• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Buntut Komentari KUHP, Atas Dasar Etika Kemlu RI Panggil Koordinator PBB untuk Indonesia

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)RI memanggil Kepala Perwakilan Bangsa-Bangsa Indonesia (PBB) untuk Indonesia, Valerie Julliand, di Jakarta, terkait teguran dan kekhawatiran lembaga internasional itu.

Seperti diketahui, PBB di Indonesia beberapa waktu lalu menyatakan keprihatinannya atas ancaman terhadap kebebasan sipil yang ditimbulkan versi revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru diratifikasi (disahkan) oleh DPR untuk menjadi Undang-Undang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hal itu ditegaskan Dr. H. Teuku Faizasyah, M.Si., juru bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemlu), Kementeriannya memanggil koordinator residen PBB di Jakarta atas dasar etika (adab) dalam interaksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara untuk membahas berbagai isu.

RelatedPosts

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

“Seharusnya mereka berkonsultasi terlebih dahulu, sama seperti perwakilan-perwakilan internasional lainnya. Kami berharap mereka tidak terburu-buru menyampaikan pandangan, atau ketika tidak ada informasi yang memadai,” kata Teuku Faizsyah dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022).

Dalam pernyataannya itu, PBB menilai beberapa pasal KUHP berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Teuku Faizasyah menjelaskan, penting untuk menggunakan berbagai jalur diplomatik dalam menyampaikan pandangan terkait kebijakan atau aturan hukum nasional. 

“Kita memang tidak berharap menggunakan ‘megaphone diplomacy’ (diplomasi pengeras suara) dalam masalah-masalah seperti ini. Karena, itu memang sudah menjadi satu etika dalam diplomasi,” ujarnya.

“Perwakilan kita diluar negeri kan juga tidak pernah ikut campur pada pembahasan aturan hukum nasional di satu negara. Walaupun muncul kontroversi di masyarakatnya,” tambahnya.

Ia pun meminta perwakilan asing untuk tidak menggunakan media massa sebagai alat menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi.

Baca Juga  H. Dede Salahudin: Bukan Hanya Prestasi Sepak Bola Garut Bisa Jadi Industri Olah Raga

“Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” tambahnya.

Termasuk, lanjut dia, tidak terburu-buru mengeluarkan pendapat apalagi jika sesuatu permasalahan belum jelas.

“Dengan demikian ada baiknya sangatlah patut bagi perwakilan asing, termasuk PBB, untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang lebih jelas,” jelasnya.

Pemerintah telah bergegas menepis kekhawatiran yang diungkapkan oleh asosiasi-asosiasi pariwisata terkait KUHP baru itu, terutama tentang hubungan seks diluar nikah atau hidup bersama, yang dapat membuat banyak wisatawan asing enggan berkunjung.

Seperti diketahui, DPR pada pekan lalu menyetujui KUHP baru itu yang diantaranya berisi pasal-pasal kontroversial, seperti melarang hubungan seks diluar nikah dan hidup bersama antara pasangan yang belum menikah.

Alasan pengesahan KUHP baru itu untuk menegakkan “nilai-nilai Indonesia” negara yang mayoritas muslim.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Kehakiman dan HAM, menambahkan, bahwa KUHP baru tersebut “tidak mengganggu” kepentingan investor atau turis asing selama pihak berwenang mematuhi pedoman nasional.

“Pemerintah pun akan menghabiskan tiga tahun ke depan untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman nasional itu,” tandasnya.***

Lampiran surat Pakar Hak Asasi Manusia PBB untuk Pemerintah Republik Indonesia

Red/K.101

Baca Juga :

https://www.kabariku.com/wamenkumham-ruu-kuhp-tinggalkan-paradigma-hukum-pidana-sebagai-alat-balas-dendam/
https://www.kabariku.com/resmi-disepakati-dpr-ri-dan-pemerintah-komisi-iii-pastikan-uu-kuhp-telah-akomodir-seluruh-aspirasi-masyarakat-indonesia/
https://www.kabariku.com/pbb-sebut-bagian-bagian-kuhp-baru-indonesia-tidak-sesuai-ham-berikut-tanggapan-jubir-tim-sosialisasi-ruu-kuhp/
https://www.kabariku.com/dewan-pers-uu-kuhp-mengancam-kemerdekaan-pers-dan-demokrasi/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: dpr riKementerian Luar NegeriKUHPPBBWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kuliah Umum dan Bedah Buku ALDERA “Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999” di UNIMA

Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri: Penyidikan KPK Terhadap Tersangka Sah

RelatedPosts

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usulkan Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta Per Bulan

25 Juni 2026
Post Selanjutnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Ali Fikri: Penyidikan KPK Terhadap Tersangka Sah

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar kepada 6 Instansi di Kalimantan Barat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usulkan Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta Per Bulan

25 Juni 2026

Jaksa Agung Ungkap Wacana Gabung Pidum dan Pidsus Jadi JAM Operasi

25 Juni 2026

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com