Jakarta, Kabariku- Kearsipan merupakan bukti otentik petunjuk akuntabilitas sebuah lembaga negara. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), arsip pun menjadi krusial guna merekam jejak pemberantasan korupsi baik dari sisi pendidikan, pencegahan dan penindakan.
Untuk itu, KPK dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersinergi perihal inventaris arsip dalam bentuk statis, yang terbagi dalam dua seri, yaitu seri Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Arsip sangat penting bagi KPK, karena itu kami membuat organisasi khusus terkait arsiparis di KPK. Pengelolaan arsip ini jadi media informasi bagi publik bagaimana KPK bekerja memberantas korupsi,” papar Kepala Biro Umum KPK Yonathan Demme dalam kegiatan Ekspose Inventaris Arsip KPK, Senin (6/11/2023) di Jakarta.
Pada kurun 2016 dan 2017, KPK sudah menyerahkan arsip TPK dan LHKPN kepada ANRI sejak periode Komisi Pengawasan Kekayaan Pejabat Negara (KPKN).
Berdasar data ANRI, pada 3 Februari 2016, arsip TPK kurun 2000-2012, yang diserahkan KPK sebanyak 135 nomor. Sedangkan pada 26 April 2017, sudah ada 169 boks, yang terdiri dari 1.387 nomor arsip dari KPK kepada ANRI.
Disisi lain, pada 27 September 2016, arsip KPK seri LHKPN (2000-2008), yang diserahkan kepada ANRI mencapai 1.574 nomor. Sementara itu pada 15 Desember 2017 ada 187 nomor arsip yang diserahkan oleh KPK kepada ANRI.
Adapun pengelolaan arsip KPK oleh ANRI memiliki setidaknya 3 tujuan, diantaranya sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan; sumber informasi publik; maupun sebagai kekayaan intelektual bangsa.
“Namun sesuai Undang-Undang Informasi Publik, ada beberapa dokumen yang belum bisa dipublikasi secara luas. Karena itu kami terus berkonsultasi terkait hal itu,” terang Yonathan.

Sementara itu, Arsiparis Utama ANRI, M. Taufik menegaskan, arsip KPK, yang tersimpan di ANRI merupakan hasil inkracht tindak pidana korupsi. Karena itu, arsip yang ada bisa dipergunakan secara bijak oleh masyarakat secara luas.
“Kami menilai arsip merupakan ruh bagi KPK, karena menunjukkan akuntabilitas yang otentik. Tata kelola yang direkam terutama hasil tindak pidana korupsi sudah inkracht,” ucapnya.
Arsip KPK di ANRI
Saat ini, terdapat sejumlah arsip penting KPK di ANRI. Semisal berkas perkara atas nama Abdullah Puteh sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan helikopter Mi-2 Merk PLC Rostov Mil milik Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2001/2002.
Adapula berkas tindak pidana korupsi perihal berita acara penyidikan atas nama Darsiwan dan Jules F terkait perkara pengadaan peralatan laboratorium Pusat Pengolahan Produk Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun anggaran 2003.
Tak kalah pentingnya, ada pula arsip LHKPN tahun 2001 Lembaga Eksekutif atas nama Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia (RI).
Kemudian ada juga LHKPN tahun 2001, 2004, maupun 2007 atas nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (2001) dan Presiden RI (2004, 2007).
Pemberantasan Korupsi yang Berdaya Guna
Sebagai upaya pemberantasan korupsi, yang berdaya guna, KPK mengoptimalkan penyelamatan aset (asset recovery) melalui rampasan barang terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Bentuk aset rampasan oleh KPK dari pelaku tindak pidana korupsi, juga masuk ke dalam kearsipan KPK, yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan).
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, cara itu jadi upaya KPK dalam memiskinkan koruptor.
Sebab, KPK, kata Ali melihat para koruptor harus diberi efek jera, bukan hanya menjalani masa hukuman.
“Efek jera untuk para koruptor bukan hanya dihukum saja, oleh karena itu KPK merampas seluruh hartanya (pelaku tipikor) sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, yang nantinya bisa dilelang, dihibahkan, maupun penetapan status penggunaan,” tegas Ali.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post