• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pemerintah Tak Akan Bentuk Pansel Pimpinan KPK, Berikut Penjelasan Menko Polhukam

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Namun, Keppres itu tidak akan terbit dalam waktu dekat mengingat jabatan pimpinan KPK saat ini yang dipimpin Firli Bahuri baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud.

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Mahfud menjelaskan, sesuai ketentuan konstitusi, Pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK )untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.

“Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini,” tegasnya.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.

Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Rabu, 7 Juni lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan Mahfud MD melakukan kajian dan telaah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Visi Law Office, Dalami Kasus TPPU Eks Menteri Pertanian SYL

Mahfud pun menyebutkan bahwa kajian tersebut dilakukan karena ada penafsiran berbeda terhadap putusan MK soal Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Kami mau clear-kan dulu dengan MK, karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda. Kami clear-​​​​​​​kan dulu seperti apa, baru kami pertimbangkan,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, seperti diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/putusan-mk-soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-telah-final-siaga-98-optimis-menkpolhukam-akan-abaikan-pendapat-berbeda/
https://www.kabariku.com/prof-nurhasan-setuju-putusan-mk-soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-berlaku-sejak-sekarang/
https://www.kabariku.com/konsekuensi-putusan-mk-yusril-butuh-keppres-revisi-masa-jabatan-pimpinan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batal Bentuk Pansel Pimpinan KPKKeppresKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukam Mahfud Mdperpanjang masa jabatan pimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kerja sama dengan Kemenperin RI, Disperindag ESDM Garut Fasilitasi Sertifikasi Halal dan TKDN

Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah akan Hilangkan Sinyal Internet dari Wilayah Baduy Dalam, Kominfo Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

PPRK MUI Garut Dorong Calon Pengantin Bangun Keluarga Samawa di Era Modern

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Sufmi Dasco Pimpin Rapat Satgas: Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatra Rp100,1 Triliun Disetujui

25 Mei 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengkritik tuntutan jaksa dalam kasus korupsi sertifikasi K3 Kemnaker.(Istimewa)

Noel soal Tuntutan Korupsi Kemnaker: “Mending Korupsi Banyak, Beda Setahun”

25 Mei 2026

Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com