• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi, Jubir KPK: Kehadiran Saksi Kewajiban Hukum

Redaksi oleh Redaksi
11 Oktober 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi senilai Rp 1 miliar berjalan alot.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain melarang Lukas Enembe bepergian keluar negeri, KPK pun melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran beberapa rekening Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan korupsi APBD serta gratifikasi di Provinsi Papua.

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

Seperti diketahui, istri dan anak dari Lukas Enembe, Yulce Wenda Enembe dan Astract Bina Timoramo Enembe (Bona), tidak hadir untuk memenuhi undangan dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., menanggapi permintaan kuasa hukum anak dan istri Lukas yang menolak menjadi saksi di KPK.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Berita terkait lainnya ‘Mangkir Tanpa Konfirmasi Panggilan Tim Penyidik. KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif’

Menurut Ali, penolakan tersebut keliru. Lagipula, Ali menegaskan para saksi tidak harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan.

“Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum,” kata Ali.

Baca Juga  KPK Perkuat Integritas Civitas Akademika Universitas Padjajaran

Ali menegaskan, Agar kedua pihak yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah disampaikan secara patut.

“Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk (Tsk) LE,” cetusnya.

Atas alasan apapun yang telah disampaikan, KPK mengimbau agar pihak terkait menyampaikan langsung kepada Tim Penyidik.

“Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,” terang Ali.

Dengan sikap kooperatif ini, lanjut Ali, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

“KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Ali.

Ali menegaskan, Pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lain agar dapat menghadirkan anak dan istri Lukas Enembe. Namun apabila keduanya sukarela hadiri pemeriksaan, maka upaya hukum itu akan diurungkan Tim Penyidik.

“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” tandas Ali.

Sebelumnya, KPK akan kembali menjadwalkan memeriksa Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriIstri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi SaksiKomisi Pemberantasan KorupsiTim Penyidik KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

12 Temuan di Tragedi Stadion Kanjuruhan. Berikut Penjelasan Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

Post Selanjutnya

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., Tegaskan Presiden Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan UGM 1985

RelatedPosts

KPK: Pancasila sebagai Pandu Pemberantasan Korupsi dan Fondasi Moral Pemerintahan yang Bersih

2 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026
Post Selanjutnya
foto dok UGM

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K)., Ph.D., Tegaskan Presiden Jokowi Alumnus Fakultas Kehutanan UGM 1985

Koalisi Pemulihan Hutan Serahkan Amicus Curiae 'KHDPK Memulihkan Hutan Jawa' ke PTUN Jakarta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026
Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

3 Juni 2026

Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis 98 Garut Soroti Pengelolaan TPA Pasir Bajing

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com