Jakarta, Kabariku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan (media placement) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa para tersangka pada Senin (10/8/2026). KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Namun, satu tersangka berinisial YR tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, YR meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena sedang sakit.
“Sementara terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto (WH), selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut KPK, rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai **Rp223,6 miliar**.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar,” kata Taufik.

Anggaran Promosi Bank BJB Capai Rp801 Miliar
KPK mengungkap perkara bermula pada periode 2021 hingga semester I 2023. Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sekitar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan jasa agensi Tahun Anggaran 2021-2023.
Pada akhir 2020, WH yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary Bank BJB diduga memerintahkan IM selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan.
Agensi tersebut, menurut KPK, diminta mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Untuk menjalankan skema tersebut, WH diduga memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yakni paket di bawah Rp200 juta serta paket Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pemecahan paket tersebut diduga bertujuan menghindari mekanisme lelang sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.
Setelah rencana tersebut disanggupi, WH kemudian melaporkannya kepada YR yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
KPK Ungkap Skema Pengadaan Enam Agensi
IM dan SON selanjutnya menghubungi sejumlah rekanan agensi yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Bank BJB.
Mereka antara lain ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama; SHD selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta SJK selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Menurut KPK, para rekanan tersebut diberi informasi mengenai kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter.
“Pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu,” ujar Taufik.
Dalam skema tersebut, IM, SON, dan SJK masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi sehingga paket pekerjaan dapat dipecah menjadi lebih banyak.
ID kemudian mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. SHD mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSCA, sedangkan SJK mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT CKMB untuk menjadi agensi yang memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut.
KPK Temukan Dugaan Pelanggaran Pengadaan
Pengadaan jasa agensi iklan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin JS selaku Pimpinan Divisi Umum.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Pertama, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.
Kedua, Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Ketiga, Divisi Corsec diduga membuat syarat evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran. Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan untuk memenangkan penyedia tertentu.
Padahal, persyaratan pengadaan jasa agensi seharusnya telah diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
Keempat, Divisi Corsec diduga memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. KPK menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taufik mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang tengah didalami penyidik.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan,” katanya.
Dari hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.
KPK Tekankan Pentingnya Integritas BUMD
Selain penindakan, KPK menekankan pentingnya penguatan integritas dan tata kelola perusahaan, khususnya pada badan usaha milik daerah (BUMD).
KPK menilai praktik bisnis yang berintegritas tidak hanya diperlukan untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, tetapi juga membangun kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus mendorong perusahaan memperkuat tata kelola melalui program Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).
Program tersebut diarahkan untuk memperkuat penerapan *Good Corporate Governance* (GCG) sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan usaha.
“Hingga saat ini, program PANCEK juga telah diterapkan oleh sebanyak 3.470 perusahaan,” kata KPK.
KPK memandang BUMD memiliki peran strategis dalam memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, penguatan integritas dan tata kelola BUMD dinilai penting agar sumber daya dan aset yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Sejak Maret 2025
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SHD) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp222 miliar. Setelah penyidikan berkembang, angka kerugian negara yang disampaikan KPK menjadi Rp223,6 miliar.
KPK juga pernah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan perkara tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Dengan penahanan empat tersangka tersebut, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB.*





















Discussion about this post