• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

IPW Dukung Langkah Bareskrim Polri Memproses Kembali Investasi Bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya

Redaksi oleh Redaksi
30 Juni 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang memproses kembali kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria.

Karena, menurut IPW, langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sugeng Teguh Santoso, SH., Ketua Indonesia Police Watch mengatakan, Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di Kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum.

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

“Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri,” kata Sugeng. Kamis (30/6/2022).

Sugeng menjelaskan, dengan begitu, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing-masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.

Akibatnya, dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif.

“Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan,” jelasnya.

Menurut Sugeng, Jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca Juga  IPW Desak Kabareskrim Bersih-Bersih Terkait Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anggota Polri di Kabupaten Musi

“Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan,” ujar Sugeng.

Kenyataan ini, Sugeng Teguh menjelaskan, sangat menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak Kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah.

“Hal tersebut, akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tukasnya.

Oleh karena itu, IPW menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya.

Sehingga ke depan, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak.

“Disamping tentunya, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis,” Sugeng Teguh menutup.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan menangkap lagi tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang bebas dari rumah tahanan (rutan) pada Jumat, 24 Juni 2022, lantaran masa penahanannya sudah habis.

Pada 28 Juni 2022, Kabareskrim Polri Komjen.Pol., Agus Andrianto, mengatakan penangkapan bakal dilakukan dengan memecah laporan polisi (LP) terkait para tersangka yang diterima kepolisian di jajaran kewilayahan sehingga proses penyidikan untuk kasus berbeda (Ne Bis in Idem) dapat dibuka kembali.

“Karena locus dan tempus (waktu dan tempat kejadian) berbeda, ini bukan Ne bis In Idem maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi,” kata Komjen Agus.***

Red/K.101
Tags: Indonesia Police Watch (IPW)Investasi bodongKabareskrim PolriKoperasi Simpan Pinjam IndosuryaSugeng Teguh Santoso
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Beathor Suryadi: ‘Gebrakan Pertama Menteri Hadi “Belum” Luar Biasa’

Post Selanjutnya

Cegah Korupsi di Yogyakarta, KPK Ingatkan Slogan ‘Takhta untuk Rakyat’

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026
Post Selanjutnya

Cegah Korupsi di Yogyakarta, KPK Ingatkan Slogan ‘Takhta untuk Rakyat’

Pendaftaran BBM Subsidi Lewat Website MyPertamina Khusus untuk Roda Empat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com