Jakarta, Kabariku– Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, SH., menyampaikan Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil bagian perdata khusus Mahkamah Agung, terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Semua saksi hadir memenuhi panggilan KPK, saksi Ramli M.Sidik, S.H., (Bagian Perdata Khusus) Mahkamah Agung, untuk pemeriksaan berkas tersangka Hakim Agung nonaktif SD (red-Sudrajat Dimyati),” kata Ali Fikri. Rabu (2/11/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta.
Selain pemeriksaan para saksi, KPK telah mengamankan dokumen terkait putusan yang diduga berhubungan dengan dugaan suap yang menjerat Hakim Agung, SD.
Lanjut Ali Fikri, dokumen itu ditemukan penyidik dalam penggeledahan ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini,” terang Ali.
Dokumen yang diamankan tersebut, ujar Ali, akan segera dianalisis dan disita.
“Nantinya, dokumen itu akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka,” terangnya.
Berita Terkait Sebelumnya ‘KPK Benarkan Adanya Giat Penggeledahan Ruang Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung’
Sebelumnya, Selasa (1/11/2022) KPK menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Mahkamah Agung (MA). Tim Penyidik KPK menggeledah ruang Hakim Agung Pim Haryadi dan Hakim Agung Sri Murwahyuni.
Dalam penyidikan ini, KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi, diantaranya Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post