• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kasus Korupsi Dana Desa Karyasari Kecamatan Cibalong Telah Berkekuatan Hukum

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kasus korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021 dengan Terdakwa Kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Kurniawan kini telah berkekuatan hukum tetap, inkracht.

Kepala Desa Karyasari Cibalong, Kurniawan alias Uweng yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan tuntutan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Budi Rahadian selaku Tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum BUDI RAHADIAN, S.H., & REKAN yang beralamat di Jalan Raya Karangpawitan, Kabupaten Garut mengkonfirmasi, Terdakwa Kurniawan Alias Uweng selaku kepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dengan tuntutan Pidana Penjara selama empat tahun, denda Rp200 Juta.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Selain itu, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti Rp. 161.584.715,- (seratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) apabila tidak dibayar maka pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung (Tipikor) memutus dengan putusan yang pada pokoknya menyatakan, Terdakwa Kurniawan alias Uweng tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan Primer Serta membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primer (pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999.

Namun Majelis Hakim Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2001, tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Menggali Dasar Hukum Final dan Mengikat Pada Putusan Mahkamah Konstitusi

“Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 Juta, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Budi Rahadian.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Perkara: 37/PID.TPK/2023/PT BDG menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Kemudian atas Putusan Banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan register Perkara Nomor: 2420 K/Pid.Sus/2024 dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut.

Budi Rahadian berharap, dari kasus ini menjadi hikmah dan pembelajaran bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut.

“Semoga perkara ini, menjadi hikmah bagi para Kepala Desa khususnya di Kabupaten Garut agar lebih tertib lagi dalam mengelola Anggaran Dana Desa dalam artian Tertib Perencanaan, Tertib Administrasi dan Tertib Pelaksanaan. Sebab kalau tidak tertib akan berujung penjara,” harapnya.

Untuk diketahui, proses penangan Perkara ini dimulai sejak tanggal 28 September 2022, sehingga apabila didasarkan kepada vonis Hakim dikurangi masa tahanan.

“Maka Terpidana Kurniawan alias Uweng tinggal menjalani denda selama 5 (lima) bulan, sehingga diperkirakan dia akan bebas sekitar bulan November 2024,” pungkas Budi Rahadian.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Budi Rahadian & rekanKepala Desa Karyasari Kecamatan Cibalongkorupsi dana desaKurniawan alias UwengPN Tipikor Bandung
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengambilan Sumpah 41 Apoteker Baru, Pj Bupati Garut Beri Pesan Penting

Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra Digantikan Fahri Bachmid

Dakwah On the Street: Polsek Cilawu Polres Garut Gandeng Da'i Kamtibmas Dalam Giat Ops KRYD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026

Di Forum Indonesia-Jepang, Prabowo Subianto Perkuat Kemitraan dan Transisi Energi Bersih

31 Maret 2026
dok KONI Pusat

Tragedi Lebarun 2026, PP ALTI Serukan Evaluasi Total Standar Keselamatan Lari Trail

31 Maret 2026

El Nino Diprediksi Picu Kemarau Panjang, Aktivis Lingkungan Dorong Kesiapsiagaan Pemkab Garut

30 Maret 2026

Audiensi UMKM Garut di DPRD: Desak Keadilan Rantai Pasok SPPG dan Prioritas Produk Lokal

30 Maret 2026
Timnas Indonesia kalah 0-1 dari Bulgaria di final FIFA Series 2026. (Istimewa)

Garuda Gagal Juara! Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

30 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026

Wamensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di PPSDMAP Bogor: Target Beroperasi April 2026

30 Maret 2026

Presiden Pimpin Ratas Virtual, Seskab Teddy: Bahas Penyesuaian Kebijakan Ekonomi dan Energi

29 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com