Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya penipuan dengan modus transfer sejumlah uang kepada oknum yang mencatut pihak-pihak yang mengaku sebagai pihak perantara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, oknum dimaksud menggunakan nomor telepon seluler dengan foto profil Rudi Setiawan, kemudian rekening bank yang digunakan untuk penampungan dana beralamat di wilayah Sumatera Utara.
“KPK tegas meminta oknum dimaksud untuk segera menghentikan aksi kriminalnya,” tegas Ali. Jum’at (15/3/2024).
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi perbuatan oknum tersebut untuk dapat melaporkannya kepada KPK melalui call center 198 atau aparat penegak hukum lainnya agar bisa segera ditindak lanjuti,” lanjut Ali.
Ali menjelaskan, sebelumnya KPK bekerja sama dengan APH lainnya juga pernah melakukan penangkapan terhadap oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK dan melakukan penipuan dan pemerasan.
KPK meminta Masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan. Dengan modus pengurusan perkara di KPK, ataupun dalam bentuk sumbangan lainnya.
“Setiap penugasan pegawai KPK selalu disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga,” tutup Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com