• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kunjungan Perdana Ketum KSPSI Jumhur Hidayat di Kalimantan Tengah. Berikut Hal yang Disampaikan

Redaksi oleh Redaksi
21 Februari 2022
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kunjungan  Jumhur Hidayat Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tepatnya di Pangkalan Bun untuk berdialog langsung dengan unit kerja di tingkat perusahaan Astra Group yang memiliki kebun di Kotawaringin Barat.

Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI mendapat laporan bahwa terjadi satu kebijakan dari perusahaan terutama dalam mem PHK karyawan di sana. Namun memperbolehkan lagi masuk dengan sistem Outsourcing,

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Satu tindakan yang tidak etis karena mem–PHK tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda atau pekerjaan yang berbeda,” kata Jumhur. Senin (21/2/2022).

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Selain itu hal kedua, disampaikan Jumhur, adanya belasan orang yang di PHK mendapatkan jaminan hari tua yang utuh tapi tidak lagi mendapatkan dana pensiun Astra seperti sebelumnya.

“Karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Namun ini dibatalkan oleh peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 yang bisa mengkonvensir dana JHT itu dibayarkan oleh dana pensiun, apabila sebuah perusahaan memiliki kebijakan dana pensiunnya sendiri,” jelasnya.

Sehingga, Ia melanjutkan, yang terjadi adalah JHT memang dibayar full tapi dana tersebut menjadi berkurang dan bahkan iuran perusahaan yang menjadi hak untuk pekerja dalam hal dana pensiun tadi.

“Jadi dana pensiun itu adalah sekitar 60% dibayarkan oleh pengusaha dan 40% dibayarkan oleh pekerja yang 60% ini akan ditarik lah begitu dia nggak boleh dipakai untuk mengkonversir dana JHT itu,” bebernya.

Baca Juga  Komisi I DPR RI Setujui Pencalonan Panglima TNI Andika Perkasa

Jumhur pun menjelaskan, Sehingga yang terjadi adalah pekerja yang biasanya menerima full JHT dan juga menerima dana pensiun Astra itu menjadi jauh berkurang ini akibat dari peraturan pemerintah no 35 tahun 2021.

“ini dimanfaatkan betul oleh Astra group sehingga tidak mau membayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama seperti sebelumnya,” ujarnya.

Disebutkannya, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang Inkonstitusional karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK.

Karena itu Jumhur pun berpesan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerja bersama dan juga sebaiknya kebijakan yang berlandaskan pada undang-undang cipta kerja.

“Janganlah dipakai oleh perusahaan dan pemerintah. Karena jelas undang-undang ini Inkonstitusional ,” katanya.

Ketua KSPSI Jumhur mengimbau sekaligus mendesak kepada Astra group yang tentunya memiliki begitu besar bisnis dari perkebunan ini.

“Tidaklah seberapa memberikan dana pensiun dan dana JHT yang sudah biasanya jangan lagi dipotong-potong karena ada aturan yang berbasis omnibus law karena jelas ini Inskontitutional,” tegasnya.

Jumhur juga mengharapkan kepada semua pengusaha dan mengapresiasi atas produktivitasnya, selain itu Ia pun berharap kegiatan tersebut berbasis kemaslahatan bagi semua masyarakat.

“Kita sangat terima kasih kalian semua telah menimbulkan produktivitas dibangsa ini dengan melakukan kegiatan usaha tapi juga kami memohon dan meminta bahwa kegiatan usaha tersebut berbasis kepada suatu kemaslahatan atau manfaat yang bisa banyak dirasakan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah pekerja,” harapnya.

Diketahui dalam kunjungan tersebut Ketua KSPSI Jumhur melakukan dialog dengan beberapa pengurus Astra Group.

“Saya berdialog langsung dengan sekitar 45 orang pengurus unit kerja Astra group yang dipimpin oleh saudara Setyo Prio dan melaporkan langsung dan saya berharap pimpinan Astra Group bisa mendengarkan keluhan mereka,” ungkapnya.

Baca Juga  KPK Pindahkan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan

Acara berlangsung kondusif dan guyup, kunjungan ini merupakan acara Perdana Jumhur Hidayat pasca terpilih sebagai Ketum KSPSI, dengan dihadiri 45 orang peserta dari KSPSI kota Waringin barat Pangkalan Bun Propinsi Kalimantan Tengah yang dipimpin Setyo Prio.

“Kita ingin bangsa ini produktif kegiatan ekonomi produktif berjalan terus sambil memberikan kebahagiaan bagi banyak orang,” tutup Ketua KSPSI Jumhur.***

Red/K.000
Tags: Astra GroupKalimantan TengahKetum Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaKotawaringin Barat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Anggota Komisi VII DPR RI H. Yulian Gunhar SH.,MH Kunjungi Pertamina Plaju Bahas Perkembangan Proyek Bahan Bakar Nabati

Post Selanjutnya

Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis ’98 Hasanuddin

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Post Selanjutnya

Dampak Beroperasinya Transportasi Publik Kereta Api Garut-Jakarta. Ini Kata Aktivis '98 Hasanuddin

dok.div.humaspolri

Rumah Sakit Polri Bentuk Tim Ahli dan Pakar Optimalkan Kesembuhan Sinta Aulia Penderita Tumor Kaki

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com