• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Pemilu

Ketua Bawaslu Garut Ingatkan Parpol Patuhi UU Nomor 7 dan Taati Putusan MA untuk Ciptakan Pemilu Bermartabat

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2023
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyoroti putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan di Parlemen.

Hal ini menjadi sorotan karena putusan tersebut dikeluarkan menjelang proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Perludem terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang terkait pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Menurut Ahmad, UU Nomor 7 tahun 2017, Pasal 245, mewajibkan calon setidaknya memiliki 30 persen keterwakilan perempuan. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan juga mengikuti ketentuan ini, dan hasil putusan MA memperkuat persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Dan KPU RI pun telah menindak lanjuti dengan mengirimkan surat dinas kepada partai politik untuk mematuhi putusan MA terkait kuota keterwakilan perempuan.

Hal tersebut disampaikan Ahmad saat ditemui di Kantor Bawaslu Garut pada awak media, Rabu (18/10/2023)

Ahmad berharap semua partai politik akan mematuhi regulasi yang ada, baik itu UU Nomor 7 maupun putusan Mahkamah Agung, dan itu harus ditaati untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat.

Ia mengakui bahwa di Kabupaten Garut, jika melihat DCS ada beberapa partai politik di setiap Dapil masih ada yang belum mencapai kuota 30 persen perempuan, karena 30 persen dihitung per Dapil.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan terkait masalah sanksi masih harus dibahas lebih lanjut, dan keputusan mengenai sanksi itu ada di tangan KPU jika partai politik tidak mematuhi kuota perempuan, karena KPU yang mempunyai penetapan DCT.

Baca Juga  Hasanuddin Meminta Sanksi Terhadap 13 Personil Banpol PP Dibatalkan

“Bahwa kita menyepakati bahwa UU nomor 7 itu harus menjadi aturan lalulintas sebagai penyelenggara pemilu dan untuk masalah sangsi belum dilihat nantinya seperti apa,” ungkapnya

Menurutnya, masih ada kesempatan untuk mencapai keterwakilan perempuan sebelum penetapan DCT, dan penting untuk KPU bagaimana menyosialisasikan hal ini kepada semua peserta Pemilu.

Ahmad menekankan bahwa setiap aturan, termasuk UU Pemilu, harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sesuai dengan UU tentang pencalonan legislatif yang mewajibkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap Dapil.

“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu telah mengingatkan partai politik untuk mematuhi aturan ini, terlepas dari ada sanksi atau tidak, karena ini telah diatur dalam UU bahwa keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 30 persen keterwakilan perempuanBawaslu Kabupaten GarutKPUD Garutputusan MA 24/2023
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Anggota Dewan Soroti Sengketa Lahan Sentra Cabai Mekarsari antara Pemkab Garut dengan Pemprov Jabar

Post Selanjutnya

Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Garut Apresiasi Tindakan Cepat Polres Garut Tangani Bentrokan Antar Kampung

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

15 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Post Selanjutnya

Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Garut Apresiasi Tindakan Cepat Polres Garut Tangani Bentrokan Antar Kampung

Menuju HUT ke-64, MPN Pemuda Pancasila Gelar Penyuluhan PHBS di SDN Pulo 01 Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.