Kabariku- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Ketiga saksi diperiksa atas perkara empat orang tersangka lain, yakni: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., mengatakan, Ketiga saksi tersebut, yakni R selaku analisis perdagangan. Kemudian DR dan P selaku fasilitator perdagangan.
“Ketiga saksi diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade,” kata Kapuspen Kejagung, Ketut melalui siaran persnya dikutip Sabtu (14/5/2022).
Kapuspen Ketut mengatakan sehari sebelumnya penyidik sudah memeriksa lima orang saksi. Dari kelima saksi tersebut, tiga dari pihak Kemendag dan dua lainnya dari swasta.
Tiga saksi dari Kemendag, yakni inisial K, DM dan AF, selaku analisis perdagangan. Mereka diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kemendag.
Dua saksi lainnya, inisial EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group, kemudian alur distribusinya. Saksi LCW alias WH selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research and Advisory Indonesia.
“Saksi LCW diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan secara virtual yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng,” kata Ketut.
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.***
*Sumber: SIARAN PERS/Nomor: PR –741/034/K.3/Kph.3/05/2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Jakarta, 13 Mei 2022
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post