• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Pengacara Senior, Riri Purbasari Dewi: “Kalau Pegi Bebas, Harun Masiku Harus Bebas”

Redaksi oleh Redaksi
12 Juli 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Tunggal Praperadilan menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eki di Cirebon tahun 2016, batal demi hukum.

Hakim Tunggal pada sidang putusan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (08/07/2024), membatalkan status tersangka Pegi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Riri Purbasari Dewi, seorang pengacara senior berpendapat, membatalkan status bukan karena Pegi tidak bersalah, atau karena ada rekayasa.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

“Tapi karena penyidik Polri sama sekali tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka,” ucap Riri Purbasari Dewi, yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, mulai dari band rock sampai pedangdut legendaris Indonesia. Jum’at (12/07/2024).

Lebih lanjut Riri menjelaskan, pertimbangan Hakim Praperadilan tersebut didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi, (putusan MK No. 12 Tahun 2014/Red).

“Putusan tersebut berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya.

Kini, pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi, disambut meriah oleh masyarakat.

Padahal, putusan tersebut bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang jauh lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Riri mengungkapkan, salah satu konsekuensinya, buronan tenar KPK, Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan harus dihentikan proses penyidikannya.

“Karena setau saya, KPK sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa Harun Masiku sebelum menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya.

Jadi sama seperti Pegi. Dinyatakan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” lanjut Riri.

Baca Juga  Realisasikan Program Kerja, DPC PPKHI Garut Buka Bersama dan Santuni Kaum Dhuafa serta Anak Yatim

Kalau KPK berkilah, dijelaskan Riri, itu adalah operasi tangkap tangan, pada kenyataannya, Harun Masiku tidak berada di lokasi OTT.

“Jadi penetapan Harun Masiku sebagai tersangka bukan merupakan hasil OTT, tapi hasil pendalaman KPK dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan para tersangka lain yang diciduk saat OTT,” cetusnya.

Riri menyebut, dan bukan cuma Harun Masiku saja, ada lagi tersangka buronan KPK, dari kasus korupsi heboh e-KTP.

Diketahui, dalam kasus e-KTP, ada seorang tersangka, yang sampai saat ini masih buron, belum berhasil ditangkap KPK, padahal dia adalah Direktur Utama dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP.

Sejak awal kasus terkuak sampai akhirnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka, KPK sama sekali tidak pernah memeriksa orang tersebut, karena menurut KPK dia tidak lagi berdomisili di Indonesia.

“Jadi KPK menetapkan dia sebagai tersangka, tanpa pernah sekalipun memeriksa yang bersangkutan. Konsekuensinya, status tersangka dan penyidikannya harus dihentikan,” urainya.

Menurutnya, bila masyarakat menyambut gembira putusan Pegi, maka masyarakat pun harus rela menerima konsekuensinya.

“Kita harus bisa menerima kalau ada sekian banyak buronan yang harus digugurkan status tersangkanya, karena mereka belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, KPK, atau Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Menurut Riri yang pernah beberapa kali menjadi pengacara mantan pejabat tinggi yang semuanya mendapat vonis bebas dalam sidang Tipikor menuturkan, untuk menghindari berbagai konsekuensi yang tidak terduga seperti ini, ada baiknya apa bila kedepannya, Mahkamah Konstitusi memanggil dan meminta pendapat pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI, setiap kali ada permohonan masyarakat terkait pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP.

“Karena Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI adalah pihak-pihak yang bekerja menjalankan KUHP dan KUHAP di lapangan,” tutup Riri yang juga menjabat sebagai Ketua DPN PERADI, Perhimpunan Advokat Indonesia.***

Baca Juga  Pemulihan Ekonomi Global, Menkeu Sebut Ada Tujuh Agenda Utama Pembahasan 'Finance Track' Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPN PERADIkasus pembunuhan Vina-EkiPegi Bebas - Harun Masiku BebasPengadilan Negeri BandungPraperadilan Pegi Setiawan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sukseskan Pilkada Tanpa Ekses, Panwascam Pamulihan Kabupaten Garut Gelar “Forum Warga”

Post Selanjutnya

Deklarasi Ratusan Relawan “Siap All Out” Dukung dr Helmi Budiman untuk Bupati Garut 2024-2029

RelatedPosts

konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

14 Juli 2025
Pernyataan Pers Bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, di kantor pusat Uni Eropa, Berlaymont Building, Brussel, Belgia, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Presiden Prabowo Bertemu Ursula von der Leyen, Sepakat Percepat Finalisasi IEU-CEPA

13 Juli 2025

Mantan Wakil Ketua KPK Mundur dari Seleksi Komisi Yudisial, Ini Alasan Nawawi Pomolango

12 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025
Post Selanjutnya

Deklarasi Ratusan Relawan "Siap All Out" Dukung dr Helmi Budiman untuk Bupati Garut 2024-2029

Dua Remaja Hilang di Pantai Karang Papak Masih Dalam Pencarian Satpolairud dan Tim SAR Gabungan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hari Anak Nasional 2025, DPP PDIP Lakukan Kunjungan ke RS dan LPKA Kelas 1 Tangerang

16 Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan

16 Juli 2025
konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

15 Juli 2025
dok Sorot Merah Putih

Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

15 Juli 2025
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Mentan Amran Rilis Merek Beras Langgar Aturan: Ada Sania, Topi Koki, hingga Ayana, Ini Rinciannya

15 Juli 2025
Lisa Mariana di Polda Jabar

Dulu Heboh Soal Ridwan Kamil, Kini Lisa Mariana Diperiksa karena Video Asusila

15 Juli 2025

STN Desak Pemerintah Perkuat Industrialisasi Pupuk Nasional Demi Kedaulatan Pangan

15 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.