• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Telah Berkekuatan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kasus korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021 dengan Terdakwa Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kurniawan kini telah berkekuatan hukum tetap, inkracht.

Kepala Desa Karyasari Cibalong, Kurniawan alias Uweng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan tuntutan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Budi Rahadian selaku Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BUDI RAHADIAN, S.H., & REKAN yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut mengkonfirmasi, Terdakwa Kurniawan Alias Uweng selaku kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dengan tuntutan Pidana Penjara selama empat tahun, denda Rp200 Juta.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Selain itu, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) apabila tidak dibayar maka pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Tipikor) memutus dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan, Terdakwa Kurniawan alias Uweng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer Serta membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer (pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.

Namun Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2001, tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Isu Pembebasan Napi Korupsi Itu Imajinasi. Inilah Penjelasan Menkumham

“Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Budi Rahadian.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Perkara: 37/PID.TPK/2023/PT BDG menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Kemudian atas Putusan Banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan register Perkara Nomor: 2420 K/Pid.Sus/2024 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut.

Budi Rahadian berharap, dari kasus ini menjadi hikmah dan pembelajaran bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut.

“Semoga perkara ini, menjadi hikmah bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut agar lebih tertib lagi dalam mengelola Anggaran Dana Desa dalam artian Tertib Perencanaan, Tertib Administrasi dan Tertib Pelaksanaan. Sebab kalau tidak tertib akan berujung penjara,” harapnya.

Untuk diketahui, proses penangan Perkara ini dimulai sejak tanggal 28 September 2022, sehingga apabila didasarkan kepada vonis Hakim dikurangi masa tahanan.

“Maka Terpidana Kurniawan alias Uweng tinggal menjalani denda selama 5 (lima) bulan, sehingga diperkirakan dia akan bebas sekitar bulan November 2024,” pungkas Budi Rahadian.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Budi Rahadian & rekanKepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalongkorupsi dana desaKurniawan alias UwengPN Tipikor Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengambilan Sumpah 41 Apoteker Baru, Pj Bupati Garut Beri Pesan Penting

Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

Dakwah On the Street: Polsek Cilawu Polres Garut Gandeng Da'i Kamtibmas Dalam Giat Ops KRYD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com