• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Optimalkan DIM RUU TPKS KemenPPPA Terima Masukan Publik

Redaksi oleh Redaksi
4 Februari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menerima masukan publik terkait pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal itu menyusul ditunjuknya KemenPPPA sebagai leading sector  mewakili Presiden dalam penyusunan pandangan pemerintah dan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU TPKS melalui surat Kementerian Sekretaris Negara No. B-66/M/D-1/HK.00.03/02/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prof. Dr. Drs. Pratikno, M.Soc.Sc.

“KemenPPPA terbuka terhadap semua masukan publik untuk menyempurnakan DIM RUU TPKS. Kami sedang mengupayakan penyusunan DIM yang komprehensif dan optimal, yang dapat menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. Untuk itu, Kemen PPPA memerlukan dukungan dari Masyarakat Sipil dan Akademisi,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si., dalam Konsultasi Publik bersama Masyarakat Sipil dan Akademisi, yang digelar Kamis (3/2/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Turut hadir, Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, SH., MH., dan Staf Khusus Menteri PPPA Dra. I Gusti Agung Putri Astrid Kartika, M. A.

RelatedPosts

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

“KemenPPPA sebagai leading sector mengawal pengesahan RUU TPKS dengan mengembangkan kerjasama, dialog  di setiap tahap pembahasan sesuai mekanismenya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Menteri Ayu Bintang.

Menteri PPPA menyatakan, Konsultasi Publik mengenai RUU TPKS yang sedang dilaksanakan ini menerima masukan-masukan penting dari berbagai elemen masyarakat yang berpengalaman dan mumpuni di dalam penanganan kasus kekerasan seksual, akademisi, pekerja hak asasi manusia, pendamping korban dan organisasi serta lembaga masyarakat.

Baca Juga  Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

“Aspirasi masyarakat tersebut telah didengarkan dan diupayakan sebesar-besarnya dapat masuk dan menjiwai keseluruhan rancangan peraturan perundangan ini,” kata Menteri PPPA.

Berdasarkan surat Mensesneg, dalam pembahasan DIM RUU TPKS, KemenPPPA akan melakukan koordinasi yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain sesuai bidang tugasnya berkaitan dengan substansi yang diatur dalam RUU tersebut, antara lain; Kementerian Hukum dan HAM, KementKementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Saya optimistis peran serta dan koordinasi antar K/L serta masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi dapat menghasilkan DIM RUU TPKS lengkap sehingga dalam waktu pembahasan di Panja nanti tidak akan mengalami kendala untuk  segera disahkan menjadi UU,” kata Menteri PPPA.

Untuk pembahasan RUU TPKS di DPR, telah diusulkan yang  mewakili Presiden adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri.

“KemenPPPA selama ini juga membangun dialog dan menerima berbagai masukan dari  akademisi dan berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk kelompok disabilitas terkait RUU TPKS,” ujarnya.

Menteri menegaskan sangat menghargai setiap aspirasi dan dukungan yang diberikan kepada KemenPPPA dan mengharapkan dapat bekerja bersama guna menghasilkan RUU TPKS yang memberikan perlindungan terhadap korban.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Bapak Presiden dan masyarakat luas. Untuk itu,  KemenPPPA memberikan tanggapan yang cepat dan tepat terhadap situasi ini dan melihat sangat perlunya suatu terobosan hukum. Untuk itulah kemenPPPA berupaya pengaturan di dalam RUU TPKS dapat menjawab hal ini,” tutup Menteri Ayu Bintang.***

Baca Juga  DIM RUU TPKS Rampung Disusun, Wamenkumham: "Saya Berani Jamin 100 Persen Tidak Akan Terjadi Overlapping"

*Sumber: Siaran Pers Nomor: B- 051/SETMEN/HM.02.04/02/2022
Biro Hukum dan Humas/KemenPPPA

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemenPPPAKementerian Dalam NegeriKementerian Hukum dan HAMKementerian SosialRUU TPKS
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Datangi KPK, Sawit Watch Didampingi INTERITY LAW FIRM Serahkan Data Tambahan Dugaan Korupsi PT MSAM

Post Selanjutnya

Jamdatun Kejaksaan Agung Terima PengHargaan Kemenkes RI. Ini Sebabnya

RelatedPosts

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026
PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026
Post Selanjutnya
dok.kejaksaan-ri

Jamdatun Kejaksaan Agung Terima PengHargaan Kemenkes RI. Ini Sebabnya

Prof. Wiku: "Pahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Upaya Menekan Laju Penularan Signifikan"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Perkuat  Satgas MBG Untuk Program Berjalan Efektif

13 Juni 2026
PP KAMMI meminta masyarakat tidak terprovokasi isu “Indonesia Sell”. Ahmad Jundi menyebut narasi tersebut tidak berdasar (Istimewa)

KAMMI Tolak Isu Indonesia Sell, Ahmad Jundi: Jangan Terprovokasi.

12 Juni 2026
Bjorka ’98 menggelar diskusi soal ancaman militerisme terhadap supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.(Bemby/kabariku.com)

Bjorka ’98 Ingatkan Ancaman Militerisme, Supremasi Sipil Dinilai Tak Boleh Mundur

12 Juni 2026
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

12 Juni 2026

Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com