• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit di Kalimantan Selatan Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Redaksi oleh Redaksi
24 Mei 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Dugaan praktik korup di area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, kembali dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Harimuddin, S.H., salah satu Partner INTEGRITY mengatakan, Sebelumnya, laporan serupa juga pernah disampaikan oleh Sawit Watch kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kali ini laporan juga diadukan langsung oleh Indrayana Centre for Goverment Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm ke Mabes Polri dan Kejagung.

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

“Sekitar pukul 10:00 waktu setempat, laporan diserahkan melalui loket pengaduan pada masing-masing instansi penegak hukum di atas dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19,” ungkap Harimuddin. Selasa (24/5/2022).

Sebagai informasi, 19 Juni 2017 silam, oknum direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) selaku Terlapor korporasi kebun sawit yang terkenal dimiliki oleh seorang konglomerat di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kerja sama perkebunan pada waktu itu tidak hanya menyalahgunakan pengelolaan kawasan hutan karena belum mendapatkan persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK). Namun, lebih jauh bertujuan mengubah total kawasan hutan menjadi HGU perkebunan sawit.

Selain mencuatnya potensi korupsi, laporan ini juga diharapkan menjadi kanal yang dapat menyalurkan keluh-kesah masyarakat yang terkena dampak aktivitas bisnis PT MSAM.

Tidak sedikit pihak yang menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, perampasan lahan, dan sebagainya.

Baca Juga  Kejagung Jelaskan Latar Belakang Penggeledahan di Kementerian ESDM dan Barang Bukti yang Diamankan

Setidaknya, sejak tahun 2018 hingga 2021, nama PT MSAM selalu muncul dalam konflik dan sengketa lahan dengan warga di Kotabaru, Kalsel.

“Kami berupaya bersinergi dengan Mabes Polri dan Kejagung dalam pemberantasan korupsi di bidang kehutanan, khususnya hutan yang dikelola PT Inhutani II. Laporan ini sekaligus menjadi ikhtiar bersama warga Kotabaru yang menghendaki adanya penegakan hukum terhadap perbuatan-perbuatan PT MSAM,” jelas Harimuddin.

Pada kesempatan lain, Senior Partner INTEGRITY Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., mengatakan, Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan Menteri, diduga kuat bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada korporasi dengan cara-cara yang tidak sah.

“Perjanjian kerja sama yang menjadi bukti dalam Laporan ini, secara terang benderang mewajibkan PT MSAM mengalihkan areal izin pemanfaatan hutan PT Inhutani II menjadi tanah HGU PT MSAM, sebelum ada perubahan status kawasan,” sambung Denny Indrayana.

Denny Indrayana menjelaskan, Puncaknya terjadi pada 4 September 2018, ketika Menteri ATR/BPN menerbitkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT MSAM dengan Nomor: 81/HGU/KEM-ATR/BPN/2018.

Pemberian HGU ini berada persis di atas IUPHHK-HA PT Inhutani II sebagaimana niatan dalam Perjanjian Kerja Sama tahun 2017 silam, tanpa sedikit pun mempertimbangkan ada tidaknya persetujuan Menteri LHK terkait perubahan status kawasan.

“Penerbitan HGU kepada PT MSAM menyebabkan hilangnya hutan negara seluas 8.610 ha yang dahulu dimanfaatkan oleh PT Inhutani II. Secara garis besar, PT Inhutani II kehilangan wilayah kelola di atas hutan yang begitu luas, di saat bersamaan korporasi ini memperoleh aset baru berupa titel hak atas tanah,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara ini.***

Red/K.101
Tags: Dilaporkan ke Mabes Polri dan KejagungDugaan Korupsi Perusahaan Sawit di Kalimantan SelatanINTEGRITY Law FirmIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan AlamKementerian LHKProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Bekali Finalis Indonesia Peran Perempuan Dalam Pemberantasan Korupsi

Post Selanjutnya

Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian Kelapa Sawit 40 Petani di Mukomuko Bengkulu

RelatedPosts

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian Kelapa Sawit 40 Petani di Mukomuko Bengkulu

KPK Dukung Pogram Pemerintah Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Kapolres Garut Sambangi Kantor ATR/BPN

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Mensesneg Bongkar Fakta Isu Surpres Pergantian Kapolri, Istana: Sampai Hari Ini Belum Ada

7 Agustus 2026

Badiklat Kejaksaan RI Gandeng BNSP, Harli Siregar Dorong Sertifikasi Profesi Jaksa

7 Agustus 2026

Jumat Membara di Gantung, Amarah Penambang Berujung Kantor PT Timah Diduga Dibakar Massa

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com