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026

Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

2 April 2026
dok KPK

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

2 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com