• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengacara Senior, Riri Purbasari Dewi: “Kalau Pegi Bebas, Harun Masiku Harus Bebas”

Redaksi oleh Redaksi
12 Juli 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eki di Cirebon tahun 2016, batal demi hukum.

Hakim Tunggal pada sidang putusan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (08/07/2024), membatalkan status tersangka Pegi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Riri Purbasari Dewi, seorang pengacara senior berpendapat, membatalkan status bukan karena Pegi tidak bersalah, atau karena ada rekayasa.

RelatedPosts

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

“Tapi karena penyidik Polri sama sekali tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka,” ucap Riri Purbasari Dewi, yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, mulai dari band rock sampai pedangdut legendaris Indonesia. Jum’at (12/07/2024).

Lebih lanjut Riri menjelaskan, pertimbangan Hakim Praperadilan tersebut didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi, (putusan MK No. 12 Tahun 2014/Red).

“Putusan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya.

Kini, pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi, disambut meriah oleh masyarakat.

Padahal, putusan tersebut bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang jauh lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Riri mengungkapkan, salah satu konsekuensinya, buronan tenar KPK, Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan harus dihentikan proses penyidikannya.

“Karena setau saya, KPK sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa Harun Masiku sebelum menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.

Jadi sama seperti Pegi. Dinyatakan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” lanjut Riri.

Baca Juga  Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Kalau KPK berkilah, dijelaskan Riri, itu adalah operasi tangkap tangan, pada kenyataannya, Harun Masiku tidak berada di lokasi OTT.

“Jadi penetapan Harun Masiku sebagai tersangka bukan merupakan hasil OTT, tapi hasil pendalaman KPK dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan para tersangka lain yang diciduk saat OTT,” cetusnya.

Riri menyebut, dan bukan cuma Harun Masiku saja, ada lagi tersangka buronan KPK, dari kasus korupsi heboh e-KTP.

Diketahui, dalam kasus e-KTP, ada seorang tersangka, yang sampai saat ini masih buron, belum berhasil ditangkap KPK, padahal dia adalah Direktur Utama dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP.

Sejak awal kasus terkuak sampai akhirnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka, KPK sama sekali tidak pernah memeriksa orang tersebut, karena menurut KPK dia tidak lagi berdomisili di Indonesia.

“Jadi KPK menetapkan dia sebagai tersangka, tanpa pernah sekalipun memeriksa yang bersangkutan. Konsekuensinya, status tersangka dan penyidikannya harus dihentikan,” urainya.

Menurutnya, bila masyarakat menyambut gembira putusan Pegi, maka masyarakat pun harus rela menerima konsekuensinya.

“Kita harus bisa menerima kalau ada sekian banyak buronan yang harus digugurkan status tersangkanya, karena mereka belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, KPK, atau Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Menurut Riri yang pernah beberapa kali menjadi pengacara mantan pejabat tinggi yang semuanya mendapat vonis bebas dalam sidang Tipikor menuturkan, untuk menghindari berbagai konsekuensi yang tidak terduga seperti ini, ada baiknya apa bila kedepannya, Mahkamah Konstitusi memanggil dan meminta pendapat pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI, setiap kali ada permohonan masyarakat terkait pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP.

“Karena Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI adalah pihak-pihak yang bekerja menjalankan KUHP dan KUHAP di lapangan,” tutup Riri yang juga menjabat sebagai Ketua DPN PERADI, Perhimpunan Advokat Indonesia.***

Baca Juga  Berikut Agenda Pokok Sumpah Janji Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 Prabowo-Gibran di MPR

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPN PERADIkasus pembunuhan Vina-EkiPegi Bebas - Harun Masiku BebasPengadilan Negeri BandungPraperadilan Pegi Setiawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sukseskan Pilkada Tanpa Ekses, Panwascam Pamulihan Kabupaten Garut Gelar “Forum Warga”

Post Selanjutnya

Deklarasi Ratusan Relawan “Siap All Out” Dukung dr Helmi Budiman untuk Bupati Garut 2024-2029

RelatedPosts

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Deklarasi Ratusan Relawan "Siap All Out" Dukung dr Helmi Budiman untuk Bupati Garut 2024-2029

Dua Remaja Hilang di Pantai Karang Papak Masih Dalam Pencarian Satpolairud dan Tim SAR Gabungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com