• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengacara Senior, Riri Purbasari Dewi: “Kalau Pegi Bebas, Harun Masiku Harus Bebas”

Redaksi oleh Redaksi
12 Juli 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eki di Cirebon tahun 2016, batal demi hukum.

Hakim Tunggal pada sidang putusan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (08/07/2024), membatalkan status tersangka Pegi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Riri Purbasari Dewi, seorang pengacara senior berpendapat, membatalkan status bukan karena Pegi tidak bersalah, atau karena ada rekayasa.

RelatedPosts

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

“Tapi karena penyidik Polri sama sekali tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka,” ucap Riri Purbasari Dewi, yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, mulai dari band rock sampai pedangdut legendaris Indonesia. Jum’at (12/07/2024).

Lebih lanjut Riri menjelaskan, pertimbangan Hakim Praperadilan tersebut didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi, (putusan MK No. 12 Tahun 2014/Red).

“Putusan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya.

Kini, pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi, disambut meriah oleh masyarakat.

Padahal, putusan tersebut bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang jauh lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Riri mengungkapkan, salah satu konsekuensinya, buronan tenar KPK, Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan harus dihentikan proses penyidikannya.

“Karena setau saya, KPK sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa Harun Masiku sebelum menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.

Jadi sama seperti Pegi. Dinyatakan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” lanjut Riri.

Baca Juga  Dekopinda Kabupaten Garut Apresiasi Putusan Mahkamah Agung

Kalau KPK berkilah, dijelaskan Riri, itu adalah operasi tangkap tangan, pada kenyataannya, Harun Masiku tidak berada di lokasi OTT.

“Jadi penetapan Harun Masiku sebagai tersangka bukan merupakan hasil OTT, tapi hasil pendalaman KPK dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan para tersangka lain yang diciduk saat OTT,” cetusnya.

Riri menyebut, dan bukan cuma Harun Masiku saja, ada lagi tersangka buronan KPK, dari kasus korupsi heboh e-KTP.

Diketahui, dalam kasus e-KTP, ada seorang tersangka, yang sampai saat ini masih buron, belum berhasil ditangkap KPK, padahal dia adalah Direktur Utama dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP.

Sejak awal kasus terkuak sampai akhirnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka, KPK sama sekali tidak pernah memeriksa orang tersebut, karena menurut KPK dia tidak lagi berdomisili di Indonesia.

“Jadi KPK menetapkan dia sebagai tersangka, tanpa pernah sekalipun memeriksa yang bersangkutan. Konsekuensinya, status tersangka dan penyidikannya harus dihentikan,” urainya.

Menurutnya, bila masyarakat menyambut gembira putusan Pegi, maka masyarakat pun harus rela menerima konsekuensinya.

“Kita harus bisa menerima kalau ada sekian banyak buronan yang harus digugurkan status tersangkanya, karena mereka belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, KPK, atau Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Menurut Riri yang pernah beberapa kali menjadi pengacara mantan pejabat tinggi yang semuanya mendapat vonis bebas dalam sidang Tipikor menuturkan, untuk menghindari berbagai konsekuensi yang tidak terduga seperti ini, ada baiknya apa bila kedepannya, Mahkamah Konstitusi memanggil dan meminta pendapat pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI, setiap kali ada permohonan masyarakat terkait pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP.

“Karena Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI adalah pihak-pihak yang bekerja menjalankan KUHP dan KUHAP di lapangan,” tutup Riri yang juga menjabat sebagai Ketua DPN PERADI, Perhimpunan Advokat Indonesia.***

Baca Juga  Presiden Terpilih Prabowo Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Pratikno: Kebersamaan dan Keberlanjutan

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPN PERADIkasus pembunuhan Vina-EkiPegi Bebas - Harun Masiku BebasPengadilan Negeri BandungPraperadilan Pegi Setiawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sukseskan Pilkada Tanpa Ekses, Panwascam Pamulihan Kabupaten Garut Gelar “Forum Warga”

Post Selanjutnya

Deklarasi Ratusan Relawan “Siap All Out” Dukung dr Helmi Budiman untuk Bupati Garut 2024-2029

RelatedPosts

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Deklarasi Ratusan Relawan "Siap All Out" Dukung dr Helmi Budiman untuk Bupati Garut 2024-2029

Dua Remaja Hilang di Pantai Karang Papak Masih Dalam Pencarian Satpolairud dan Tim SAR Gabungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com