Jakarta, Kabariku- Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) memastikan perlindungan sosial bagi buruh, menjadi tugas negara dalam menjaga derajat hidup rakyatnya agar tetap bermartabat.
Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat dalam keterangannya mengatakan, negara mewujudkan proteksi sosial lewat dua badan publik, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Dua badan itu, masing-masing ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan nasional dengan berpedoman kepada UU No 40 tentang SJSN dan UU No 24 tentang BPJS beserta berbagai regulasi turunannya,” kata Moh. Jumhur. Jum’at (20/1/2023).
Dari kedua Badan Publik Jaminan Sosial itu, KSPSI berkepentingan memastikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp625 Trilyun agar berjalan dengan baik dan benar.
“Sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh (pekerja),” ucapnya.
Kasus-kasus perampokan dana titipan seperti yang terjadi pada ASABRI sebesar Rp23 Trilyun dan JIWASRAYA sebesar Rp16 Trilyun, Jumhur menyebut, tidak boleh ‘haram hukumnya’ terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini pun ada dana BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi hilang sekitar Rp22 Trilyun karena dikelola secara tidak hati-hati namun sangat disayangkan pengusutan itu dihentikan Kejaksaan,” tukasnya.
KSPSI sebagai stakeholder atas BPJS Ketenagakerjaan, terdorong untuk berpartisipasi memastikan adanya penyempurnaan atas berbagai kerja dan layanan programnya.
“Untuk itu, KSPSI mendirikan Desk Jamsos. DESK Jamsos (D’Jams) bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di Badan Publik itu,” jelas Jumhur.
Jumhur menegaskan, DESK Jamsos juga akan mendorong terciptanya aksesibilitas penuh bagi berbagai layanan jamsos.
Pembentukan DESK Jamsos diputuskan melalui rapat pleno DPP KSPSI di Senin, 6 November 2022 lalu.
Untuk diketahui, DPP KSPSI telah menerbitkan SK Pendirian DESK Jamsos bernomor KEP.27/DPP.KSPSI/XII/2022 yang ditandatangani Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal, menetapkan Pumpida Hidayatulloh dan Achmad Ismail sebagai Ketua dan Sekretaris DESK Jamsos KSPSI.***
*Tim Media DPP KSPSI
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post