• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK-ANRI Perkuat Sinergitas Inventaris Arsip Perkara Korupsi dan LHKPN

Redaksi oleh Redaksi
6 November 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kearsipan merupakan bukti otentik petunjuk akuntabilitas sebuah lembaga negara. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), arsip pun menjadi krusial guna merekam jejak pemberantasan korupsi baik dari sisi pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Untuk itu, KPK dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersinergi perihal inventaris arsip dalam bentuk statis, yang terbagi dalam dua seri, yaitu seri Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Arsip sangat penting bagi KPK, karena itu kami membuat organisasi khusus terkait arsiparis di KPK. Pengelolaan arsip ini jadi media informasi bagi publik bagaimana KPK bekerja memberantas korupsi,” papar Kepala Biro Umum KPK Yonathan Demme dalam kegiatan Ekspose Inventaris Arsip KPK, Senin (6/11/2023) di Jakarta.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Pada kurun 2016 dan 2017, KPK sudah menyerahkan arsip TPK dan LHKPN kepada ANRI sejak periode Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara (KPKN).

Berdasar data ANRI, pada 3 Februari 2016, arsip TPK kurun 2000-2012, yang diserahkan KPK sebanyak 135 nomor. Sedangkan pada 26 April 2017, sudah ada 169 boks, yang terdiri dari 1.387 nomor arsip dari KPK kepada ANRI.

Disisi lain, pada 27 September 2016, arsip KPK seri LHKPN (2000-2008), yang diserahkan kepada ANRI mencapai 1.574 nomor. Sementara itu pada 15 Desember 2017 ada 187 nomor arsip yang diserahkan oleh KPK kepada ANRI.

Adapun pengelolaan arsip KPK oleh ANRI memiliki setidaknya 3 tujuan, diantaranya sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan; sumber informasi publik; maupun sebagai kekayaan intelektual bangsa.

Baca Juga  Tim Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mentan SYL

“Namun sesuai Undang-Undang Informasi Publik, ada beberapa dokumen yang belum bisa dipublikasi secara luas. Karena itu kami terus berkonsultasi terkait hal itu,” terang Yonathan.

Sementara itu, Arsiparis Utama ANRI, M. Taufik menegaskan, arsip KPK, yang tersimpan di ANRI merupakan hasil inkracht tindak pidana korupsi. Karena itu, arsip yang ada bisa dipergunakan secara bijak oleh masyarakat secara luas.

“Kami menilai arsip merupakan ruh bagi KPK, karena menunjukkan akuntabilitas yang otentik. Tata kelola yang direkam terutama hasil tindak pidana korupsi sudah inkracht,” ucapnya.

Arsip KPK di ANRI

Saat ini, terdapat sejumlah arsip penting KPK di ANRI. Semisal berkas perkara atas nama Abdullah Puteh sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan helikopter Mi-2 Merk PLC Rostov Mil milik Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2001/2002.

Adapula berkas tindak pidana korupsi perihal berita acara penyidikan atas nama Darsiwan dan Jules F terkait perkara pengadaan peralatan laboratorium Pusat Pengolahan Produk Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun anggaran 2003.

Tak kalah pentingnya, ada pula arsip LHKPN tahun 2001 Lembaga Eksekutif atas nama Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia (RI).

Kemudian ada juga LHKPN tahun 2001, 2004, maupun 2007 atas nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (2001) dan Presiden RI (2004, 2007).

Pemberantasan Korupsi yang Berdaya Guna

Sebagai upaya pemberantasan korupsi, yang berdaya guna, KPK mengoptimalkan penyelamatan aset (asset recovery) melalui rampasan barang terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Bentuk aset rampasan oleh KPK dari pelaku tindak pidana korupsi, juga masuk ke dalam kearsipan KPK, yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).

Baca Juga  Dipanggil KPK, Ahmad Sahroni Akui Ada Aliran Dana Rp840 Juta ke Partai NasDem dari Dugaan TPPU Eks Mentan SYL

Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, cara itu jadi upaya KPK dalam memiskinkan koruptor.

Sebab, KPK, kata Ali melihat para koruptor harus diberi efek jera, bukan hanya menjalani masa hukuman.

“Efek jera untuk para koruptor bukan hanya dihukum saja, oleh karena itu KPK merampas seluruh hartanya (pelaku tipikor) sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, yang nantinya bisa dilelang, dihibahkan, maupun penetapan status penggunaan,” tegas Ali.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriArsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)Biro Umum KPKEkspose Inventaris Arsip KPKKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Rudi agar Tak Gentar Hadapi Corruptors Strike Back

Post Selanjutnya

Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Garut Tangkap “AR” Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kurang dari 24 Jam Sat Reskrim Polres Garut Tangkap "AR" Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Susunan Lengkap Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju untuk Memenangkan Prabowo-Gibran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com