• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Buntut Komentari KUHP, Atas Dasar Etika Kemlu RI Panggil Koordinator PBB untuk Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)RI memanggil Kepala Perwakilan Bangsa-Bangsa Indonesia (PBB) untuk Indonesia, Valerie Julliand, di Jakarta, terkait teguran dan kekhawatiran lembaga internasional itu.

Seperti diketahui, PBB di Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan keprihatinannya atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan versi revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru diratifikasi (disahkan) oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu ditegaskan Dr. H. Teuku Faizasyah, M.Si., juru bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemlu), Kementeriannya memanggil koordinator residen PBB di Jakarta atas dasar etika (adab) dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara untuk membahas berbagai isu.

RelatedPosts

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

“Seharusnya mereka berkonsultasi terlebih dahulu, sama seperti perwakilan-perwakilan internasional lainnya. Kami berharap mereka tidak terburu-buru menyampaikan pandangan, atau ketika tidak ada informasi yang memadai,” kata Teuku Faizsyah dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Dalam pernyataannya itu, PBB menilai beberapa pasal KUHP berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Teuku Faizasyah menjelaskan, penting untuk menggunakan berbagai jalur diplomatik dalam menyampaikan pandangan terkait kebijakan atau aturan hukum nasional. 

“Kita memang tidak berharap menggunakan ‘megaphone diplomacy’ (diplomasi pengeras suara) dalam masalah-masalah seperti ini. Karena, itu memang sudah menjadi satu etika dalam diplomasi,” ujarnya.

“Perwakilan kita diluar negeri kan juga tidak pernah ikut campur pada pembahasan aturan hukum nasional di satu negara. Walaupun muncul kontroversi di masyarakatnya,” tambahnya.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran, Kakorlantas: Sehat dan Tidak Lelah Syarat Mutlak Berkendara

Ia pun meminta perwakilan asing untuk tidak menggunakan media massa sebagai alat menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi.

“Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” tambahnya.

Termasuk, lanjut dia, tidak terburu-buru mengeluarkan pendapat apalagi jika sesuatu permasalahan belum jelas.

“Dengan demikian ada baiknya sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas,” jelasnya.

Pemerintah telah bergegas menepis kekhawatiran yang diungkapkan oleh asosiasi-asosiasi pariwisata terkait KUHP baru itu, terutama tentang hubungan seks diluar nikah atau hidup bersama, yang dapat membuat banyak wisatawan asing enggan berkunjung.

Seperti diketahui, DPR pada pekan lalu menyetujui KUHP baru itu yang diantaranya berisi pasal-pasal kontroversial, seperti melarang hubungan seks diluar nikah dan hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.

Alasan pengesahan KUHP baru itu untuk menegakkan “nilai-nilai Indonesia” negara yang mayoritas muslim.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Kehakiman dan HAM, menambahkan, bahwa KUHP baru tersebut “tidak mengganggu” kepentingan investor atau turis asing selama pihak berwenang mematuhi pedoman nasional.

“Pemerintah pun akan menghabiskan tiga tahun ke depan untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman nasional itu,” tandasnya.***

Lampiran surat Pakar Hak Asasi Manusia PBB untuk Pemerintah Republik Indonesia

Red/K.101

Baca Juga :

https://www.kabariku.com/wamenkumham-ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam/
https://www.kabariku.com/resmi-disepakati-dpr-ri-dan-pemerintah-komisi-iii-pastikan-uu-kuhp-telah-akomodir-seluruh-aspirasi-masyarakat-indonesia/
https://www.kabariku.com/pbb-sebut-bagian-bagian-kuhp-baru-indonesia-tidak-sesuai-ham-berikut-tanggapan-jubir-tim-sosialisasi-ruu-kuhp/
https://www.kabariku.com/dewan-pers-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers-dan-demokrasi/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKementerian Luar NegeriKUHPPBBWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA “Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999” di UNIMA

Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri: Penyidikan KPK Terhadap Tersangka Sah

RelatedPosts

Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri: Penyidikan KPK Terhadap Tersangka Sah

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar kepada 6 Instansi di Kalimantan Barat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com