• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor Dua Mantan Pejabat PUPR Muba ke Lapas Sukamiskin

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang atas tetap dengan Terpidana Herman Mayori.

Adapun putusan eksekusi tersebut terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tim Jaksa Eksekutor selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

Ali menyebutkan, Terpidana Herman Mayori (mantan Kadis PUPR) Musi Banyuasin (Muba) akan menjalani hukuman tahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.

“Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” lanjut Ali.

Hukuman penjara Herman, Ali menjelaskan, tidak dihitung dari vonis dibacakan. Masa penjaranya dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

Selain Herman mayori, KPK juga mengeksekusi mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba Eddi Umari ke Lapas Sukamiskin, Bandung denagn masa tahanan empat tahun.

Disebutkan, Eksekusi Herman dan Eddi dilakukan pada 26 Oktober 2022. Eddi menjalani sisa pidana dikurangi dengan lamanya penahanan pada tahap penyidikan dan persidangan.

“Dan juga masing-masing dibebankan kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta,” tutup Ali.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Baca Juga  JAMPidsus Dilaporkan ke KPK, SIAGA 98: KPK-Kejaksaan Agung Harus Menutup Celah dari Upaya "Corruptor Fight Back"

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDinas PUPR Kabupaten Musi BanyuasinKomisi Pemberantasan KorupsiLapas Sukamiskin Bandungmantan Kadis PUPRPengadilan Tinggi PalembangTim Jaksa Eksekutor KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tragedi Kebakaran KM Cantika Lestari 77, Pengamat Maritim: Jangan Hanya Nakhoda yang Disalahkan

Post Selanjutnya

KPK Lakukan Penyidikan Terkait Suap Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan Jawa Timur, Berikut Penjelasan Jubir KPK

RelatedPosts

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Lakukan Penyidikan Terkait Suap Lelang Jabatan Pemkab Bangkalan Jawa Timur, Berikut Penjelasan Jubir KPK

IPSI Margaasih Bandung Juarai 'Tanah Legenda Sang Juara Tournament 2022 Cibitung Bekasi'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com