• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Inilah Upaya Ronny Talapessy agar Richard Eliezer Tetap Mendapat Perlindungan

Redaksi oleh Redaksi
11 Maret 2023
di Hukum
A A
0
Ronny Talapessy mendekap kliennya, Richard Eliezer.

Ronny Talapessy mendekap kliennya, Richard Eliezer.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada Kamis (9/3/2023).

Pencabutan dilakukan usai Richard Eliezer bersedia diwawancarai oleh sebuah media nasional di dalam tahanan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Atas pencabutan tersebut, Ronny Talapessy, koordinator kuasa hukum untuk Richard Eliezer, kini menyerahkan perlindungan kliennya ke Polri.

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

“Kami mnyerahkan perlindungan ke institusi Polri usai pihak LPSK mencabut perlindungan klient kami,” kata Ronny dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ronny mengatakan, dicabutnya perlindungan dari LPSK terhadap Richard hanya karena kliennya menjadi narasumber untk sebuah media nasional.

Menurut pihak LPSK, tidak ada izin yang disampaikan pihak media itu terkait wawancara tersebut.

Namun Ronny menegaskan, seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara agar Richard bisa menjadi narasumber.

Bahkan, ujarnya, ia sendiri telah melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK terkait rencana wawancara tersebut.

Sementara itu, juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK karena bersedia diwawancarai oleh sebuah media nasional di dalam rumah tahanan.

Menurut Rully, sebelumnya LPSK meminta agar hasil wawancara tidak ditayangkan, akan tetapi wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, (10/3/2023).

Baca Juga  MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan tentang pasal yang dilanggar Richard sebagai terlindung LPSK.

Menurutnya, sebagai terlindung LPSK, Richard melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Bunyi Pasal 30 ayat 2 huruf c adalah:

“pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.***

Tags: LPSKPolriRichard EliezerRonny Talapessy
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

TII Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Multi Pihak dalam Program Perhutanan Sosial

Post Selanjutnya

PPATK Sebut Rafael Alun Miliki Safe Deposit Box Rp 37 M di Bank, Apa Itu Safe Deposit Box?

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026
Post Selanjutnya
Rafael Alun Trisambodo atau RAT

PPATK Sebut Rafael Alun Miliki Safe Deposit Box Rp 37 M di Bank, Apa Itu Safe Deposit Box?

Negara, Pajak dan Revolusi Mental Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com