Jakarta, Kabariku- Rosario de Marshall atau dikenal dengan Hercules menjalani pemeriksaan terkait aliran dana dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sudrajad Dimyati.
Hercules selaku Tenaga Ahli PD Pasar Jaya dimintai keterangan sebagai saksi. Ia tiba didampingi tim pengacara hukumnya di Gedung Merah Putih sekira pukul 09.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, SH., mengkonfirmasi kehadiran Hercules untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik.
“Saksi Pak Rosario de Marshall yang keterangannya akan didalami oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuan dugaan adanya aliran uang ya,” kata Ali
Ali mengatakan Hercules diperiksa penyidik soal aliran dana dari salah satu tersangka bernama Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berperan sebagai pemberi suap dalam penanganan perkara di MA.
“(Aliran dana) dari tersangka HT ke beberapa pihak yang kemudian didalami dari saksi ini aliran-aliran uangnya seperti apa. Tentu dalam rangka menjadi lebih jelas ya perbuatan dari seluruh tersangka 14 yang telah kami umumkan,” ujar Ali.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah mengusulkan pencegahan kepada dua orang terkait kasus suap di MA. Kedua orang itu bernama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto.
“Betul, jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan,” terang Ali.
Windy diketahui pernah menjadi salah satu peserta pencarian bakat menyanyi di Indonesia. Sementara Dadan memiliki latar belakang pengusaha.
Pencegahan keduanya dilakukan sejak 12 Januari hingga enam bulan ke depan sampai 12 Juli 2023.
“Jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan,” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya berharap kedua orang yang telah dicegah ke luar negeri ini bisa bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Tentu karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan,” tutup Ali.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com