• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Geruduk Kejaksaan Agung, KAMPAK Desak Usut Dana SILPA APBD dan Alkes Provinsi Gorontalo

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Ratusan Aktivis yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) mendatangi Kejaksaan Agung RI.

Aksi kali ini KAMPAK bersama perangkat aksi menyuarakan dukungannya kepada Pemerintah dalam amanat Tap MPR no XI th 1998 untuk penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KAMPAK mempersoalkan ada seorang Anggota DPD yakni Fadel Muhammad yang diduga masih tidak clear dan clean saat menjabat Gubernbur Gorontalo dan seharusnya ini harus ditindak sesuai dengan Tap MPR No XI Th 1998!!!,” kata M. Yusuf selaku Korlap aksi KAMPAK.

RelatedPosts

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

Catatan KAMPAK

Yusuf membeberkan, KAMPAK mencatat permohonan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW).

Hasilnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo membatalkan dengan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3).

“Perintahkan Kejati Gorontalo  melimpahkan ke pengadilan, yakni Fadel muhammad statusnya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalah gunaan sisa APBD tahun 2001,” ujarnya.

Lanjut Yusuf, Ketika menjadi Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad membuat Surat Keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo tahun 2001.

“Dalam kesepakatan tersebut, sebesar Rp 5,4 Miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara,” cetus Yusuf.

Oleh karenanya, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, (alm) Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo.

Baca Juga  Kejagung Limpahkan 10 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Korupsi Timah

“Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap Fadel Muhammad,” tukasnya.

Selain kasus diatas , KAMPAK juga menyebutkan, Fadel Muhammad juga terkena kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang sudah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tahun 2004 yang melibatkan Gubernur Gorontalo saat kasus ini terjadi yaitu, Fadel Muhammad.

Seperti diketahui, dugaan Korupsi  pengadaan alkes pada 2004 senilai Rp 7,9 Miliar itu pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge divonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah memvonis ‘inkracht’ terhadap beberapa orang yang terlibat seperti Richard dan Podungge (Thamrin).

Pertemuan KAMPAK dengan Kejagung

Dalam pertemuan dengan pihak Kejakgung RI, KAMPAK menyampaikan tuntutan, sebagai barikut:

Pertama, Segera tangkap dan adili Anggota DPD, Fadel Muhammad dalam kasus dana Silpa APBD sebesar 5,4 M;

Kedua, meminta Kejagung untuk menelisik dugaan peran, keterlibatan Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo saat itu dalam kasus Alkes

“Kasus ini sudah berjalan  sangat lama maka sudah sangat layak dan wajib hukumnya Kejagung segera ambil alih kasus Alkes ini dari Kejati Gorontalo apalagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad disebut-sebut sampai 5 kali,” kata Koorlap KAMPAK.

Sementara itu, Jaksa Agung yang diwakili Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Erwan dan Bambang  mengatakan mengapresiasi Aksi KAMPAK dan memberi masukan untuk melengkapi berkas tuntutan Kampak sebagai dokumen resmi ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus.

Baca Juga  Perkembangan Kasus Hukum Dugaan Korupsi Proyek BTS BLU BAKTI, Ini Tanggapan Kominfo

Setelah berdialog dengan konstruktif KAMPAK optimis dengan kinerja Kejagung untuk memberantas korupsi.

“Kami optimis pihak Kejagung dapat menuntaskan kasus korupsi Fadel Muhammad (Anggota DPD) yang terbilang sudah lama dan terkatung-katung,” ujarnya.

“KAMPAK sangat berharap bisa tuntas di era Jakgung sekarang. ‘Fiat Justitia Ruat Caleum’ Tegakan Hukum Meski Langit akan Runtuh!”, tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fadel MuhammadGorontalo Corruption Watch (GCW)KAMPAKKejagung RIKomando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Periksa Bagian Perdata Khusus Terkait Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Post Selanjutnya

Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Berikut Informasi Lengkapnya

RelatedPosts

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026
Post Selanjutnya

Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Berikut Informasi Lengkapnya

KPK Mintai Keterangan dan Cek Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi di Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi

BKKBN Jabar Distribusikan Daging Kurban untuk Ratusan Keluarga Rawan Stunting di Bandung Raya

28 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Area Kamojang Jawa Barat dok PGE

Indonesia Pacu Pengembangan Panas Bumi 5.200 MW Menuju Net Zero Emission 2060

28 Mei 2026
KAUP dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyembelih dua sapi kurban pada Iduladha 2026. (Bemby/kabariku.com)

Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

28 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com