Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Lelang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
“KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/3/2022).
Adapun barang rampasan yang dilelang yaitu:
– Dua unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dan Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp. 218.500.000 juta dan uang jaminan Rp45 juta.
– Satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp. 50 juta.
– Satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp. 70 juta.
– Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp. 10 juta dan uang jaminan Rp. 2,5 juta.
– Satu unit Trailer Jet Ski Warna Silver dengan harga limit Rp. 10 juta dengan uang jaminan Rp. 2,5 juta.
“Proses lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding,” jelas Ali Fikri.
Adapun hari dan tanggal batas akhir penawaran yakni; Kamis, 7 April 2022, pukul 14.00 WITA atau 13.00 waktu server.
Alamat domain lelang: https://lelang.go.id. Tempat lelang di ruang lelang KPKNL Makassar.
“Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Hari Rabu tanggal 6 April 2022 Jam 10.00 WITA sampai 15.00 WITA di rumah penyimpanan benda sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar,” kata Ali.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi: Medi Iskandar Zulkarnain, Nanang Suryadi, dan Irman Yudiandri di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Makassar di Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Makassar, Telp (0411) 428829.
Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat.
Suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin dan Edy berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah telah divonis 5 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,1 Miliar dan SGD 350 ribu.
Jika dalam jangka waktu 1 bulan tak dibayar Nurdin, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi maka diganti pidana badan selama 10 bulan penjara.***
*Sumber: KPK/Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, u.b. Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi/Mungki Hadipratikto
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com