• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Kadisdik Provinsi Maluku Utara Tersangka Gratifikasi Jual Beli Jabatan

Redaksi oleh Redaksi
6 Juli 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Maluku Utara sebagai Tersangka atas dugaan pemberiaan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara.

IJ dinyatakan tersangka terkait jual beli jabatan kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur di lingkungan Provinsi Maluku Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam tahap penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah, kantor atau ruang, pekarangan/tempat tertutup lainnya. KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu IJ,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (04/07/2024).

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IJ untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 s.d 23 Juli 2024.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” imbuhnya.

Asep menjelaskan, Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang dan/atau barang terkait pengadaan barang/jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dijelaskan, dalam konstruksi perkaranya, Tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK dengan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsyan (RA) atas perintah AGK sejumlah sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dimana penerimaan uangnya dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan sejumlah Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.

Baca Juga  Ketua KPK, Firli Bahuri: Tahun Politik Periode Rawan Korupsi

Atas perbuatannya, Tersangka IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Red/K.101

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/2023/12/kpk-tahan-gubernur-maluku-utara-alexander-marwata-diduga-sudah-terima-suap-rp22-miliar/
KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGratifikasi Jual Beli JabatanKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Gubernur Maluku UtaraKPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wujud Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI oleh Masyarakat, Inilah Lima Peraih Penghargaan Adhyaksa Award 2024

Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Bersama Warga Berhasil Temukan Nelayan Laka Laut di Pantai Cipunaga

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sat Polairud Polres Garut Bersama Warga Berhasil Temukan Nelayan Laka Laut di Pantai Cipunaga

BEM KEMA STIE Dorong Kolaborasi antar Generasi untuk Membangun Kabupaten Garut Kedepan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

25 Juli 2026
Dok.Foto: istimewa

30 Tahun Kudatuli: Tragedi 27 Juli 1996 Dinilai Jadi Titik Balik Lahirnya Gelombang Reformasi

24 Juli 2026

Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

24 Juli 2026

Petani Desa Samarang Keluhkan Gangguan Layang-Layang, Pemerintah Desa Gerak Cepat Pasang Spanduk Larangan

24 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Kejagung Cermat Tangani Dugaan TPPU yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah

24 Juli 2026
Oplus_131072

Dasco Terima Audiensi APKASI, Bahas Penguatan Otonomi Daerah hingga Tantangan Fiskal Kabupaten

24 Juli 2026

Di Harlah PKB, Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Tiga Kancil Politik Kalau Berkumpul “Bahaya”

24 Juli 2026

Sekda Tangsel Tegas: Pelayanan Prima Bukan Sekadar Slogan, ASN Harus Berubah!

24 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com