• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengadaan LNG Bukan Aksi Pribadi Tapi Korporasi Pertamina, Berikut Pernyataan Lengkap Karen Agustiawan

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2023
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero periode 2011-2021 yang diduga merugikan keuangan negara merupakan perintah jabatan sebagai aksi korporasi, bukan pribadi.

Pengakuan tersebut diungkap Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA), setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina Persero dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/9/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya telah memberikan keterangan kepada Penyidik dengan jumlah pertanyaan sebanyak xx butir. Hal ini saya lakukan sebagai wujud pelaksanaan kewajiban saya menurut hukum,’ ucap Karen.

RelatedPosts

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

Dalam perkara ini, Karen mengaku, menjalankan perintah jabatan sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011.

Menurutnya, perintah ini sesuai Anggaran Dasar Pertamina.

“Saya beserta jajaran Direksi dan staf Pertamina telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana tertuang dalam Rencana Prioritas Pembangunan Nasional,” jelasnya.

Karen merincikan, secara keseluruhan, pembelian LNG dari Corpus Christi (CC) ini, justru telah menguntungkan Pertamina dan Negara.

Saat ini keuntungan tersebut sekitar 200 Juta Dollar atau Rp. 1,6 Trilyun dan hal tersebut telah disampaikannya kepada Penyidik.

“Semoga mereka bisa mereview kembali sebaik-baiknya, dengan hasil yang sesuai dengan faktanya,” kata dia.

Secara lebih detail, keterangan Karen Agustiawan sebagai berikut:

Saya sudah menjelaskan kepada penyidik berdasarkan semua dokumen yang ada, bahwa kontrak pengadaan LNG dari CC yang ditandangani pada tahun 2013 dan 2014 sudah tidak berlaku karena dianulir melalui Kontrak tahun 2015.

Kerugian yang marak diberitakan adalah kerugian yang terjadi saat kondisi pandemi COVID tahun 2020-2021, padahal kontrak berjalan untuk periode 2019 hingga 2040.

Berdasarkan dokumen yang ada, kerugian tersebut pun bisa dihindari apabila pada tahun 2018 Pertamina melakukan penjualan kargonya kepada Trafigura ataupun BP.

Tapi karena alasan yang tidak saya pahami, penjualan tersebut tidak terlaksana. Meski demikian, saya dengar saat ini Pertamina sudah untung besar dari pengadaan ini.

Mudah-mudahan penjelasan tersebut dapat diterima oleh pihak KPK maupun BPK.

Kalaupun ada kecurigaan mengenai pembelian LNG yang dianggap tidak benar atau terlalu mahal, rekan-rekan media silahkan untuk dapat mengakses website Securities & Exchange Commission (SEC).

Disana terang benderang dapat dilihat harga pembelian LNG Pertamina adalah sama dengan pembeli-pembeli lain.

Pembelian kargo LNG merupakan aksi korporasi yang diinisiasi tahun 2011 oleh tim LNG seiring dengan Inpres Nomor 1/2010 dan Nomor 14/2011 dan setelah dilakukan kajian dengan dibantu oleh 3 konsultan internasional, serta disetujui oleh seluruh Direksi PTMN di tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari Surat BUMN dan UKP4 terkait Proyek Strategis Nasional, dimana Pertamina ditargetkan untuk menandatangani perjanjian jual beli dengan penyedia LNG.

Jadi transaksi pembelain kargo LNG oleh Pertamina dari CC ini bukan merupakan aksi pribadi, melainkan aksi korporasi Pertamina yang secara sah diputuskan oleh Direksi secara kolektif kolegial dan bentuk pelaksanaan perintah jabatan sesuai Anggaran Dasar Pertamina.

Mohon doa dari rekan-rekan media agar kasus ini menjadi terang benderang mengingat saya sudah mengalami pencekalan lebih dari 1 tahun.

Adapun lebih dan selengkapnya akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum saya.***

Baca Juga  SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Tetapkan Karen Agustiawan Tersangka Pengadaan LNG Rugikan Keuangan Negara Hingga USD 140 Juta

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKaren AgustiawanKomisi Pemberantasan Korupsipengadaan LNGPT Pertamina (Persero)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perspektif Pemberantasan Korupsi Anies Kebalik-balik, SIAGA 98: Koruptor Dibiarkan, KPK Malah Diawasi

Post Selanjutnya

Beradegan Buka Baju, Ini Pengakuan Anisya tentang Bayaran Bermain di Film Dewasa Produksi Kelas Bintang

RelatedPosts

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026
Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Maroef Sjamsoeddin/MIND ID

Jejak Karier Maroef Sjamsoeddin, Purnawirawan TNI AU yang Kini Memimpin MIND ID

3 Februari 2026

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

1 Februari 2026
Post Selanjutnya
Anisya Tasya Amelia di Polda Metro Jaya/PMJ News

Beradegan Buka Baju, Ini Pengakuan Anisya tentang Bayaran Bermain di Film Dewasa Produksi Kelas Bintang

Surati Kabareskrim Laporkan Alifurrahman dan Rudi S Kamri, PPJNA 98: Bikin Gaduh Berpotensi Mengangggu Pemilu 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com