• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kewenangan Jaksa Digugat ke MK, KPK: Diferensiasi Fungsional Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Konstitusi negara tidak menyebutkan secara tegas dan jelas model dari struktur aparatur untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, konstitusi negara memberikan kebebasan kepada Pemerintah dan Pembentuk Undang-Undang untuk membentuk sendiri aparatur yang dibutuhkan, termasuk untuk memilih model diferensiasi fungsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersinergi melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (14/6/2023).

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

Permohonan perkara ini diajukan oleh seorang Pengacara, M. Yasin Djamaludin. Dalam permohonannya, Yasin melakukan uji materi tiga Undang-Undang, yakni Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan).

Kemudian Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”.

Serta, Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selanjutnya Ghufron memberikan keterangan terhadap permohonan Pemohon yang mendalilkan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan”, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU KPK.

Baca Juga  Menteri Hukum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Berdasarkan pasal-pasal yang didalilkan tersebut, pada intinya untuk pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian menjadi aparatur negara yang dibentuk negara sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut Ghufron, norma tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan negara kepada ketiga lembaga yang dituangkan secara jelas pada Pasal 45 ayat (1) UU KPK; “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi”.

“Hal ini memperlihatkan politik hukum negara pada masa itu ingin mengkonsepsikan Kejaksaan dan Kepolisian yang memiliki sumber penyidikan yang dapat membentuk tim pelaksana pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Undang-Undang 30/2002 tersebut memberikan kewenangan pada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan korupsi yang menggabungkan ketiga lembaga ini, yakni penyidikan dan penuntutan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” urai Ghufron dihadapan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dikatakan Ghufron, pelaksanaan oleh tiga institusi dibutuhkan mengingat Indonesia masih berada pada posisi upaya maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga hal yang perlu dipahami oleh Pemohon bahwa UU KPK dan UU Kejaksaan tidak digunakan secara berbenturan, tetapi saling melengkapi dan kesementaraan (aturan) ini hanya digunakan untuk masa yang masih diperlukan (hingga saat ini).

“Konsep penanganan korupsi secara terintegrasi dapat dilihat di KPK. Penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap yang sama dan hal ini dilakukan untuk penguatan fungsi KPK. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pemohon pada perkara ini lebih kepada bagaimana negara menstrukturisasi organnya dalam memberantas korupsi,” bebrnya..

Baca Juga  KPK: Modernisasi Beragama Nahdlatul Ulama Penting Bagi Pemberantasan Korupsi

Koordinasi dan Supervisi oleh KPK

Keterangan berikutnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memaparkan bagaimana quality control ketika suatu perkara korupsi ditangani oleh tiga institusi.

Berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi Hakim Tipikor, di KPK terdapat disparitas terkait kualitas perkara yang ditangani.

“Pada satu keadaan ditemui ada perkara yang ditangani Polisi, yang pada keadaan ditangani KPK hanya menjadi saksi, sementara saat diperiksa oleh Polisi masuk pada tahap menjadi tersangka,” kata Alex.

Atas hal ini, baik Kejaksaan atau Kepolisian sejatinya memiliki mekanisme untuk melaporkan  tahap yang telah dilakukan ke KPK melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)

“Lewat SPDP yang dilaporkan secara online ini, kami menghendaki jangan hanya laporan saja tapi juga perkembangannya. Namun pada tataran pelaksanaan, yang diamanatkan undang-undang, tetapi praktiknya belum terlaksana baik, maka yang dirugikan penjara keadilan,” jelas Alex kepada para Hakim Konstitusi.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Saldi Isra menyebutkan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemberian keterangan oleh Kepolisian RI.

Hal yang perlu diperhatikan bahwa pihak yang menyampaikan keterangan (dari Kepolisian RI) adalah Eselon I atau sederajat. Diharapkan pula, keterangan tertulis dari pemberi keterangan dapat diserahkan dua hari sebelum sidang ke Kepaniteraan MK.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait kewenangannya dalam penyidikan dan penuntasan kasus tindak pidana korupsi.

Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Yasin Djamaludin, yang merasa bahwa kewenangan ganda kejaksaan dalam penyidikan sekaligus penuntutan kasus korupsi tidak sesuai dengan konstitusi.

Menurut Yasin, kewenangan penyidik yang dimiliki Kejaksaan membuatnya menjadi “superpower” dan berpotensi untuk bertindak sewenang-wenang. Ia menambahkan, bahwa ketiadaan kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain dapat menyebabkan jaksa mengabaikan permintaan hak-hak tersangka.

Baca Juga  KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Terkait Kasus 'Uang Syukuran' Lelang Jabatan

Sebagai contoh, Yasin menyebutkan pengalamannya sendiri pada 21 Februari 2023, dimana Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.

Tetapi pada 23 Februari 2023, Jaksa selaku penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan, tetapi justru berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa prapenuntutan dan langsung melimpahkan berkas kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini menyoroti perdebatan lama tentang kewenangan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sejumlah pihak mengkritik kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntutan sebagai bentuk konflik kepentingan yang berpotensi merugikan hak asasi manusia tersangka.

Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi MK dalam melihat kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dan penuntasan kasus korupsi benar-benar telah melanggar konstitusi.

Keputusan yang diambil oleh MK diharapkan akan membawa perubahan positif dalam penanganan korupsi di Indonesia, serta semakin menguatkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil dan transparan.***

Red/K.101

Tags: Kewenangan KejaksaanKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusiTangani Kasus Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tanggapi Aduan Masyarakat, 81 Orang Terjaring Operasi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Garut

Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kejagung Resmi Tetapkan Yus Dirut PT Basis Utama Prima Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

Analis Politik UNAS Selamat Ginting: AHY Kandidat Cawapres Seksi Capres Anies Baswedan

Discussion about this post

KabarTerbaru

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

Tak Perlu Jauh ke Luar Negeri, Operasi Robotik Kini Bisa Dilakukan di Indonesia, RS Mandaya Puri

19 Juli 2026

PPATK Temukan 6.000 ASN Kementerian PU Terindikasi Judi Online, 4.000 Pegawai Diduga Manipulasi Absensi

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com