Jakarta, Kabariku- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi empat terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Putusan kasasi empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dibacaan pada Selasa 8 Agustus 2023.
Adapun majelis hakim yang memutuskan dikabulkannya permohonan kasasi terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo diputus PN Jakarta Selatan dengan vonis mati atas pembunuhan beencana Brigadir J.
Putusan PN Jakarta Selatan ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan memutus vonis Ferdy Sambo hukuman mati.
Di tingkat kasasi, MA meringankan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Putri divonis 20 tahun penjara.
MA kemudian meringankan hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
3. Ricky Rizal
Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan Ferdy Sambo. Di PN Jakarta Selatan Ricky divonis 13 tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi hukuman yang bersangkutan diperingan menjadi 8 tahun penjara.
4. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo. Kuat divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. Namun, MA mengabulkan kasasinya sehingga hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Itulah rincian putusan kasasi untuk empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post