KABARIKU – Pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenangi gugatan atas rotasi yang dilakukan pimpinan KPK. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan pimpinan KPK. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pegawai KPK atas rotasi pegawai, harus dilaksanakan.
Perkara ini berawal ketika Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo merotasi 14 pejabat struktural pada 24 Agustus 2018. Namun, rotasi itu kemudian berujung ke pengadilan.
Para pegawai KPK, seperti Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi, menggugat pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan mereka sempat kandas sebab PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.
Pegawai KPK kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Di sinilah gugatan mereka dikabulkan. Pada 8 Agustus 2019, PT TUN Jakarta mengeluarkan putusan nomor 160/B/2019/PT.TUN.JKT yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2019.
Kalah di PT TUN, pimpinan KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA memutuskan menolak kasasi pimpinan KPK.
“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/3/2020).
Putusan itu terregister dengan nomor perkara 64 K/TUN/2020. Majelis hakim yang mengadili adalah Yodi Martono Wahyunadi (ketua), Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.
Dengan putusan kasasi tersebut, maka Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai pengangkatan beberapa pejabat struktural KPK diperintahkan untuk dibatalkan.
Lima Keputusan Pimpinan KPK yang diperintahkan dicabut adalah:
- Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko
- Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi
- Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan
- Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I (Sujanarko) sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
- Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II (Hotman Tambunan) sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran. (Has)