• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pemerintah Tak Akan Bentuk Pansel Pimpinan KPK, Berikut Penjelasan Menko Polhukam

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Namun, Keppres itu tidak akan terbit dalam waktu dekat mengingat jabatan pimpinan KPK saat ini yang dipimpin Firli Bahuri baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud.

RelatedPosts

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

Mahfud menjelaskan, sesuai ketentuan konstitusi, Pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK )untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.

“Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini,” tegasnya.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.

Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Rabu, 7 Juni lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan Mahfud MD melakukan kajian dan telaah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga  Rumah Mewah Milik 'MH' di Kota Pare-Pare Makassar Disita KPK Kaitan TPPU Eks Mentan 'SYL'

Mahfud pun menyebutkan bahwa kajian tersebut dilakukan karena ada penafsiran berbeda terhadap putusan MK soal Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Kami mau clear-kan dulu dengan MK, karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda. Kami clear-​​​​​​​kan dulu seperti apa, baru kami pertimbangkan,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, seperti diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/putusan-mk-soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-telah-final-siaga-98-optimis-menkpolhukam-akan-abaikan-pendapat-berbeda/
https://www.kabariku.com/prof-nurhasan-setuju-putusan-mk-soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-berlaku-sejak-sekarang/
https://www.kabariku.com/konsekuensi-putusan-mk-yusril-butuh-keppres-revisi-masa-jabatan-pimpinan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batal Bentuk Pansel Pimpinan KPKKeppresKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukam Mahfud Mdperpanjang masa jabatan pimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kerja sama dengan Kemenperin RI, Disperindag ESDM Garut Fasilitasi Sertifikasi Halal dan TKDN

Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

RelatedPosts

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah akan Hilangkan Sinyal Internet dari Wilayah Baduy Dalam, Kominfo Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto: Vidi Aldiano (istimewa)

Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

7 Maret 2026

Menimbang Ulang Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace dan Sinyamelan Anies Baswedan

7 Maret 2026

YLBHI Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk, Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Gugur

7 Maret 2026
Lola Nelria Salurkan Bantuan Perangkat Audio untuk Masjid Al-Haq Garut

Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia Bantu Sound System untuk Masjid Al-Haq Garut

7 Maret 2026

Polres Garut Tanam Jagung Serentak Kuartal I, Dukung Program Swasembada Pangan

7 Maret 2026

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

7 Maret 2026

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com