• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Perppu Cipta Kerja, Denny Indrayana: Pelecehan Presiden Terhadap Mahkamah Konstitusi

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Dipenghujung tahun 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., menyentil Perppu Ciptaker yang diterbitkan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya terus terang terkejut membaca berita Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sayangnya, meskipun telah mencari ke berbagai sumber, termasuk meminta kepada pejabat tinggi yang mempersiapkannya, Perppu tersebut belum tersedia untuk dibaca utuh apa substansinya,” kata Prof. Denny. Minggu (1/1/2023).

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini menyebut, Satu hal yang segera bisa disimpulkan adalah, Perppu ini memanfaatkan konsep “kegentingan yang memaksa”.

Ia menjelaskan, Untuk pada akhirnya menegasikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formal dan memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Dalam bahasa pemberitaan disebutkan “Perppu ini menggugurkan Putusan MK”.

“Inilah kesalahan besarnya. Artinya, Presiden telah melakukan pelecehan atas putusan, dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

“Presiden tidak menghormati MK. Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court,” cetus Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

“Ketika dinyatakan tidak konstitusional, maka pembuat Undang-Undang harus patuh dan melaksanakan putusan MK, bukan dengan menggugurkannya melalui Perppu,” terangnya.

Seperti diketahui, Putusan MK menyatakan secara formal UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945 paling tidak karena belum adanya standar baku pembuatan Omnibus Law, dan yang paling mendasar, tidak adanya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembuatan UU Ciptaker.

Baca Juga  IPW Minta Kapolri Berikan Perlindungan Bagi Warga Tertindas Kekuasaan

“Dengan demikian seharusnya Presiden dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dengan memperhatikan putusan MK tersebut,” ujar Prof. Denny.

“Dengan mengambil jalan pintas menerbitkan Perppu, Presiden seolah menjawab sisi kebutuhan cepat, tetapi melecehkan dan tidak melaksanakan putusan MK,” imbuh dia.

Yang paling berbahaya, ditegaskan Prof. Denny, selama ini posisi Presiden selalu menghormati putusan MK, meskipun tidak selalu sependapat, sebagai perwujudan tunduk dan patuh pada konstitusi aturan bernegara.

Lanjutnya, Kalau Presiden saja memberi suri tauladan untuk melecehkan Mahkamah Konstitusi, bagaimana pula rakyat kebanyakan akan memandang organ konstitusi yang diberi mandat strategis untuk menjaga negara hukum demokratis.

“Dengan Presiden menerbitkan Perppu yang menggugurkan dan melecehkan putusan MK, Presiden sudah memberikan contoh buruk,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiPerppu Ciptaker 2022Presiden JokowiProf. Denny IndrayanaWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023, Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda Nainggolan

Post Selanjutnya

Alumni BEM Nusantara Apresiasi Ketulusan Kapolri Meminta Maaf kepada Masyarakat

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Alumni BEM Nusantara Apresiasi Ketulusan Kapolri Meminta Maaf kepada Masyarakat

Jelang KLB, Paslon Ketua dan Wakil Ketua Askab Suherman-Asep Jawahir Bersilaturahmi dengan Para Voter

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com