• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kunjungan Perdana Ketum KSPSI Jumhur Hidayat di Kalimantan Tengah. Berikut Hal yang Disampaikan

Redaksi oleh Redaksi
21 Februari 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kunjungan  Jumhur Hidayat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tepatnya di Pangkalan Bun untuk berdialog langsung dengan unit kerja di tingkat perusahaan Astra Group yang memiliki kebun di Kotawaringin Barat.

Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI mendapat laporan bahwa terjadi satu kebijakan dari perusahaan terutama dalam mem PHK karyawan di sana. Namun memperbolehkan lagi masuk dengan sistem Outsourcing,

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Satu tindakan yang tidak etis karena mem–PHK tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda atau pekerjaan yang berbeda,” kata Jumhur. Senin (21/2/2022).

RelatedPosts

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

Selain itu hal kedua, disampaikan Jumhur, adanya belasan orang yang di PHK mendapatkan jaminan hari tua yang utuh tapi tidak lagi mendapatkan dana pensiun Astra seperti sebelumnya.

“Karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Namun ini dibatalkan oleh peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang bisa mengkonvensir dana JHT itu dibayarkan oleh dana pensiun, apabila sebuah perusahaan memiliki kebijakan dana pensiunnya sendiri,” jelasnya.

Sehingga, Ia melanjutkan, yang terjadi adalah JHT memang dibayar full tapi dana tersebut menjadi berkurang dan bahkan iuran perusahaan yang menjadi hak untuk pekerja dalam hal dana pensiun tadi.

“Jadi dana pensiun itu adalah sekitar 60% dibayarkan oleh pengusaha dan 40% dibayarkan oleh pekerja yang 60% ini akan ditarik lah begitu dia nggak boleh dipakai untuk mengkonversir dana JHT itu,” bebernya.

Baca Juga  Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Bapilu Gerindra: 65 Persen Suara Kemenangan di Jawa Barat

Jumhur pun menjelaskan, Sehingga yang terjadi adalah pekerja yang biasanya menerima full JHT dan juga menerima dana pensiun Astra itu menjadi jauh berkurang ini akibat dari peraturan pemerintah no 35 tahun 2021.

“ini dimanfaatkan betul oleh Astra group sehingga tidak mau membayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Disebutkannya, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang Inkonstitusional karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK.

Karena itu Jumhur pun berpesan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerja bersama dan juga sebaiknya kebijakan yang berlandaskan pada undang-undang cipta kerja.

“Janganlah dipakai oleh perusahaan dan pemerintah. Karena jelas undang-undang ini Inkonstitusional ,” katanya.

Ketua KSPSI Jumhur mengimbau sekaligus mendesak kepada Astra group yang tentunya memiliki begitu besar bisnis dari perkebunan ini.

“Tidaklah seberapa memberikan dana pensiun dan dana JHT yang sudah biasanya jangan lagi dipotong-potong karena ada aturan yang berbasis omnibus law karena jelas ini Inskontitutional,” tegasnya.

Jumhur juga mengharapkan kepada semua pengusaha dan mengapresiasi atas produktivitasnya, selain itu Ia pun berharap kegiatan tersebut berbasis kemaslahatan bagi semua masyarakat.

“Kita sangat terima kasih kalian semua telah menimbulkan produktivitas dibangsa ini dengan melakukan kegiatan usaha tapi juga kami memohon dan meminta bahwa kegiatan usaha tersebut berbasis kepada suatu kemaslahatan atau manfaat yang bisa banyak dirasakan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah pekerja,” harapnya.

Diketahui dalam kunjungan tersebut Ketua KSPSI Jumhur melakukan dialog dengan beberapa pengurus Astra Group.

“Saya berdialog langsung dengan sekitar 45 orang pengurus unit kerja Astra group yang dipimpin oleh saudara Setyo Prio dan melaporkan langsung dan saya berharap pimpinan Astra Group bisa mendengarkan keluhan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  Selama Libur Nataru, Seluruh Wilayah Indonesia akan Menerapkan Aturan PPKM Level 3

Acara berlangsung kondusif dan guyup, kunjungan ini merupakan acara Perdana Jumhur Hidayat pasca terpilih sebagai Ketum KSPSI, dengan dihadiri 45 orang peserta dari KSPSI kota Waringin barat Pangkalan Bun Propinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Setyo Prio.

“Kita ingin bangsa ini produktif kegiatan ekonomi produktif berjalan terus sambil memberikan kebahagiaan bagi banyak orang,” tutup Ketua KSPSI Jumhur.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Astra GroupKalimantan TengahKetum Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaKotawaringin Barat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anggota Komisi VII DPR RI H. Yulian Gunhar SH.,MH Kunjungi Pertamina Plaju Bahas Perkembangan Proyek Bahan Bakar Nabati

Post Selanjutnya

Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis ’98 Hasanuddin

RelatedPosts

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis '98 Hasanuddin

dok.div.humaspolri

Rumah Sakit Polri Bentuk Tim Ahli dan Pakar Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia Penderita Tumor Kaki

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com