Bandung, Kabariku- Rentetan temuan tindak pidana korupsi di Perguruan Tinggi Negeri begitu miris dan memprihatinkan. Perguruan Tinggi seyogyanya menjadi wadah pencetus generasi-generasi antikorupsi. Oleh karenanya, potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi di perguruan tinggi wajib dibentengi seluruh lapisan masyarakat.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan kuliah umum di Universitas Pasundan, Kota Bandung, Jumat (09/08/2024) lalu. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program ‘Roadshow Bus KPK: ‘Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi’ Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, lembaga pendidikan sebagai bagian dari peran serta masyarakat harus berada paling depan, serta harus merasa prihatin ketika KPK melakukan beberapa kegiatan penindakan di sejumlah universitas.
“Orang bilang yang lain boleh korupsi tetapi tidak bagi para pendidik negeri ini, para pendidik harus berada dipaling depan, bukan KPK, bukan Kejaksaan atau Kepolisian,” ucap Nawawi saat mengisi kuliah umum bertajuk ‘Eksistensi dari Perspektif KPK dalam Memberantas Korupsi’
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi lintas negara yakni Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong.
Nawawi menambahkan, ICAC Hong Kong turut menjadi tolak ukur bagi KPK dalam hal pendidikan antikorupsi.
“Hampir semua negara termasuk KPK benchmarking-nya ke ICAC. Karena fokusnya mereka bukan menangkap OTT dan lain sebagainya, tetapi menempatkan metode pendidikan antikorupsi sebagai landasan untuk merubah perilaku koruptif masyarakat,” paparnya.
Nawawi menuturkan, terdapat enam tugas pokok yang diamanahkan kepada KPK, yakni: pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan, dan eksekusi. Dalam tugas eksekusi, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Saat kita menangkap orang itu biasanya banyak aset, ketika KPK melelang lalu nggak laku, KPK meminta izin kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan KPK kewenangan menghibahkan. Cukup banyak yang telah dihibahkan oleh KPK, itu tugas yang keenam, di Jawa Barat ini cukup banyak aset,” terang Nawawi.
Hadir pada kesempatan kali ini Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief, Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan, Direktur Pascasarjana.
Rektor Universitas Pasundan Azhar Affandi pun berharap agar pemerintah dapat segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, melihat masih banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Tanah Air.
“Sebagai masyarakat kami sangat berharap kepada pemerintah untuk melahirkan Undang-Undang Perampasan Aset, karena Undang-Undang ini dibutuhkan terkait penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Azhar.
Azhar juga menyambut baik kedatangan KPK di Universitas Pasundan, agar para civitas akademika Universitas Pasundan bisa lebih terjaga moral dan akhlaknya, sehingga bisa menahan diri untuk melakukan perilaku-perilaku koruptif.
Nawawi kembali menegaskan, tugas para pendidik yang paling dibutuhkan saat ini ialah memiliki keberanian untuk menentang praktik-praktik korupsi.
Bukan hanya itu, harapannya, pendidikan antikorupsi di setiap universitas bisa dijadikan sebagai mata kuliah yang mandiri.
“KPK berharap di setiap universitas terutama Universitas Pasundan bisa menjadi pelopor daripada upaya pemberantasan korupsi,” tutup Nawawi.***
Red/K.101
Baca Juga :