• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kewenangan Jaksa Digugat ke MK, KPK: Diferensiasi Fungsional Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konstitusi negara tidak menyebutkan secara tegas dan jelas model dari struktur aparatur untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, konstitusi negara memberikan kebebasan kepada Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang untuk membentuk sendiri aparatur yang dibutuhkan, termasuk untuk memilih model diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersinergi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/6/2023).

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

Permohonan perkara ini diajukan oleh seorang Pengacara, M. Yasin Djamaludin. Dalam permohonannya, Yasin melakukan uji materi tiga Undang-Undang, yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan).

Kemudian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”.

Serta, Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selanjutnya Ghufron memberikan keterangan terhadap permohonan Pemohon yang mendalilkan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU KPK.

Baca Juga  KPK Kantongi Bukti Selain Terlibat Suap, Hasto Dijerat Obstruction of Justice di Kasus Harun Masiku

Berdasarkan pasal-pasal yang didalilkan tersebut, pada intinya untuk pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menjadi aparatur negara yang dibentuk negara sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut Ghufron, norma tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan negara kepada ketiga lembaga yang dituangkan secara jelas pada Pasal 45 ayat (1) UU KPK; “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi”.

“Hal ini memperlihatkan politik hukum negara pada masa itu ingin mengkonsepsikan Kejaksaan dan Kepolisian yang memiliki sumber penyidikan yang dapat membentuk tim pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Undang-Undang 30/2002 tersebut memberikan kewenangan pada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan korupsi yang menggabungkan ketiga lembaga ini, yakni penyidikan dan penuntutan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” urai Ghufron dihadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dikatakan Ghufron, pelaksanaan oleh tiga institusi dibutuhkan mengingat Indonesia masih berada pada posisi upaya maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga hal yang perlu dipahami oleh Pemohon bahwa UU KPK dan UU Kejaksaan tidak digunakan secara berbenturan, tetapi saling melengkapi dan kesementaraan (aturan) ini hanya digunakan untuk masa yang masih diperlukan (hingga saat ini).

“Konsep penanganan korupsi secara terintegrasi dapat dilihat di KPK. Penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap yang sama dan hal ini dilakukan untuk penguatan fungsi KPK. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pemohon pada perkara ini lebih kepada bagaimana negara menstrukturisasi organnya dalam memberantas korupsi,” bebrnya..

Baca Juga  KPK Buka Peluang Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Hasbi Hasan

Koordinasi dan Supervisi oleh KPK

Keterangan berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memaparkan bagaimana quality control ketika suatu perkara korupsi ditangani oleh tiga institusi.

Berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi Hakim Tipikor, di KPK terdapat disparitas terkait kualitas perkara yang ditangani.

“Pada satu keadaan ditemui ada perkara yang ditangani Polisi, yang pada keadaan ditangani KPK hanya menjadi saksi, sementara saat diperiksa oleh Polisi masuk pada tahap menjadi tersangka,” kata Alex.

Atas hal ini, baik Kejaksaan atau Kepolisian sejatinya memiliki mekanisme untuk melaporkan  tahap yang telah dilakukan ke KPK melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

“Lewat SPDP yang dilaporkan secara online ini, kami menghendaki jangan hanya laporan saja tapi juga perkembangannya. Namun pada tataran pelaksanaan, yang diamanatkan undang-undang, tetapi praktiknya belum terlaksana baik, maka yang dirugikan penjara keadilan,” jelas Alex kepada para Hakim Konstitusi.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Saldi Isra menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemberian keterangan oleh Kepolisian RI.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa pihak yang menyampaikan keterangan (dari Kepolisian RI) adalah Eselon I atau sederajat. Diharapkan pula, keterangan tertulis dari pemberi keterangan dapat diserahkan dua hari sebelum sidang ke Kepaniteraan MK.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait kewenangannya dalam penyidikan dan penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Yasin Djamaludin, yang merasa bahwa kewenangan ganda kejaksaan dalam penyidikan sekaligus penuntutan kasus korupsi tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut Yasin, kewenangan penyidik yang dimiliki Kejaksaan membuatnya menjadi “superpower” dan berpotensi untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menambahkan, bahwa ketiadaan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain dapat menyebabkan jaksa mengabaikan permintaan hak-hak tersangka.

Baca Juga  Ukur Dukungan Publik dalam Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Survei Reputasi Organisasi

Sebagai contoh, Yasin menyebutkan pengalamannya sendiri pada 21 Februari 2023, dimana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Tetapi pada 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan, tetapi justru berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini menyoroti perdebatan lama tentang kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sejumlah pihak mengkritik kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntutan sebagai bentuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan hak asasi manusia tersangka.

Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi MK dalam melihat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntasan kasus korupsi benar-benar telah melanggar konstitusi.

Keputusan yang diambil oleh MK diharapkan akan membawa perubahan positif dalam penanganan korupsi di Indonesia, serta semakin menguatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kewenangan KejaksaanKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiTangani Kasus Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tanggapi Aduan Masyarakat, 81 Orang Terjaring Operasi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Garut

Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026
Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Analis Politik UNAS Selamat Ginting: AHY Kandidat Cawapres Seksi Capres Anies Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Pemberdayaan di Masyarakat

3 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com