• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Nyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto

Redaksi oleh Redaksi
15 Maret 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Dadan Tri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto, Rabu (13/3/2024) telah menyatakan upaya hukum banding.

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

“Adapun point banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/3/2024).

Lengkapnya, lanjut Ali, argumentasi hukum akan diurai Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Diketahui, Tim Jaksa KPK menuntut vonis Dadan Tri dengan 11 tahun 5 bulan penjara.

“Argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya Dadan dijatuhi vonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Teguh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) lalu.

Hukuman tersebut diberikan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Baca Juga  Legalitas Monas Tuntas, KPK Juga Kawal Optimalisasi Aset Kemensetneg di TMII GBK dan Kemayoran

Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan Tri untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar, yaitu dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Meski demikian, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harta benda Dadan akan disita dan dilelang.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Hakim menilai Dadan terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Suap tersebut terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar. Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.***

Red/K.101

Berita Terkait :

KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung, Hasanuddin Apresiasi ‘Extraordinary Act’ KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKmantan Komisaris Wika BetonPN Jakarta Pusatsuap pengurusan perkara di Mahkamah AgungTim Jaksa KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Waspada, Penipuan Oknum Mencatut Nama Deputi Penindakan KPK

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hadiri Rakornas IKN: Kolaborasi Menuju Kota Dunia untuk Semua

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Hadiri Rakornas IKN: Kolaborasi Menuju Kota Dunia untuk Semua

Irjen Pol Andry Wibowo Pimpin Monitoring dan Evaluasi Satgas Saber Pungli di Provinsi Sumatera Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.