• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Geruduk Kejaksaan Agung, KAMPAK Desak Usut Dana SILPA APBD dan Alkes Provinsi Gorontalo

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Ratusan Aktivis yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) mendatangi Kejaksaan Agung RI.

Aksi kali ini KAMPAK bersama perangkat aksi menyuarakan dukungannya kepada Pemerintah dalam amanat Tap MPR no XI th 1998 untuk penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KAMPAK mempersoalkan ada seorang Anggota DPD yakni Fadel Muhammad yang diduga masih tidak clear dan clean saat menjabat Gubernbur Gorontalo dan seharusnya ini harus ditindak sesuai dengan Tap MPR No XI Th 1998!!!,” kata M. Yusuf selaku Korlap aksi KAMPAK.

RelatedPosts

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

Catatan KAMPAK

Yusuf membeberkan, KAMPAK mencatat permohonan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW).

Hasilnya, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo membatalkan dengan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3).

“Perintahkan Kejati Gorontalo  melimpahkan ke pengadilan, yakni Fadel muhammad statusnya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalah gunaan sisa APBD tahun 2001,” ujarnya.

Lanjut Yusuf, Ketika menjadi Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad membuat Surat Keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo tahun 2001.

“Dalam kesepakatan tersebut, sebesar Rp 5,4 Miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara,” cetus Yusuf.

Oleh karenanya, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, (alm) Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Pemeriksa 8 Orang Saksi Terkait Korupsi Perum Perindo Tahun 2016-2019

“Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara, tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap Fadel Muhammad,” tukasnya.

Selain kasus diatas , KAMPAK juga menyebutkan, Fadel Muhammad juga terkena kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang sudah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tahun 2004 yang melibatkan Gubernur Gorontalo saat kasus ini terjadi yaitu, Fadel Muhammad.

Seperti diketahui, dugaan Korupsi  pengadaan alkes pada 2004 senilai Rp 7,9 Miliar itu pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara.

Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge divonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara.

Menurutnya, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah memvonis ‘inkracht’ terhadap beberapa orang yang terlibat seperti Richard dan Podungge (Thamrin).

Pertemuan KAMPAK dengan Kejagung

Dalam pertemuan dengan pihak Kejakgung RI, KAMPAK menyampaikan tuntutan, sebagai barikut:

Pertama, Segera tangkap dan adili Anggota DPD, Fadel Muhammad dalam kasus dana Silpa APBD sebesar 5,4 M;

Kedua, meminta Kejagung untuk menelisik dugaan peran, keterlibatan Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo saat itu dalam kasus Alkes

“Kasus ini sudah berjalan  sangat lama maka sudah sangat layak dan wajib hukumnya Kejagung segera ambil alih kasus Alkes ini dari Kejati Gorontalo apalagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad disebut-sebut sampai 5 kali,” kata Koorlap KAMPAK.

Sementara itu, Jaksa Agung yang diwakili Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Erwan dan Bambang  mengatakan mengapresiasi Aksi KAMPAK dan memberi masukan untuk melengkapi berkas tuntutan Kampak sebagai dokumen resmi ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus.

Baca Juga  Digempur Luar-Dalam, Anggota Polri Diminta Solid dan Serius Jaga Marwah Institusi

Setelah berdialog dengan konstruktif KAMPAK optimis dengan kinerja Kejagung untuk memberantas korupsi.

“Kami optimis pihak Kejagung dapat menuntaskan kasus korupsi Fadel Muhammad (Anggota DPD) yang terbilang sudah lama dan terkatung-katung,” ujarnya.

“KAMPAK sangat berharap bisa tuntas di era Jakgung sekarang. ‘Fiat Justitia Ruat Caleum’ Tegakan Hukum Meski Langit akan Runtuh!”, tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Fadel MuhammadGorontalo Corruption Watch (GCW)KAMPAKKejagung RIKomando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Periksa Bagian Perdata Khusus Terkait Korupsi Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Post Selanjutnya

Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Berikut Informasi Lengkapnya

RelatedPosts

PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026
Post Selanjutnya

Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Berikut Informasi Lengkapnya

KPK Mintai Keterangan dan Cek Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi di Papua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden merombak jajaran Badan Gizi Nasional dan memberhentikan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.(Istimewa)

Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

2 Juni 2026
dok Ist Khairul/Kabariku.com

Tiga Dosen STIKOM Tunas Bangsa Pematangsiantar Masuk Daftar Elite Ilmuwan Dunia Versi SciRank Global 2025

2 Juni 2026

Bandung Kota Darurat Sampah, Farhan Tegaskan Penanganan Perlu Dukungan Pemprov Jabar

2 Juni 2026
PN Jaksel kabulkan sebagian praperadilan Andrie Yunus, penyidikan berlanjut.(Istimewa)

Praperadilan Andrie Yunus Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Lanjutkan Penyidikan

2 Juni 2026
Nadiem Makarim mengenakan jaket Gojek 001 saat menghadiri sidang kasus Chromebook. (Istimewa)

Nadiem Pakai Jaket Gojek 001 di Sidang Chromebook, Kenang Awal Perjuangan

2 Juni 2026

Arus Balik Long Weekend, 6 Jadwal Tambahan Whoosh dan 3.600 Kursi Ekstra Mayoritas Menuju Jakarta

2 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Istana Angkat Bicara soal Lawatan Presiden ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

2 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com