KABARIKU – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan, pihaknya akan menangkap dua kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Minggu depan, lihat saja nanti, ada dua orang lagi bupati dan wali kota,” tutur Firli Bahuri pada acara “Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)”, Selasa (10/11/2020).
Siapa dua kepala daerah yang akan ditangkap tersebut?
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mereka adalah Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara dan Wali Kota Dumai, Riau. Bupati Labuhanbatu Utara terkait dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018, sedangkan Wali Kota Dumai terkait dugaan suap DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
Pihak KPK sudah memanggil keduanya pada Selasa (10/11/2020). Wali Kota Dumai Khairudin Syah sudah ditahan KPK sejak 10 November lalu, sementara Bupati Labuhanbatu Utara Zulkifli Sitorus belum. Zulkifli meminta jadwal ulang pemeriksaan menjadi Selasa (17/11/2020) pekan depan.
Kedua kepala daerah tersebut ditetapkan menjadi tersangka hasil dari pengembangan dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Pada kasus ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2018 lalu dan menetapkan 6 tersangka, dua di antaranya anggota DPR RI. Keenamnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com