• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Buntut Komentari KUHP, Atas Dasar Etika Kemlu RI Panggil Koordinator PBB untuk Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)RI memanggil Kepala Perwakilan Bangsa-Bangsa Indonesia (PBB) untuk Indonesia, Valerie Julliand, di Jakarta, terkait teguran dan kekhawatiran lembaga internasional itu.

Seperti diketahui, PBB di Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan keprihatinannya atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan versi revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru diratifikasi (disahkan) oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu ditegaskan Dr. H. Teuku Faizasyah, M.Si., juru bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemlu), Kementeriannya memanggil koordinator residen PBB di Jakarta atas dasar etika (adab) dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara untuk membahas berbagai isu.

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

“Seharusnya mereka berkonsultasi terlebih dahulu, sama seperti perwakilan-perwakilan internasional lainnya. Kami berharap mereka tidak terburu-buru menyampaikan pandangan, atau ketika tidak ada informasi yang memadai,” kata Teuku Faizsyah dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Dalam pernyataannya itu, PBB menilai beberapa pasal KUHP berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Teuku Faizasyah menjelaskan, penting untuk menggunakan berbagai jalur diplomatik dalam menyampaikan pandangan terkait kebijakan atau aturan hukum nasional. 

“Kita memang tidak berharap menggunakan ‘megaphone diplomacy’ (diplomasi pengeras suara) dalam masalah-masalah seperti ini. Karena, itu memang sudah menjadi satu etika dalam diplomasi,” ujarnya.

“Perwakilan kita diluar negeri kan juga tidak pernah ikut campur pada pembahasan aturan hukum nasional di satu negara. Walaupun muncul kontroversi di masyarakatnya,” tambahnya.

Ia pun meminta perwakilan asing untuk tidak menggunakan media massa sebagai alat menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Panggil Erick Thohir ke Istana, Fokus Bahas Insentif Transportasi Publik

“Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” tambahnya.

Termasuk, lanjut dia, tidak terburu-buru mengeluarkan pendapat apalagi jika sesuatu permasalahan belum jelas.

“Dengan demikian ada baiknya sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas,” jelasnya.

Pemerintah telah bergegas menepis kekhawatiran yang diungkapkan oleh asosiasi-asosiasi pariwisata terkait KUHP baru itu, terutama tentang hubungan seks diluar nikah atau hidup bersama, yang dapat membuat banyak wisatawan asing enggan berkunjung.

Seperti diketahui, DPR pada pekan lalu menyetujui KUHP baru itu yang diantaranya berisi pasal-pasal kontroversial, seperti melarang hubungan seks diluar nikah dan hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.

Alasan pengesahan KUHP baru itu untuk menegakkan “nilai-nilai Indonesia” negara yang mayoritas muslim.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Kehakiman dan HAM, menambahkan, bahwa KUHP baru tersebut “tidak mengganggu” kepentingan investor atau turis asing selama pihak berwenang mematuhi pedoman nasional.

“Pemerintah pun akan menghabiskan tiga tahun ke depan untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman nasional itu,” tandasnya.***

Lampiran surat Pakar Hak Asasi Manusia PBB untuk Pemerintah Republik Indonesia

Red/K.101

Baca Juga :

https://www.kabariku.com/wamenkumham-ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam/
https://www.kabariku.com/resmi-disepakati-dpr-ri-dan-pemerintah-komisi-iii-pastikan-uu-kuhp-telah-akomodir-seluruh-aspirasi-masyarakat-indonesia/
https://www.kabariku.com/pbb-sebut-bagian-bagian-kuhp-baru-indonesia-tidak-sesuai-ham-berikut-tanggapan-jubir-tim-sosialisasi-ruu-kuhp/
https://www.kabariku.com/dewan-pers-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers-dan-demokrasi/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKementerian Luar NegeriKUHPPBBWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA “Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999” di UNIMA

Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri: Penyidikan KPK Terhadap Tersangka Sah

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri: Penyidikan KPK Terhadap Tersangka Sah

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar kepada 6 Instansi di Kalimantan Barat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com