• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Geruduk Kejaksaan Agung, KAMPAK Desak Usut Dana SILPA APBD dan Alkes Provinsi Gorontalo

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Ratusan Aktivis yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) mendatangi Kejaksaan Agung RI.

Aksi kali ini KAMPAK bersama perangkat aksi menyuarakan dukungannya kepada Pemerintah dalam amanat Tap MPR no XI th 1998 untuk penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KAMPAK mempersoalkan ada seorang Anggota DPD yakni Fadel Muhammad yang diduga masih tidak clear dan clean saat menjabat Gubernbur Gorontalo dan seharusnya ini harus ditindak sesuai dengan Tap MPR No XI Th 1998!!!,” kata M. Yusuf selaku Korlap aksi KAMPAK.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Catatan KAMPAK

Yusuf membeberkan, KAMPAK mencatat permohonan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW).

Hasilnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo membatalkan dengan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3).

“Perintahkan Kejati Gorontalo  melimpahkan ke pengadilan, yakni Fadel muhammad statusnya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalah gunaan sisa APBD tahun 2001,” ujarnya.

Lanjut Yusuf, Ketika menjadi Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad membuat Surat Keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo tahun 2001.

“Dalam kesepakatan tersebut, sebesar Rp 5,4 Miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara,” cetus Yusuf.

Oleh karenanya, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, (alm) Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo.

Baca Juga  Himpunan Masyarakat Nias Kunjungi DPP PDI Perjuagan, Sampaikan Aspirasi Dukung Bambang Irawan jadi Ketua DPRD Kalteng

“Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap Fadel Muhammad,” tukasnya.

Selain kasus diatas , KAMPAK juga menyebutkan, Fadel Muhammad juga terkena kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang sudah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tahun 2004 yang melibatkan Gubernur Gorontalo saat kasus ini terjadi yaitu, Fadel Muhammad.

Seperti diketahui, dugaan Korupsi  pengadaan alkes pada 2004 senilai Rp 7,9 Miliar itu pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge divonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah memvonis ‘inkracht’ terhadap beberapa orang yang terlibat seperti Richard dan Podungge (Thamrin).

Pertemuan KAMPAK dengan Kejagung

Dalam pertemuan dengan pihak Kejakgung RI, KAMPAK menyampaikan tuntutan, sebagai barikut:

Pertama, Segera tangkap dan adili Anggota DPD, Fadel Muhammad dalam kasus dana Silpa APBD sebesar 5,4 M;

Kedua, meminta Kejagung untuk menelisik dugaan peran, keterlibatan Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo saat itu dalam kasus Alkes

“Kasus ini sudah berjalan  sangat lama maka sudah sangat layak dan wajib hukumnya Kejagung segera ambil alih kasus Alkes ini dari Kejati Gorontalo apalagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad disebut-sebut sampai 5 kali,” kata Koorlap KAMPAK.

Sementara itu, Jaksa Agung yang diwakili Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Erwan dan Bambang  mengatakan mengapresiasi Aksi KAMPAK dan memberi masukan untuk melengkapi berkas tuntutan Kampak sebagai dokumen resmi ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus.

Baca Juga  Ketum Srikandi DPP PEKAT IB Aiko Chan Prihatin Maraknya Bullying di Lingkungan Sekolah

Setelah berdialog dengan konstruktif KAMPAK optimis dengan kinerja Kejagung untuk memberantas korupsi.

“Kami optimis pihak Kejagung dapat menuntaskan kasus korupsi Fadel Muhammad (Anggota DPD) yang terbilang sudah lama dan terkatung-katung,” ujarnya.

“KAMPAK sangat berharap bisa tuntas di era Jakgung sekarang. ‘Fiat Justitia Ruat Caleum’ Tegakan Hukum Meski Langit akan Runtuh!”, tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fadel MuhammadGorontalo Corruption Watch (GCW)KAMPAKKejagung RIKomando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Periksa Bagian Perdata Khusus Terkait Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Post Selanjutnya

Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Berikut Informasi Lengkapnya

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Berikut Informasi Lengkapnya

KPK Mintai Keterangan dan Cek Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi di Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com