Jakarta, Kabariku- Pusat Penerangan Hukum menyampaikan pertimbangan-pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.
Setelah penetapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara dan membeberkan fakta bahwa dibalik alasan Jaksa memberikan tuntutan yang berbeda terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dengan memikirkan rasa keadilan.
Penjelasan Kejagungdisampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada hari Kamis (19/01/2023), siang.
Konferensi Pers ini dilakukan untuk mencermati pemberitaan yang beredar diberbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini serta polemik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat yang cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi terkait tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa.
Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sedangkan, Richard Eliezer dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dikarenakan terlibat langsung telah merampas nyawa Yosua.
Ia juga mengatakan kalau mantan Kadiv Propam Polri itu memang sebagai pelaku intelektual dan berhak mendapatkan hukuman seumur hidup dari apa yang telah dia perbuat pada Yosua.
“Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara,” kata Ketut.
Selanjutnya, Jampidum Fadil menyebutkan dan menjelaskan bahwa penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para Terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para Terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari ‘mens rea’ para Terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para Terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para Terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para Terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum,” ujar JAM Pidum.
JAM Pidum juga menjelaskan sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana.
Sehingga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara. Sementara Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jampidum menegaskan, Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga Terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader).
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud,” tambah JAM Pidum.
Kapuspenkum menambahkan bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.
“Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai Terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” terang Kapuspenkum.
Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.
“Bahwa proses persidangan terkait dengan kasus tersebut masih berjalan, dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Kejaksaan Agung.***
*Kapuspenkum Kejagung RI
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini