Kabariku- Bambang Beathor Suryadi, Penasehat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan domain pendaftaran tanah, dinilai masih kesulitan menginventarisasi tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang ratusan hektar.
“Menginventarisasi HGU, mana yang sudah habis masanya, yang ingin diperpanjang, mana yang 20% luasan yang harus dikembalikan kepada Negara, dan inventarisasi ini harus bersifat digital dengan angka-angka koordinat yang jelas,” kata Bambang Beathor. Kamis (30/6/2022).
“Ini yang ditunggu sebagai dobrakan dari Menteri ATR/BPN yang baru,” imbuhnya.
Menurutnya, Peran ATR juga sangat vital dalam menyiapkan zona-zona dengan inventarisasi data dan informasi lahan, vegetasi, soil, daya dukung, dan kesuburan sehingga mampu mengarahkan pembangunan yang patuh pada ketetapan tata ruang.
“Jadi HGU harus ditunjang dengan infomasi grafik, warkah tanah yang tidak semata dokumen administratif saja,” ujarnya.
Pernyataan Menteri ATR/BPN yang mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mampu selesaikan sengketa lahan mengindikasikan bahwa menteri yang baru masih berpikir tentang masalah kecil. Berita Antara, Rabu 29 Juni 2022.
Kata Beathor Suryadi, Sangat berbeda bobot dan potensi pelanggaran dalam sengketa persil tanah rakyat yang dipetakan dengan PTSL.
“Jika dibandingkan sengketa lahan HGU milik korporasi yang luasnnya ratusan hektar, dalam mempersiapkan pembangunan dalam sekala nasional,” tukasnya.
Mantan Kepala Staff KSP ini mengatakan, Ini saatnya Menteri ATR/BPN menampilkan kerja Geospasial.
“Sudah saatnya Pak Hadi menampilkan kerja Geospasial, itu adalah menu wajib, karena ini adalah teknologi kekinian, yang mampu membantu dan untuk melakukan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dan akurat,” terangnya.
Dengan teknologi display Geospasial, Baethor Suryadi menjelaskan, maka Menteri ATR/BPN dapat memonitor langsung secara visual kondisi Sengketa lahan.
Dirinya mencontohkan, Kesiapan Tanah IKN, apakah sudah terpikirkan terobosan Menteri Menteri ATR/BPN ini tentang pola mitigasi untuk penyelesaian sengketa lahan?
“Mungkin masih ada masalah pada HGU lama, tentu juga mungkin ada masalah pada HGU yang baru muncul,” tukasnya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post