• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kunjungan Perdana Ketum KSPSI Jumhur Hidayat di Kalimantan Tengah. Berikut Hal yang Disampaikan

Redaksi oleh Redaksi
21 Februari 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kunjungan  Jumhur Hidayat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tepatnya di Pangkalan Bun untuk berdialog langsung dengan unit kerja di tingkat perusahaan Astra Group yang memiliki kebun di Kotawaringin Barat.

Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI mendapat laporan bahwa terjadi satu kebijakan dari perusahaan terutama dalam mem PHK karyawan di sana. Namun memperbolehkan lagi masuk dengan sistem Outsourcing,

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Satu tindakan yang tidak etis karena mem–PHK tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda atau pekerjaan yang berbeda,” kata Jumhur. Senin (21/2/2022).

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Selain itu hal kedua, disampaikan Jumhur, adanya belasan orang yang di PHK mendapatkan jaminan hari tua yang utuh tapi tidak lagi mendapatkan dana pensiun Astra seperti sebelumnya.

“Karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Namun ini dibatalkan oleh peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang bisa mengkonvensir dana JHT itu dibayarkan oleh dana pensiun, apabila sebuah perusahaan memiliki kebijakan dana pensiunnya sendiri,” jelasnya.

Sehingga, Ia melanjutkan, yang terjadi adalah JHT memang dibayar full tapi dana tersebut menjadi berkurang dan bahkan iuran perusahaan yang menjadi hak untuk pekerja dalam hal dana pensiun tadi.

“Jadi dana pensiun itu adalah sekitar 60% dibayarkan oleh pengusaha dan 40% dibayarkan oleh pekerja yang 60% ini akan ditarik lah begitu dia nggak boleh dipakai untuk mengkonversir dana JHT itu,” bebernya.

Baca Juga  Anas Urbaningrum akan Bebas April 2023, Kornas Jari Siapkan Penyambutan

Jumhur pun menjelaskan, Sehingga yang terjadi adalah pekerja yang biasanya menerima full JHT dan juga menerima dana pensiun Astra itu menjadi jauh berkurang ini akibat dari peraturan pemerintah no 35 tahun 2021.

“ini dimanfaatkan betul oleh Astra group sehingga tidak mau membayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Disebutkannya, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang Inkonstitusional karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK.

Karena itu Jumhur pun berpesan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerja bersama dan juga sebaiknya kebijakan yang berlandaskan pada undang-undang cipta kerja.

“Janganlah dipakai oleh perusahaan dan pemerintah. Karena jelas undang-undang ini Inkonstitusional ,” katanya.

Ketua KSPSI Jumhur mengimbau sekaligus mendesak kepada Astra group yang tentunya memiliki begitu besar bisnis dari perkebunan ini.

“Tidaklah seberapa memberikan dana pensiun dan dana JHT yang sudah biasanya jangan lagi dipotong-potong karena ada aturan yang berbasis omnibus law karena jelas ini Inskontitutional,” tegasnya.

Jumhur juga mengharapkan kepada semua pengusaha dan mengapresiasi atas produktivitasnya, selain itu Ia pun berharap kegiatan tersebut berbasis kemaslahatan bagi semua masyarakat.

“Kita sangat terima kasih kalian semua telah menimbulkan produktivitas dibangsa ini dengan melakukan kegiatan usaha tapi juga kami memohon dan meminta bahwa kegiatan usaha tersebut berbasis kepada suatu kemaslahatan atau manfaat yang bisa banyak dirasakan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah pekerja,” harapnya.

Diketahui dalam kunjungan tersebut Ketua KSPSI Jumhur melakukan dialog dengan beberapa pengurus Astra Group.

“Saya berdialog langsung dengan sekitar 45 orang pengurus unit kerja Astra group yang dipimpin oleh saudara Setyo Prio dan melaporkan langsung dan saya berharap pimpinan Astra Group bisa mendengarkan keluhan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Acara berlangsung kondusif dan guyup, kunjungan ini merupakan acara Perdana Jumhur Hidayat pasca terpilih sebagai Ketum KSPSI, dengan dihadiri 45 orang peserta dari KSPSI kota Waringin barat Pangkalan Bun Propinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Setyo Prio.

“Kita ingin bangsa ini produktif kegiatan ekonomi produktif berjalan terus sambil memberikan kebahagiaan bagi banyak orang,” tutup Ketua KSPSI Jumhur.***

Red/K.000
Tags: Astra GroupKalimantan TengahKetum Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaKotawaringin Barat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anggota Komisi VII DPR RI H. Yulian Gunhar SH.,MH Kunjungi Pertamina Plaju Bahas Perkembangan Proyek Bahan Bakar Nabati

Post Selanjutnya

Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis ’98 Hasanuddin

RelatedPosts

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis '98 Hasanuddin

dok.div.humaspolri

Rumah Sakit Polri Bentuk Tim Ahli dan Pakar Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia Penderita Tumor Kaki

Discussion about this post

KabarTerbaru

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Eks Deputi Penindakan KPK Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

16 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pembangunan 3.280 Titik Lampu Jalan Dikebut, Progres Sudah 20 Persen

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com